Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pusat. Kedua tersangka, yaitu TTL dan CS, diduga melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2025. Jaksa menyatakan bahwa kedua tersangka terlibat dalam praktik impor ilegal Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa melalui prosedur yang benar.
Dalam perkara ini, tersangka TTL disebut telah menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian. Akibatnya, sembilan perusahaan gula swasta mendapatkan izin impor GKM secara tidak sah.
“Tersangka TTL mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), namun tetap memberikan izin. Bahkan, importasi ini dilakukan saat produksi dalam negeri mencukupi, sehingga merugikan petani gula nasional,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Selain itu, tersangka CS diduga berperan dalam pengaturan harga jual gula bersama dengan direktur sembilan perusahaan gula swasta. Mereka menetapkan harga gula di atas Harga Patokan Petani (HPP), yang berdampak pada kenaikan harga di pasaran.
“Kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi stabilitas harga gula di pasar dan merugikan petani lokal,” tambah Harli Siregar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI, kasus impor gula ilegal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Jaksa menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tersangka TTL ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka CS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Setelah Tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli Siregar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan impor yang seharusnya melindungi petani lokal dan menjaga stabilitas harga di pasar. Masyarakat pun menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.
Tags: Dua Tersangka Kasus Impor Gula 2015-2016 Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp578 Miliar
Baca Juga
-
16 Sep 2025
Bupati Bogor Apresiasi Dua Tokoh Inspiratif di Bidang Pendidikan dan Sosial
-
27 Mar 2026
Jaro Ade Berangkatkan Santri ke Gontor, Pemkab Bogor Beri Dukungan Penuh
-
25 Nov 2025
Hari Guru 2025, Pemkot Bogor Pastikan Kesejahteraan dan Beban Kerja Guru Meningkat
-
26 Mei 2025
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Diangkat Jadi Wadirtipideksus Bareskrim, Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com Beri Apresiasi Tinggi
-
06 Jul 2025
Pemkab Bogor Gerak Cepat Tangani Banjir dan Longsor, 3 Korban Jiwa Dievakuasi
-
15 Feb 2025
Gagah Pulang dari Medan Tugas! Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL TNI AL Kembali ke Tanah Air dengan Prestasi Gemilang
Rekomendasi lainnya
-
31 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Harapkan RSUD Ciawi Naik Kelas dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
-
02 Okt 2025
Dorong Kepastian Bantuan Infrastruktur, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Tegaskan Usulan Jalan Saleh Danasasmita Masuk Skema Bantuan 2026
-
25 Nov 2025
Momentum Hari Guru 2025, H. Nunur Nurhasdian Dorong Penguatan SDM dan Transformasi Pendidikan Kabupaten Bogor
-
19 Feb 2025
Presiden Prabowo Tekankan Infrastruktur untuk Swasembada dan Konektivitas Nasional
-
12 Jul 2025
Percepat Penataan, Tohaga Ganti Kepala Pasar Strategis: Fokus Kebersihan dan Kenyamanan
-
01 Agu 2025
Jaro Ade Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan 2024


