Liputan08.com – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan kawasan Cibinong Raya menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Namun, kepatuhan masyarakat dalam berkendara dinilai tidak semestinya hanya muncul karena adanya kamera tilang elektronik.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan dan agenda wawancara Bogor Media Siber Network (BMSN) ke Polres Bogor, Sabtu (19/9/2026), terkait penerapan ETLE sekaligus upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
Dalam wawancara tersebut, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menekankan bahwa teknologi ETLE pada hakikatnya merupakan instrumen pendukung penegakan hukum. Tujuan yang lebih luas adalah terciptanya budaya tertib berlalu lintas dan meningkatnya keselamatan seluruh pengguna jalan.
BMSN: Pak Kapolres, bagaimana Polres Bogor melihat penerapan ETLE di wilayah Cibinong?
Kapolres Bogor: ETLE merupakan bagian dari perkembangan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi. Kehadiran kamera membantu mendokumentasikan pelanggaran secara objektif dan mendukung proses penindakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, yang paling penting jangan sampai masyarakat memandang ETLE hanya sebagai alat untuk memberikan sanksi. Esensinya adalah membangun kesadaran bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi keselamatan pengguna jalan.
BMSN: Saat ini terdapat beberapa titik kamera ETLE di kawasan Cibinong. Apakah keberadaan kamera tersebut diharapkan mengubah perilaku pengendara?
Kapolres Bogor: Tentu. Kami berharap masyarakat semakin disiplin. Tetapi perubahan perilaku itu jangan hanya terjadi ketika pengendara melihat kamera.
Kesadaran berlalu lintas harus tumbuh dari dalam diri masing-masing. Ketika tidak ada petugas atau kamera sekalipun, pengendara tetap harus menggunakan helm, mematuhi lampu lalu lintas, menjaga kecepatan, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta menghormati pengguna jalan lainnya.
BMSN: Jadi, apakah bisa dikatakan tujuan utama ETLE bukan sekadar tilang?
Kapolres Bogor: Betul. Penegakan hukum merupakan salah satu bagian. Tujuan yang lebih besar adalah menciptakan keteraturan dan keselamatan lalu lintas.
Kalau masyarakat tertib hanya karena takut terkena tilang, berarti kesadarannya belum sepenuhnya terbentuk. Yang kita harapkan adalah kepatuhan karena memahami bahwa keselamatan diri sendiri dan orang lain jauh lebih penting daripada sekadar menghindari sanksi.
BMSN: Bagaimana dengan masyarakat yang ingin mengetahui apakah kendaraannya terkena penindakan ETLE?
Kapolres Bogor: Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi layanan ETLE Korlantas Polri. Jangan mudah percaya terhadap pesan atau tautan yang mengatasnamakan kepolisian.
Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak jelas. Apabila menerima pemberitahuan mengenai tilang elektronik, lakukan verifikasi melalui kanal resmi.
BMSN: Bagaimana pesan Polres Bogor kepada masyarakat yang setiap hari menggunakan kendaraan di wilayah Cibinong dan sekitarnya?
Kapolres Bogor: Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Jangan berkendara karena takut kepada polisi atau takut kamera ETLE, tetapi berkendaralah karena sadar bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
Satu pelanggaran mungkin terlihat sederhana, tetapi di jalan raya kesalahan kecil dapat menimbulkan risiko besar. Karena itu, disiplin harus dimulai dari diri sendiri.
Kesadaran Pengendara Menjadi Kunci
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Afif Widhi Ananto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa teknologi ETLE memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.
BMSN: Apa yang dapat direkam atau diidentifikasi melalui sistem ETLE?
Kasat Lantas: Sistem ETLE dapat mendokumentasikan berbagai pelanggaran yang dapat diidentifikasi melalui kamera dan sistem elektronik, antara lain pelanggaran lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, penggunaan telepon seluler saat berkendara, serta pelanggaran lain sesuai ketentuan yang dapat ditindak melalui sistem ETLE.
Rekaman tersebut kemudian diproses melalui mekanisme yang berlaku sebelum pemberitahuan disampaikan kepada pemilik kendaraan.
BMSN: Di mana saja titik kamera ETLE yang saat ini berada di kawasan Cibinong?
Kasat Lantas: Berdasarkan data yang kami sampaikan, terdapat tiga titik kamera ETLE statis di kawasan Cibinong Raya.
Pertama, di Jalur Pakansari, sekitar samping Resto Papatong menuju arah Pakansari.
Kedua, di Jalan Karadenan, sebelum persimpangan lampu merah Karadenan.
Ketiga, di Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya di seberang Auto 2000, yang merupakan salah satu titik kamera ETLE terbaru.
BMSN: Apa yang paling penting bagi pengendara dengan adanya ETLE ini?
Kasat Lantas: Jangan menjadikan kamera sebagai satu-satunya alasan untuk tertib. Kamera bisa ada di satu tempat, tetapi tidak berada di semua tempat.
Keselamatan harus menjadi kesadaran setiap pengendara. Patuhi rambu, marka jalan, lampu lalu lintas, gunakan perlengkapan keselamatan dan jangan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi ketika berkendara.
BMSN: Keselamatan Harus Menjadi Budaya
Penerapan ETLE menunjukkan bahwa perkembangan teknologi telah menjadi bagian dari sistem penegakan hukum lalu lintas. Namun, keberadaan teknologi tersebut tetap membutuhkan kesadaran manusia sebagai faktor utama.
Kepatuhan berlalu lintas idealnya tidak dibangun semata-mata karena adanya ancaman sanksi. Kesadaran untuk menjaga keselamatan diri, penumpang, pejalan kaki dan sesama pengguna jalan merupakan fondasi utama terciptanya lalu lintas yang aman.
Karena itu, BMSN mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak memandang ETLE hanya sebagai “kamera tilang”, melainkan sebagai salah satu instrumen untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.
Pesan akhirnya sederhana: jangan tertib karena takut kamera, tetapi tertib karena sadar keselamatan.
Sebab ketika seseorang mematuhi aturan lalu lintas, sesungguhnya ia bukan hanya sedang menghindari pelanggaran hukum, tetapi juga sedang menjaga nyawa dirinya sendiri dan orang lain.
Tags: Kapolres Bogor Bicara ETLE dalam Wawancara Eksklusif BMSN: Jangan Tertib Hanya Karena Kamera
Baca Juga
-
05 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sulap Ruang Publik Lebih Hidup, Nobar Piala Dunia Jadi Magnet Warga dan UMKM
-
27 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
-
20 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Pelantikan Empat Kades PAW: Dorong Pemerintahan Desa Makin Solid
-
26 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sulap Jalan Nirmala Jadi Akses Wisata Andalan, Malasari Kini Diserbu Wisatawan
-
13 Jun 2025
Harapan Wargi Bogor untuk Kursi Sekretaris Daerah Walikota Wajib Tahu
-
25 Mei 2025
Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan, Bupati Bogor Percepat Pembangunan RSUD Parung
Rekomendasi lainnya
-
27 Jan 2025
Pesan Tausiah Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir Maknai Isra Mi’raj Sebagai Momentum Peningkatan Keimanan
-
01 Agu 2026
Paradoks Perdamaian Hotman Paris–PWI: Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit
-
21 Okt 2024
Sekda Bogor Dukung Akreditasi Jurusan PWK Universitas Pakuan dalam Asesmen Lapangan
-
28 Agu 2026
Warga Citeureup Terbantu Gerakan Pangan Murah, Harga Sembako Lebih Terjangkau
-
22 Apr 2026
Tingkat Kepuasan Publik Terus Meningkat, CFD Tegar Beriman Jadi Ruang Publik Favorit Warga Bogor
-
19 Des 2024
Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Temukan Ratusan Stempel Palsu dan Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar





