Liputan08.com Jakarta, 16 Desember 2024 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap sebesar 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Suap itu didistribusikan melalui beberapa tahapan, termasuk di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan ruang hakim. Uang tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terdakwa.
“Penggeledahan yang dilakukan pada 23 Oktober 2024 di rumah ketiga terdakwa menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing yang diduga terkait dengan tindak pidana ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Menurut Harli, ketiga terdakwa didakwa dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi, di antaranya:
Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU yang sama.
Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU yang sama.
Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU yang sama.
“Kami menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ini menjadi langkah penting dalam mengusut tuntas kasus ini,” lanjut Harli.
Tim JPU menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan terhadap para terdakwa.
Tags: JPU Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat
Baca Juga
-
05 Mar 2025
Jaro Ade Takziah ke Keluarga Korban Banjir Bandang Cisarua Kita Harus Saling Menguatkan
-
21 Mar 2025
Berbagi Kebahagiaan di Ramadan Solusi Bangun Indonesia Pabrik Narogong Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ribuan Paket Sembako
-
11 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Desak Pengawasan Ketat terhadap Pengusaha Minyak Curah Nakal
-
30 Mar 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Penyerahan Zakat Bupati dan Wakil Bupati Bogor
-
05 Mar 2025
Danrem 081/DSJ Terima Tim Audit Itjen TNI Siapkan Data yang Akurat Tak Perlu Ditutup-Tutupi!
-
02 Okt 2024
Jorge Martin Kembali Menjauh, Marc Marquez Terlempar dari Persaingan
Rekomendasi lainnya
-
11 Mei 2026
Rudy Susmanto Perkuat Penataan Taman dan Kebersihan Lingkungan di Seluruh Kabupaten Bogor
-
16 Jun 2026
Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta
-
14 Jul 2026
Bupati Rudy Susmanto Matangkan Proyek PSEL dan BBMT Galuga untuk Solusi Sampah Bogor Raya
-
21 Jan 2025
Bupati Bogor Terpilih Rudy Susmanto Pindahkan Makam Ayah dan Kakek ke Pemakaman Keluarga dengan Prosesi Militer
-
30 Okt 2024
Kerugian Negara Capai Rp371 Miliar, Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Indofarma
-
12 Agu 2025
TNI Kawal Ketat Kejaksaan di Jateng dan DIY: Sinergi Strategis Jaga Kedaulatan dan Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi





