Liputan08.com Palembang, 7 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan terhadap dua kantor pemerintahan di Kabupaten Banyuasin dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek yang didanai melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 dengan sumber dana keuangan bersifat khusus untuk Kabupaten Banyuasin. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel No. PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kami telah melakukan penggeledahan terhadap dua kantor pemerintahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur di Kelurahan Keramat Raya. Sejumlah dokumen penting telah kami amankan sebagai bukti untuk mengungkap adanya potensi penyimpangan anggaran,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.
Ia menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini guna memastikan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
“Kami akan mengusut kasus ini secara tuntas. Jika ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan pihak tertentu, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. Indikasi penyelewengan mencuat setelah adanya laporan mengenai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, yang meliputi pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya.
Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik. Jika ada indikasi penyimpangan, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejati Sumsel berjanji akan mengungkap setiap fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Tags: Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi
Baca Juga
-
10 Jan 2025
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana Beri Motivasi dan Bantuan di HUT Ke-74 Penerangan TNI AD
-
30 Okt 2025
Pemkot Bogor Pastikan Penanganan Cepat Pasca Bencana di Bondongan
-
26 Jan 2025
KPU Kabupaten Bogor Gelar Evaluasi Pilkada Bersama Pj. Bupati Bachril Bakri
-
16 Jun 2025
Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bansos di Hari Bhayangkara ke 79
-
25 Nov 2024
Polda Jateng Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024
-
01 Nov 2025
Bupati Rudy Susmanto Ajak Warga Ramaikan Car Free Day Tegar Beriman, Ada Zona Kuliner dan Layanan Publik
Rekomendasi lainnya
-
11 Jan 2026
Sarang Tikus Koruptor Chromebook Dibongkar di Pengadilan Tipikor: Eksepsi Terdakwa Dinilai Masuk Pokok Perkara
-
24 Agu 2025
Bupati Bogor Lepasliarkan Satwa di Gunung Halimun Salak sebagai Wujud Kepedulian Lingkungan
-
27 Mei 2025
Tersandung Kredit Maut! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT Sritex dan Anak Usaha
-
13 Jun 2025
Barang Rampasan Koruptor Laku Rp2,8 Miliar di Bali, Kejaksaan Uang Dikembalikan ke Korban
-
28 Nov 2024
PT Christ Jaya Abadi Gugat PT Alifa Jaya Anugrah atas Dugaan Wanprestasi dan Kerugian Pelanggan
-
23 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta




