Liputan08.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv.
Penahanan Haniv diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai 8 September 2026. Perpanjangan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan perpanjangan tersebut.
“Benar, hari ini Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka saudara MH [Mohamad Haniv] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diterimanya selaku pegawai Ditjen Pajak dari sejumlah pihak,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (7/9).
“Perpanjangan penahanan pertama ini untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah mengungkap konstruksi dugaan gratifikasi yang diterima Haniv ketika menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018.
KPK menduga Haniv menggunakan jabatan, pengaruh, dan koneksinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.
Salah satu dugaan penerimaan gratifikasi terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirimkan email kepada sejumlah bawahannya, termasuk kepala kantor, untuk meminta dicarikan sponsorship bagi kegiatan fashion show yang berkaitan dengan anaknya, FP.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Perusahaan-perusahaan itu diduga memberikan uang sponsorship secara langsung ke rekening anak Haniv. Nilainya sekitar Rp400 juta dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Selain itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing selama periode 2014-2022 melalui seorang perantara berinisial BSA.
Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.
Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan nilai total sekitar Rp10 miliar.
“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV [Haniv] yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ungkap KPK.
Atas dugaan tersebut, Mohamad Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Perpanjangan masa penahanan dilakukan agar penyidik memiliki waktu tambahan untuk menuntaskan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tags: Budi Prasetyo, DJB Banten, KPK, Mohamad Haniv
Baca Juga
-
03 Sep 2026
Dugaan Pelecehan dan Penyimpangan Seksual Oknum Tokoh Agama Guncang Jemaat di Banten
-
23 Jan 2025
DLH Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Pencemaran Sungai Cikaniki Akibat Aktivitas PETI
-
29 Mar 2026
Pastikan Fasilitas Layak, Rudy Susmanto Dorong Peningkatan Kesejahteraan Anak Istimewa di Bogor
-
09 Apr 2025
Sekda Bogor: Tak Ada Superman, yang Ada Super Team
-
20 Mei 2025
Pemkab Bogor Segel Perusahaan di Citeureup karena Diduga Cemari Lingkungan dengan Limbah B3
-
21 Jun 2026
POLDA SUMSEL Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/BEGAL
Rekomendasi lainnya
-
12 Jan 2026
Jaga Lingkungan dan Kualitas Udara, Pemkot Bogor dan Komunitas Vespa Tanam Pohon di R3
-
12 Jul 2025
Tumbuhkan Nasionalisme, Yonkav 3/AC Ajak Anak Yatim Nobar Film “BELIEVE” di Malang
-
30 Des 2025
Bupati Rudy Susmanto Tetapkan Rehabilitasi Masjid Raya 40 Kecamatan sebagai Program Prioritas Pemkab Bogor 2026
-
04 Nov 2024
Puncak Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf di Megamendung Hadirkan Ribuan Jamaah dan Pasangan Calon Bupati Bogor
-
19 Jul 2025
Bupati Rudy Susmanto Hidupkan Kembali Program Jumat Keliling, Mulai dari Masjid Al-Fudhola Cibinong
-
23 Apr 2026
Sidang Nadiem Makarim Tiba-Tiba Batal, JPU Bongkar Sikap Tak Profesional Pengacara





