
Liputan08.com Jakarta, 16 Desember 2024 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap sebesar 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Suap itu didistribusikan melalui beberapa tahapan, termasuk di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan ruang hakim. Uang tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terdakwa.
“Penggeledahan yang dilakukan pada 23 Oktober 2024 di rumah ketiga terdakwa menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing yang diduga terkait dengan tindak pidana ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Menurut Harli, ketiga terdakwa didakwa dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi, di antaranya:
Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU yang sama.
Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU yang sama.
Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU yang sama.
“Kami menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ini menjadi langkah penting dalam mengusut tuntas kasus ini,” lanjut Harli.
Tim JPU menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan terhadap para terdakwa.
Tags: JPU Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat
Baca Juga
-
24 Feb 2025
Hilman Hidayat Gagas Museum Pers Jabar di Jalan Asia Afrika Bandung, Wujud Apresiasi untuk Tokoh Pers
-
05 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
-
21 Mar 2025
Berbagi Kebahagiaan di Ramadan Solusi Bangun Indonesia Pabrik Narogong Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ribuan Paket Sembako
-
29 Apr 2025
Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945
-
03 Nov 2024
Kemendagri Perkuat Tata Kelola Pembangunan Daerah Melalui Digitalisasi SIPD RI, Dorong Indonesia Menuju 2045
-
11 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
Rekomendasi lainnya
-
08 Jan 2025
Polsek Tambora Tunjukkan Kepedulian, Selamatkan Pria Terbaring Lemah di Pinggir Jalan
-
09 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Teladani Pahlawan pada Peringatan Hari Pahlawan ke-79
-
14 Feb 2025
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Libatkan Lima Dokter
-
18 Mar 2025
Maladministrasi dan Dugaan Plagiarisme: Krisis Tata Kelola dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
-
28 Mar 2025
Presiden Prabowo: Lindungi Anak dari Dampak Negatif Digital, PP Tuntas Resmi Diberlakukan
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor dan IPB Luluskan 36 Wisudawan Sekolah Pranikah untuk Bekali Remaja Hadapi Masa Depan