
Liputan08.com Jakarta – Masa jabatan Dewan Pers periode 2022-2025 akan segera berakhir pada Mei tahun ini. Namun, kontroversi kembali mencuat setelah Dewan Pers secara sepihak membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) yang terdiri dari 13 orang tanpa melibatkan seluruh organisasi pers di Indonesia.
Keputusan ini menuai kritik tajam, lantaran Dewan Pers dianggap mengambil alih kewenangan organisasi-organisasi pers dengan mengatur sendiri tahapan pemilihan anggotanya. Lebih mencurigakan, alih-alih melalui organisasi pers, penjaringan atau rekrutmen anggota Dewan Pers dilakukan dengan menebar flyer digital berisi pengumuman terbuka ke masyarakat umum.
Putusan MK: Keanggotaan Dewan Pers Harus Ditentukan Organisasi Pers
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang berhak menentukan keanggotaan Dewan Pers adalah organisasi-organisasi pers. Mekanisme ini bahkan telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa pemilihan anggota Dewan Pers harus dilakukan oleh organisasi pers, bukan Dewan Pers itu sendiri.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa Dewan Pers saat ini merupakan kelanjutan dari keanggotaan sebelumnya, termasuk periode 2000-2003. Pada saat itu, terdapat 40 organisasi yang berpartisipasi dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan pers dengan total 121 nama calon anggota yang diajukan.
Dewan Pers Diduga Ubah Sejarah dan Kangkangi Organisasi Pers
Fakta sejarah menunjukkan bahwa pemilihan anggota Dewan Pers pertama kali dilakukan atas prakarsa dan kewenangan penuh dari organisasi-organisasi pers. Para tokoh dan pimpinan organisasi pers, termasuk Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Lexy Rumengan dan Ketua Umum Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia Nasution, berperan dalam membentuk kembali Dewan Pers setelah sebelumnya sempat dibubarkan.
Namun, legitimasi Dewan Pers sempat dipertanyakan oleh pemerintah pada masa awal keberadaannya. Pada 2006, Dewan Pers bahkan meminta dukungan dari organisasi-organisasi pers. Dari 34 organisasi pers yang diundang, 27 pimpinan organisasi hadir, dan pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bersama terkait penguatan Dewan Pers, standar organisasi pers, dan standar perusahaan pers.
Ironisnya, aturan yang ditetapkan bersama justru disalahgunakan oleh Dewan Pers dengan menetapkan Statuta Dewan Pers—sebuah regulasi internal yang membatasi organisasi pers yang bisa menjadi konstituen Dewan Pers. Akibatnya, banyak organisasi pers yang berjasa dalam penguatan Dewan Pers justru kehilangan hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota.
Saat ini, Dewan Pers hanya mengakui 11 organisasi pers sebagai konstituen resminya, padahal sebelumnya hanya ada 7 organisasi. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi pers dan monopoli kebijakan oleh segelintir elite pers nasional.
Dewan Pers Harus Patuh pada MK dan Kembalikan Hak Organisasi Pers
Langkah Dewan Pers yang mengatur sendiri mekanisme pemilihan anggotanya bertentangan dengan semangat demokrasi pers dan putusan MK. Organisasi-organisasi pers yang selama ini menjadi pilar kebebasan pers di Indonesia harus kembali diberikan hak penuh dalam proses pemilihan anggota Dewan Pers.
Dewan Pers tidak berhak menentukan siapa yang boleh memilih dan dipilih sebagai anggotanya. Jika tidak ada perubahan, dominasi segelintir elit dalam tubuh Dewan Pers berpotensi mencederai independensi dan kebebasan pers di Indonesia.
Organisasi pers di seluruh Indonesia kini ditantang untuk bersatu dan menegakkan haknya sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers dan putusan MK. Jika Dewan Pers tetap bersikeras mengabaikan mekanisme yang sah, langkah hukum dapat menjadi pilihan untuk mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menentukan arah dan kepemimpinan Dewan Pers ke depan.
Tags: Dewan Pers Diduga Langgar Mekanisme Pemilihan Anggota, MK Tegaskan Hak Organisasi Pers
Baca Juga
-
31 Jan 2025
Kurang dari 24 Jam, Polres Grobogan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian
-
18 Jul 2025
Rudy Susmanto Siap Dukung PSEL: Bogor Tawarkan Dua Lokasi Strategis Atasi Krisis Sampah
-
11 Feb 2025
Sekda Bogor Tinjau Kendaraan Operasional Bappenda, Dorong Optimalisasi Pelayanan dan Peningkatan PAD
-
02 Feb 2025
Perbasi Kabupaten Bogor Gelar Perbasi CUP KU-12 Komitmen Cetak Bibit Unggul Pebasket Muda CIBINONG – Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya dalam membina atlet muda berbakat dengan menggelar Kejuaraan Perbasi CUP KU-12. Turnamen ini resmi dibuka oleh Wakil Ketua Umum Perbasi Kabupaten Bogor, M. Riefky Hadiest, di GOR Laga Tangkas Pakansari, Minggu (2/5). Kejuaraan ini berlangsung selama enam hari dan diadakan setiap Sabtu dan Minggu. Acara pembukaan turut dihadiri perwakilan KONI Kabupaten Bogor serta jajaran pengurus Perbasi Kabupaten Bogor. Dalam sambutannya, Riefky mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Perbasi CUP KU-12 tahun 2025. Ia menegaskan bahwa turnamen ini menjadi salah satu langkah awal dalam kepengurusan baru Perbasi Kabupaten Bogor untuk memperkuat pembinaan atlet bola basket muda. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi semua klub anggota Perbasi Kabupaten Bogor serta pihak-pihak yang telah berperan dalam menyukseskan kejuaraan ini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mengembangkan dan meramaikan olahraga bola basket di Kabupaten Bogor,” ujar Riefky. Ia menjelaskan bahwa Perbasi CUP KU-12 merupakan bagian dari program pembinaan prestasi, khususnya di bidang kompetisi. Kejuaraan ini diikuti oleh enam klub anggota Perbasi Kabupaten Bogor, yakni YMS, Freedom, Wolves, South-B, Centre, dan Garuda Acalapati. Kompetisi ini menjadi ajang penting bagi Perbasi untuk menjaring serta mencetak calon atlet potensial yang dapat berkiprah di tingkat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga nasional. Menutup sambutannya, Riefky menyampaikan pesan kepada seluruh peserta agar bertanding dengan semangat dan menjunjung tinggi sportivitas. “Selamat bertanding untuk adik-adik peserta Perbasi CUP KU-12. Tunjukkan kemampuan terbaik kalian, karena kejuaraan ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga kesempatan untuk memperluas pertemanan, belajar, dan mendapatkan pengalaman berharga dalam perjalanan karier sebagai atlet,” pungkasnya.
-
25 Jan 2025
Berani Bersih! Gerakan Revolusi Sampah dipimpin Pemuda Katolik Cirebon
-
14 Okt 2024
Pemkab Bogor Gelar Anugerah Pajak Daerah 2024, Apresiasi 89 Wajib Pajak Berprestasi
Rekomendasi lainnya
-
09 Nov 2024
KPUD Kabupaten Bogor dan Pemkab Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Penggunaan Sirekap Jelang Pilkada 2024
-
16 Feb 2025
Istighosah dan Doa Bersama di Pondok Pesantren Modern Sahid dalam Rangka Peringatan Isra Mi’raj dan Menyambut Bulan Suci Ramadhan
-
23 Okt 2024
Wamendagri Bima Arya: Pentingnya Validitas dan Keamanan Data Dukcapil dalam Pelayanan Publik
-
11 Okt 2024
Prajurit Kodam XVIII/Kasuari Tingkatkan Kesiapsiagaan melalui Latihan Bela Diri Taktis
-
18 Jun 2025
Jaksa Agung Kunjungi Kejati Maluku Utara Evaluasi Kinerja dan Soroti Tambang Ilegal
-
01 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Kampung Warwasih, Papua Barat