Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan kedua saksi berinisial ADT dan MYF diperiksa untuk melengkapi pembuktian terkait kasus tersebut.
“Saksi yang diperiksa adalah ADT selaku Direktur PT Krida Utama dan MYF selaku Direktur PT Karya Putra Yasa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api tersebut,” ujar Dr. Harli Siregar dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023. Penyidikan yang dilakukan berfokus pada keterlibatan Tersangka PB, dan pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan transparan.

“Proses ini terus kami jalankan demi keadilan dan kepastian hukum. Kami akan mendalami setiap keterlibatan pihak terkait dalam perkara ini,” tambah Dr. Harli Siregar.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemberkasan untuk membawa kasus ini ke tahap berikutnya.

Jakarta, 17 Desember 2024

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya