Liputan08.com – Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) telah memeriksa 19 saksi dan mengumpulkan 3.150 dokumen sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pada Program Paket Premium Ramadhan yang dilaksanakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Inhil tahun 2024.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari SH MH, didampingi Kasi Pidsus Ade Maulana dan Kasi Intel Predric Danil Tobing, Rabu, 4 Desember 2024.
Menurut Kajari Nova, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–02/L.4.14/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024. Program tersebut merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAZNAS Inhil untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024, dengan alokasi dana Rp1,54 miliar untuk bantuan makanan bagi fakir miskin. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai Rp1,698 miliar, melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

Bantuan yang diberikan berupa bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula pasir, hingga sarung Wadimor. Distribusi bantuan dilakukan pada 4 April 2024 berdasarkan berita acara yang ditandatangani Ketua BAZNAS Inhil saat itu dan Pj Bupati Inhil, Herman.
Kajari Nova mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program ini. “Sejumlah bukti, seperti dokumen dan keterangan saksi, menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Nova.
Saat ini, proses penyidikan berfokus pada pemeriksaan tambahan saksi, termasuk ahli, perhitungan kerugian negara, dan pengumpulan bukti lain yang relevan sesuai Pasal 184 KUHAP guna menetapkan tersangka.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil terus bekerja untuk mengungkap potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. “Pengumpulan bukti dan pemeriksaan ahli menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan kasus ini dan menegakkan keadilan,” tegas Nova.
Kejari Inhil akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah penyidikan mencapai tahapan signifikan.
Tags: 19 Saksi Diperiksa dan 3.150 Dokumen Dikumpulkan, BAZNAS Inhil Diduga Selewengkan Dana Zakat
Baca Juga
-
27 Feb 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Mutasi 21 Pejabat Langkah Strategis Perkuat Birokrasi Bogor
-
04 Des 2025
Perdana Digelar, Festival Film Kabupaten Bogor Menjadi Sarana Melahirkan Sineas Muda Berprestasi
-
09 Des 2024
Ada Dosa yang Tidak Bisa Diampuni Meskipun Bertobat Perspektif KH. Mahendara
-
24 Feb 2026
Pemkab Bogor Tegaskan Gerakan Penanaman Pohon di Sukamakmur sebagai Program Berkelanjutan
-
13 Des 2025
Disorot DPRD dan Akademisi, Persoalan Nangewer Mekar Menumpuk: Kepala MBG Diminta Fokus Jaga Distribusi dan Kualitas Gizi Anak
-
14 Mei 2025
HUT ke 74 PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Wujudkan Kejaksaan Modern dan Humanis
Rekomendasi lainnya
-
11 Feb 2026
Pemkab Bogor Pastikan Keamanan Pangan Lewat Gebyar Pasar Pangan Aman 2026
-
18 Jun 2025
Jaksa Agung Kunjungi Kejati Maluku Utara Evaluasi Kinerja dan Soroti Tambang Ilegal
-
03 Feb 2026
Bupati Bogor Hentikan Aktivitas Berisiko di Sukamakmur, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
29 Okt 2024
Perayaan Ulang Tahun Humas Polri ke-73, Polda Sumsel Sukses Gelar Bhakti Sosial Donor Darah dengan Ribuan Peserta
-
08 Mei 2025
Jangan Berlindung di Balik Hukum, Allah Lebih Tahu Siapa yang Zalim
-
21 Nov 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Waktu Terus Berjalan, Gunakan untuk Silaturahmi dan Membersihkan Hati




