Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa tuduhan plagiat dan sumpah palsu yang dilontarkan oleh kuasa hukum Pemohon dalam sidang praperadilan kasus impor gula dengan Tersangka TTL tidak berdasar. Bantahan ini disampaikan melalui siaran pers resmi pada Senin, 25 November 2024.
Tuduhan tersebut mengacu pada dugaan kemiripan dalam pendapat tertulis yang disampaikan dua ahli hukum pidana, yakni Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tuduhan ini mencerminkan kesalahpahaman dalam memahami proses hukum.
“Pendapat tertulis yang diajukan bukan merupakan alat bukti surat, melainkan sekadar pointer untuk merangkum poin-poin penting sebagai referensi bagi Hakim,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Lebih lanjut, perbedaan jumlah halaman dan pokok bahasan dalam pendapat kedua ahli menjadi bukti kuat bahwa tidak ada indikasi plagiarisme. “Pendapat Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sedangkan Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan. Hal ini menunjukkan substansi yang berbeda,” tambah Harli.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa nilai hukum utama terletak pada keterangan langsung yang disampaikan di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 186 KUHAP. “Kedua ahli hadir di persidangan dan memberikan pandangan sesuai keahlian masing-masing. Pointer tertulis tersebut hanya digunakan untuk mempermudah efisiensi persidangan,” tegas Harli.
Dalam sidang tersebut, Termohon menghadirkan lima ahli, termasuk Prof. Hibnu Nugroho, Taufik Rahman, Ph.D., Dr. Ahmad Redi, Evenry Sihombing, dan Prof. Agus Surono. Dari kelima ahli ini, hanya Prof. Agus Surono yang tidak hadir secara langsung, namun pendapatnya disampaikan secara tertulis.
Harli juga menekankan bahwa kesamaan pandangan yang muncul mencerminkan konsistensi interpretasi hukum di kalangan ahli. “Ini bukan soal plagiat, melainkan menunjukkan kesamaan pemahaman atas isu hukum yang sedang dibahas,” ujarnya.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas keadilan. “Tuduhan plagiat ini merupakan upaya keliru dalam memahami peran ahli di persidangan,” tutup Harli.
Sidang praperadilan atas kasus Tersangka TTL terkait impor gula masih berlanjut, dan Kejaksaan Agung optimistis dapat membuktikan langkah-langkahnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tags: Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Plagiat dan Sumpah Palsu dalam Kasus Praperadilan Tersangka TTL
Baca Juga
-
02 Des 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Anugerah Jurnalisme Istimewa 2025, Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Media
-
11 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat Transformasi Posyandu sebagai Ujung Tombak Pelayanan Dasar
-
28 Nov 2024
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau
-
29 Okt 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Media Jadi Penghubung Efektif Pemerintah dan Masyarakat
-
02 Jun 2025
Patriotisme dalam Aksi Nyata Refleksi Hari Lahir Pancasila Bersama Komandan Batalyon C Resimen I Pasukan Pelopor, Komisaris Polisi Muhammad Rachmad SH, MH
-
30 Okt 2024
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dianugerahi Panglima Gagah Pasukan Polis (PGPP) oleh Raja Malaysia
Rekomendasi lainnya
-
25 Feb 2025
Kejagung Sita Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Importasi Gula di Kemendag Tahun 2015-2016
-
26 Feb 2025
Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid Pasca Insiden di Mapolres Tarakan
-
25 Jan 2025
ESI Kabupaten Bogor Siap Berprestasi: Targetkan 5 Emas di Porprov XV Jabar 2026
-
17 Des 2025
Pemkab Bogor Gelar ASN Award 2025, Bupati Ajak ASN Berlari Percepat Pembangunan
-
03 Mar 2025
TNI Perketat Pengawasan Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarhanud 15/DBY Gelar Sweeping di Oelbinose
-
26 Feb 2025
Pemkab Bogor Respons Cepat Aduan Warga, Perbaiki Jalan Tegar Beriman Hingga Bojonggede




