Liputan08.com, BANDUNG – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif.
Buronan tersebut adalah Edi Naryanto, 51 tahun, karyawan BUMN yang merupakan terpidana dalam perkara korupsi kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, melalui PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang.
Edi diamankan Tim Satgas SIRI pada Kamis, 3 September 2026, di Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kejaksaan Agung menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,801 miliar.
Edi telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 14 Desember 2016.
Dalam putusan tersebut, Edi dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467 subsider tiga tahun kurungan.
Saat diamankan, Edi disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala.
“Saat diamankan, Terpidana Edi Naryanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran pers, Kamis (3/9/2026).
Setelah diamankan, Edi kemudian dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang guna menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan Agung menegaskan upaya pengejaran terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum dan memastikan kepastian hukum.
Jaksa Agung juga telah meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang dan segera melakukan penangkapan apabila ditemukan.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” demikian pernyataan tersebut.
Kejaksaan Agung sekaligus mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kejaksaan Agung.
Penangkapan Edi Naryanto menambah daftar keberhasilan Satgas SIRI dalam memburu para buronan yang masih berupaya menghindari pelaksanaan putusan hukum.
Kejaksaan menegaskan pengejaran terhadap DPO akan terus dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan tidak berhenti hanya pada vonis.
Tags: Kejagung
Baca Juga
-
23 Okt 2024
Kuasa Hukum Kwan Benny Ahadi Gugat Tindakan SATGAS BLBI ke PTUN Jakarta, Keberatan Dianggap Dikabulkan
-
30 Apr 2026
Hari Posyandu Nasional 2026, Eva Rudy Susmanto Tegaskan Posyandu Kini Jadi Pusat Layanan Terpadu
-
21 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Setu Rawa Jejed, DLH Segel dan Tutup Saluran Pembuangan Ilegal
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Pasar Cibinong, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri
-
21 Apr 2026
Pemkab Bogor Kerahkan Puluhan Personel Untuk Pencarian Anak Hanyut di Sungai Ciliwung
-
30 Okt 2024
TP-PKK Kabupaten Bogor Adakan Sosialisasi Sandang Berkelanjutan untuk Kurangi Limbah Tekstil
Rekomendasi lainnya
-
26 Feb 2025
Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Bahrain, Tiga Tersangka Ditangkap
-
29 Jun 2026
Sekda Ajat: Keluarga Tangguh Jadi Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
28 Jan 2025
Sinergi Pengamanan Perbatasan: Satgas Pamtas RI-RDTL Gelar Apel dan Diskusi Strategis
-
03 Nov 2024
Satgas 641/Bru Hadiri Perayaan HUT ke-68 GKI se-Tanah Papua, Dukung Keharmonisan dan Kemajuan Masyarakat
-
24 Mei 2026
Pemkab Bogor Gelar Tabligh Akbar Sambut HJB ke-544
-
26 Apr 2025
Ketua PWI Kota Bogor Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Media Mainstream





