Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pusat. Kedua tersangka, yaitu TTL dan CS, diduga melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2025. Jaksa menyatakan bahwa kedua tersangka terlibat dalam praktik impor ilegal Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa melalui prosedur yang benar.
Dalam perkara ini, tersangka TTL disebut telah menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian. Akibatnya, sembilan perusahaan gula swasta mendapatkan izin impor GKM secara tidak sah.
“Tersangka TTL mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), namun tetap memberikan izin. Bahkan, importasi ini dilakukan saat produksi dalam negeri mencukupi, sehingga merugikan petani gula nasional,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Selain itu, tersangka CS diduga berperan dalam pengaturan harga jual gula bersama dengan direktur sembilan perusahaan gula swasta. Mereka menetapkan harga gula di atas Harga Patokan Petani (HPP), yang berdampak pada kenaikan harga di pasaran.
“Kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi stabilitas harga gula di pasar dan merugikan petani lokal,” tambah Harli Siregar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI, kasus impor gula ilegal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Jaksa menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tersangka TTL ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka CS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Setelah Tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli Siregar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan impor yang seharusnya melindungi petani lokal dan menjaga stabilitas harga di pasar. Masyarakat pun menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.
Tags: Dua Tersangka Kasus Impor Gula 2015-2016 Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp578 Miliar
Baca Juga
-
21 Mar 2025
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FAI UIKA Apresiasi Kegiatan KPI Mengabdi 2025
-
10 Mar 2025
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Usut Dugaan Korupsi di Bank BJB
-
30 Jan 2026
Bupati Bogor Pastikan Bantuan Menyeluruh bagi 60 KK Korban Pergeseran Tanah di Sukamakmur
-
13 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kepala BNPB Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey di Cisarua, Pulihkan Akses Pascabanjir
-
18 Jan 2025
Sinergi TNI dan Linmas Kemlayan Dorong Semangat Pelaku UMKM Bertahan di Tengah Persaingan
-
11 Agu 2026
Sekda Ajat Ungkap Rencana Pengembangan Masjid Raya Nurul Wathon, Menara Akan Dibuka untuk Publik
Rekomendasi lainnya
-
12 Jun 2025
Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
26 Agu 2026
Pemkab Bogor Dukung Pelestarian Cerita Rakyat Lewat Festival Mendongeng
-
05 Mei 2026
Soroti Turbulensi IHSG, Jaksa Agung Dorong Pendekatan Hukum Modern Lewat Denda Damai
-
29 Nov 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Tegaskan Tiga Raperda Penting Disahkan dalam Paripurna
-
04 Jun 2026
Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi
-
15 Jan 2026
Pangdam III/Siliwangi Optimistis KKMP Pakansari Diresmikan Akhir Januari





