Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pusat. Kedua tersangka, yaitu TTL dan CS, diduga melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2025. Jaksa menyatakan bahwa kedua tersangka terlibat dalam praktik impor ilegal Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa melalui prosedur yang benar.
Dalam perkara ini, tersangka TTL disebut telah menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian. Akibatnya, sembilan perusahaan gula swasta mendapatkan izin impor GKM secara tidak sah.
“Tersangka TTL mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), namun tetap memberikan izin. Bahkan, importasi ini dilakukan saat produksi dalam negeri mencukupi, sehingga merugikan petani gula nasional,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Selain itu, tersangka CS diduga berperan dalam pengaturan harga jual gula bersama dengan direktur sembilan perusahaan gula swasta. Mereka menetapkan harga gula di atas Harga Patokan Petani (HPP), yang berdampak pada kenaikan harga di pasaran.
“Kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi stabilitas harga gula di pasar dan merugikan petani lokal,” tambah Harli Siregar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI, kasus impor gula ilegal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Jaksa menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tersangka TTL ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka CS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Setelah Tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli Siregar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan impor yang seharusnya melindungi petani lokal dan menjaga stabilitas harga di pasar. Masyarakat pun menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.
Tags: Dua Tersangka Kasus Impor Gula 2015-2016 Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp578 Miliar
Baca Juga
-
09 Mar 2025
Polsek Tambora Gagalkan Pengiriman 13 Motor Curian ke Bengkulu Satu Pelaku Diburu
-
17 Okt 2024
Sekda Bogor Minta Jajaran Pemerintah Aktif Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
-
14 Agu 2025
Bogor Pecahkan Rekor MURI, 2.000 Porsi Talas Kukus Warnai HUT RI ke-80
-
02 Feb 2025
Polres Lumajang Tindak Tegas Balap Liar, 40 Motor Disita dan Pemilik Diberi Pembinaan
-
13 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Teknologi Waste to Energy di TPA Galuga, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah Bogor Raya
-
06 Sep 2025
Romzi Edy Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor di Tanggamus, Puluhan Rumah Terendam
Rekomendasi lainnya
-
04 Des 2025
Rudy Susmanto Siap Dukung Percepatan Pembangunan Jalur Puncak 2
-
09 Jan 2026
DPRD Kota Bogor Tegaskan Komitmen Penguatan Perlindungan Penyandang Disabilitas
-
04 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 12 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Jakarta Pusat
-
28 Mei 2025
Irvan Maulana Didorong Pimpin KONI Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Saatnya Anak Muda Berjiwa Sehat Pimpin Olahraga Daerah
-
16 Apr 2025
Satgas Yonif 641/Bru Bangun Kedekatan dengan Anak-anak di Apalapsili, Papua Pegunungan
-
29 Des 2024
Ditpolairud Polda Jateng Amankan Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Selama Nataru


