
Liputan08.com Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan nasional. Dana tersebut harus disimpan selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Sementara itu, aturan untuk sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi nasional dan menghindari kebocoran devisa ke luar negeri.
“Kita harus memastikan bahwa kekayaan alam kita benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa ini. Dengan kebijakan ini, kita menjaga kedaulatan ekonomi dan memperkuat nilai tukar rupiah,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Meski demikian, Prabowo menekankan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam penggunaan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk:
Menukar ke rupiah di bank yang sama untuk operasional bisnis.
Membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
Memenuhi kewajiban lain dalam valuta asing.
Membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
“Kami tidak ingin membebani para eksportir, tapi kita juga tidak boleh kehilangan kendali atas devisa negara. Ini langkah strategis untuk memperkuat ekonomi nasional,” tegas Prabowo.
Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia dan mencegah terjadinya capital flight. Pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme ini tidak akan menghambat kegiatan ekspor dan investasi.
Tags: Prabowo Wajibkan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA Masuk Bank Nasional: Demi Kedaulatan Ekonomi!
Baca Juga
-
08 Feb 2025
PMPP TNI Rayakan HUT Ke-18 dengan Syukuran dan Berbagai Kegiatan Bermakna
-
21 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Integrasi Transportasi Massal untuk Tingkatkan Mobilitas Masyarakat
-
14 Okt 2024
Komjen. Pol. Agung Diangkat Wakil Kepala BIN, Ahli Menilai Kolaborasi Yang Sangat Baik
-
11 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus PT Asuransi Jiwasraya
-
25 Jul 2025
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan 300 Paket Sembako untuk Korban Bencana, Bupati Bogor Apresiasi Semangat Gotong Royong
-
21 Feb 2025
JAM-Pidum dan BNN RI Perkuat Sinergi Berantas Narkotika, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemutusan Rantai Keuangan Sindikat
Rekomendasi lainnya
-
31 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Bandar Lampung
-
04 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Optimistis Program Pemkab Bogor 2024 Akan Tuntas di 2025
-
04 Nov 2024
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap di PN Surabaya, Kejagung Ungkap Kronologi Kasus
-
27 Jan 2025
Pesan Tausiah Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir Maknai Isra Mi’raj Sebagai Momentum Peningkatan Keimanan
-
15 Jul 2025
Meriahkan MTQ Kecamatan Cibinong, Sekda Lepas Pawai Ta’aruf dan Ajak Masyarakat Bumikan Nilai Al-Qur’an
-
24 Okt 2024
Haul Akbar di Ponpes Kananga Menes Banten: KH Ma’ruf Amin Hadir Bersama Alumni untuk Mengenang Perjuangan Ulama