Liputan08.com Jakarta, 16 Desember 2024 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap sebesar 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Suap itu didistribusikan melalui beberapa tahapan, termasuk di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan ruang hakim. Uang tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terdakwa.
“Penggeledahan yang dilakukan pada 23 Oktober 2024 di rumah ketiga terdakwa menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing yang diduga terkait dengan tindak pidana ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Menurut Harli, ketiga terdakwa didakwa dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi, di antaranya:
Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU yang sama.
Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU yang sama.
Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU yang sama.
“Kami menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ini menjadi langkah penting dalam mengusut tuntas kasus ini,” lanjut Harli.
Tim JPU menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan terhadap para terdakwa.
Tags: JPU Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat
Baca Juga
-
09 Sep 2025
Pemkab Bogor Pastikan Pasar Cileungsi Bebas Formalin dan Boraks, Semua Sampel Pangan Aman Dikonsumsi
-
30 Okt 2025
JAM-Pidmil Perkuat Sinergi Jaksa dan Oditurat Lewat FGD Penanganan Perkara Koneksitas
-
19 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Musi Banyuasin
-
23 Des 2025
Jurnalis Senior Dinilai Layak Pimpin DKM Masjid Nurul Wathon, Danang Donoroso Dapat Dukungan Media dan DPRD
-
24 Jan 2025
Lhokseumawe Siap Jadi Lumbung Pangan Baru: Tani Merdeka dan DEM Aceh Hadirkan Solusi Pangan Nasional
-
30 Jan 2025
Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Bobotsari Terancam 20 Tahun Penjara
Rekomendasi lainnya
-
11 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Impor Gula
-
28 Jan 2025
Guru Besar Hukum: Pembaruan KUHAP Harus Utamakan Prinsip Check and Balance
-
05 Apr 2025
Pererat Sinergi TNI dan Warga Papua Satgas Yonif 131/BRS Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Mosso
-
18 Okt 2025
Menteri LH Apresiasi Kota Bogor, Siap Wujudkan PSEL Atasi Masalah Sampah
-
18 Des 2024
TNI dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Tengah Cuaca Ekstrem di Sanggau
-
18 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Beri Arahan Jajarannya Perkuat Kemampuan Fiskal Kabupaten Bogor




