Liputan08.com – Kontroversi pembangunan pagar laut sepanjang 30 km yang mengganggu aktivitas nelayan tradisional terus menjadi sorotan publik. Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Prof. Hiro Taime, dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, menyerukan ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.
Prof. Hiro Taime menegaskan bahwa hukum Indonesia telah jelas mengatur pembagian kewenangan di tingkat pusat dan daerah. Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera bertindak tanpa alasan.
“Hukum sudah membagi kewenangan secara jelas. KKP sebagai institusi negara harus segera bertindak dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya, Senin (20/1).
Menurut Hiro, kasus yang menjadi perhatian Presiden ini membutuhkan langkah konkret dari KKP. Jika tidak, aparat penegak hukum seperti polisi dan TNI AL harus turun tangan demi keadilan bagi nelayan.
Di sisi lain, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menyoroti ketidakjelasan pihak bertanggung jawab atas pembangunan pagar ini. “Saat pertama kali masalah ini terungkap, tidak ada yang mengaku membangun pagar tersebut. Akhirnya, Presiden memerintahkan TNI Angkatan Laut untuk membongkarnya,” ungkapnya.
Namun, upaya pembongkaran oleh TNI AL sempat mendapat perlawanan. KKP kemudian menyegel pagar laut tersebut dengan alasan barang itu merupakan bukti dalam proses hukum.
Soleman menjelaskan kasus ini berkaitan dengan Pasal 167 dan 385 KUHP tentang penguasaan lahan ilegal. Selain itu, dampak lingkungan dan hak nelayan juga menjadi isu utama.
“Pagar ini jelas merugikan ekosistem laut dan hak nelayan untuk mencari nafkah. Ini bisa menjadi pelanggaran serius dalam aspek lingkungan,” tambahnya.
Hingga kini, kasus ini masih menjadi perhatian publik. Hiro menegaskan negara harus bertindak tegas melindungi kepentingan rakyat.
“Kita mendukung penuh langkah TNI AL sebagai garda terakhir dalam menjaga perairan negara. Namun, harus ada sinergi dengan aparat hukum agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum,” tutup Hiro.
Tags: KKP Didukung Tindakan Tegas oleh Publik dan TNI AL, Polemik Pagar Laut 30 Km: Ancaman Bagi Nelayan
Baca Juga
-
11 Des 2024
Turnamen Tenis Meja Jaksa Agung Cup 2024 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Antarinstansi
-
09 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Sambut Hari Pers Nasional 2025 Pers Pilar Transparansi dan Ketahanan Pangan
-
30 Apr 2025
Wabup Jaro Ade Tindaklanjuti Masalah Infrastruktur dan Tiket Wisata di Gunung Bunder-Gunung Sari
-
25 Des 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Masjid Megah Nurul Wathon Harus Jadi Pusat Kitab Kuning dan Kebangkitan Ekonomi Umat
-
20 Nov 2025
Bupati Rudy Susmanto Perkuat Pengembangan RPH Halal Modern di Kabupaten Bogor
-
11 Jan 2026
Menelusuri Amanat Leluhur, Alam, dan Peradaban yang Menolak Lupa
Rekomendasi lainnya
-
24 Okt 2025
Jadi Narsum di ICCF III, Wali Kota Bogor Dorong Teknologi Waste to Energy
-
14 Okt 2024
JAM-Datun: Kejaksaan Perkuat Sistem Single Prosecution dan Advocaat Generaal dalam RPJP Nasional 2025-2045
-
09 Jan 2025
Pemagaran Laut di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Kehidupan Masyarakat Pesisir
-
26 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak di Palembang
-
18 Des 2024
Polsek Palmerah Tangkap ABH Pelaku Begal Payudara di Jakarta Barat
-
13 Des 2024
Pemkab Bogor Bersih-bersih Baliho, di Sejumlah Titik Strategis




