Liputan08.com Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan nasional. Dana tersebut harus disimpan selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Sementara itu, aturan untuk sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi nasional dan menghindari kebocoran devisa ke luar negeri.
“Kita harus memastikan bahwa kekayaan alam kita benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa ini. Dengan kebijakan ini, kita menjaga kedaulatan ekonomi dan memperkuat nilai tukar rupiah,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Meski demikian, Prabowo menekankan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam penggunaan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk:
Menukar ke rupiah di bank yang sama untuk operasional bisnis.
Membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
Memenuhi kewajiban lain dalam valuta asing.
Membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
“Kami tidak ingin membebani para eksportir, tapi kita juga tidak boleh kehilangan kendali atas devisa negara. Ini langkah strategis untuk memperkuat ekonomi nasional,” tegas Prabowo.
Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia dan mencegah terjadinya capital flight. Pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme ini tidak akan menghambat kegiatan ekspor dan investasi.
Tags: Prabowo Wajibkan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA Masuk Bank Nasional: Demi Kedaulatan Ekonomi!
Baca Juga
-
12 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Langkah Bupati Tangani Banjir di Rancabungur
-
17 Okt 2025
Kejagung Dampingi Kejari Kabupaten Bogor Lakukan Sita Eksekusi Aset Terpidana Cukai di Pulau Tabuan, Cukuh Balak, Lampung
-
23 Jan 2026
Jumling di Gunung Putri, Pemkab Bogor Salurkan Rp100 Juta untuk Masjid Kecamatan
-
07 Jan 2025
Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Korupsi
-
23 Okt 2024
Wamendagri Bima Arya: Pentingnya Validitas dan Keamanan Data Dukcapil dalam Pelayanan Publik
-
23 Jun 2025
Polres Semarang Kawal Ketat Aksi Tolak ODOL, 377 Personel Disiagakan
Rekomendasi lainnya
-
30 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Sambangi Rumah Warga di Kaimana, Bagikan Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat
-
10 Jul 2025
Sekolah Rakyat Hadir di Bogor, Harapan Baru Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem
-
15 Mei 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Anthony Albanese, Tegaskan Persahabatan Abadi Indonesia-Australia
-
29 Apr 2025
Anggota DPRD Garcep, Romzi Edi Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir Bandang di Kalumbayan Induk
-
31 Mei 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Event Olahraga Ekstrem di Sentul
-
05 Mar 2025
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling untuk Warga Bolakme, Jayawijaya




