TAJUK BMSN | SENIN, 31 AGUSTUS 2026
liputan08.com JAKARTA — Sudah saatnya bangsa ini berani mengajukan pertanyaan yang selama ini dianggap tabu: apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi solusi pemberantasan korupsi, atau justru sudah waktunya dibubarkan dan sistem pemberantasan korupsi dikembalikan kepada institusi penegak hukum yang diperkuat?
Pertanyaan tersebut bukan berarti membenarkan korupsi atau melemahkan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, kritik ini muncul karena negara telah memberikan kewenangan, fasilitas, sumber daya manusia, teknologi dan anggaran yang sangat besar kepada KPK. Namun, korupsi tetap menjadi persoalan struktural yang sulit dikendalikan. Bahkan, data terbaru Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 turun menjadi 34 dari 37 pada 2024, dengan peringkat Indonesia berada di posisi 109 dari 182 negara.
Persoalan anggaran juga patut menjadi bahan evaluasi serius. Dokumen anggaran pemerintah mencatat pagu KPK tahun anggaran 2026 sekitar Rp1,582 triliun, terdiri antara lain dari sekitar Rp980,49 miliar belanja pegawai, Rp626 miliar belanja barang dan Rp75,36 miliar belanja modal. Artinya, dalam satu tahun rakyat mengalokasikan lebih dari satu setengah triliun rupiah untuk membiayai lembaga antikorupsi tersebut.
Pertanyaannya sederhana: apa ukuran keberhasilan yang harus diberikan kepada rakyat sebagai pembayar pajak? Apakah keberhasilan cukup dihitung dari jumlah tersangka, OTT, penyidikan dan penahanan? Ataukah keberhasilan seharusnya diukur dari kemampuan membuat korupsi semakin sulit dilakukan, mempersempit ruang transaksi gelap, mengembalikan kerugian negara dan membangun sistem pemerintahan yang benar-benar bersih?
KPK sendiri pernah mencatat bahwa 66 persen perkara yang ditangani pada 2018–2022 berkaitan dengan pemerintah daerah. Sejak 2004 hingga Januari 2022, KPK mencatat 22 gubernur serta 148 bupati/wali kota telah ditangkap. Fakta ini menunjukkan bahwa setelah lebih dari dua dekade pemberantasan korupsi, persoalan korupsi di daerah masih sangat serius.
Lebih ironis lagi, lembaga yang diberi mandat memberantas korupsi pun tidak kebal dari persoalan integritas internal. Pada Agustus 2026, Dewan Pengawas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap seorang pegawai KPK berinisial DIS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan perkara Bupati Pemalang nonaktif. Fakta ini tentu tidak berarti seluruh pegawai KPK bermasalah, tetapi cukup menjadi alasan bahwa KPK sendiri harus diawasi dengan standar yang sama kerasnya dengan lembaga yang diawasinya.
Di sinilah persoalan kelembagaan harus dibicarakan secara akademik. KPK pada awal pembentukannya dirancang sebagai lembaga luar biasa untuk menghadapi situasi luar biasa. Namun, setelah lebih dari dua puluh tahun, pertanyaannya bukan lagi apakah KPK diperlukan untuk memberantas korupsi, melainkan apakah desain kelembagaannya masih paling efektif untuk kondisi Indonesia sekarang?
Hong Kong memiliki ICAC yang tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi membangun tiga pendekatan utama: penindakan, pencegahan dan pendidikan masyarakat. Kajian akademik yang membandingkan KPK, ICAC Hong Kong dan MACC Malaysia juga menunjukkan bahwa efektivitas lembaga antikorupsi tidak cukup ditentukan oleh besarnya anggaran atau banyaknya personel, tetapi oleh konsistensi kelembagaan, kualitas penanganan pengaduan, independensi dan kemampuan mengubah sistem.
Karena itu, jika KPK dibubarkan, yang harus dibangun bukanlah ruang kosong bagi korupsi. Negara harus menggantinya dengan arsitektur pemberantasan korupsi yang lebih sederhana, terintegrasi dan terukur: Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, BPK, BPKP, inspektorat dan aparat pengawasan internal harus diperkuat dengan teknologi, kewenangan dan mekanisme pengawasan yang transparan. Fokusnya bukan sekadar menangkap pejabat setelah uang negara hilang, tetapi mencegah uang negara dicuri sejak tahap perencanaan anggaran, pengadaan, perizinan hingga pelaksanaan proyek.
Bogor Media Siber Network (BMSN) perkumpualan lebih dari 50 Media juga memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi arena yang menimbulkan persepsi tebang pilih. KPK harus mampu menjawab pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum, termasuk mengapa perkara tertentu bergerak sangat cepat sementara perkara lain membutuhkan waktu panjang. Pertanyaan mengenai independensi bukan tuduhan bahwa KPK pasti dikendalikan kekuatan politik, tetapi merupakan pertanyaan konstitusional yang wajib dijawab oleh setiap lembaga penegak hukum.
Jangan sampai rakyat diposisikan hanya sebagai sumber pembiayaan, sementara keberhasilan lembaga negara diukur dari banyaknya perkara yang ditangkap, bukan dari berkurangnya korupsi secara sistemik. Sebab, jika setiap tahun negara mengeluarkan lebih dari Rp1,5 triliun untuk KPK tetapi indeks persepsi korupsi kembali mengalami kemerosotan, maka evaluasi kelembagaan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
“Kami tidak sedang membela koruptor. Justru kami ingin pemberantasan korupsi benar-benar menghasilkan perubahan. Kalau sebuah lembaga sudah diberikan kewenangan besar, anggaran besar dan fasilitas besar, tetapi korupsi tetap menjadi penyakit kronis, maka negara wajib bertanya: apakah lembaganya yang harus diperbaiki, direstrukturisasi, atau memang sudah waktunya dibubarkan dan diganti dengan sistem yang lebih efektif?” ujar Ketua BMSN Sofwan Ali dalam pandangan redaksionalnya.
Pada akhirnya, yang harus diselamatkan bukan KPK, bukan Kepolisian, bukan Kejaksaan dan bukan institusi mana pun. Yang harus diselamatkan adalah uang rakyat. Jika KPK terbukti menjadi instrumen paling efektif, pertahankan dan perkuat. Jika tidak, jangan takut melakukan reformasi besar. Negara tidak boleh mempertahankan sebuah lembaga hanya karena sejarah pembentukannya, sementara rakyat terus bertanya ke mana arah pemberantasan korupsi.
BMSN berpendapat: bila evaluasi objektif membuktikan KPK tidak lagi menjadi instrumen paling efektif, maka pembubaran KPK harus berani ditempatkan sebagai salah satu opsi kebijakan—bukan untuk menghentikan perang melawan korupsi, tetapi untuk mencari sistem yang benar-benar mampu memenangkannya.(Zak)
Tags: BMSN
Baca Juga
-
24 Jun 2026
Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!
-
23 Sep 2025
PN Sorong Tolak Gugatan PT BJA, Warga Menang Lawan Sengketa Tanah 6.600 Meter
-
05 Feb 2026
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum
-
23 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik 37 Pejabat Strategis, Perintahkan Optimalkan Penindakan Korupsi
-
14 Agu 2025
Geger Intervensi DPP di Musda Golkar Lampung: SOKSI Protes, Demokrasi Internal Dipertanyakan!
-
16 Jan 2026
Perkuat Keamanan Kenegaraan, Bupati Bogor Silaturahmi dengan Komandan Paspampres RI
Rekomendasi lainnya
-
16 Sep 2025
AKP Syamsul Bahri: Patriot Humanis Pengawal Ibu Kota, Menjaga Keamanan, Ketertiban, dan Hak Konstitusional Warga
-
23 Jan 2026
Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah
-
23 Des 2025
Tikus Koruptor di Tubuh Kejaksaan, Eks Kajari Enrekang Diciduk JAM Pidsus dalam Kasus Suap BAZNAS
-
02 Sep 2025
DPN Tani Merdeka Indonesia Menolak Keras Upaya Adu Domba dan Percaya Penuh pada Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
-
23 Sep 2025
Kejaksaan RI dan Kementerian PKP Teken MoU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Perumahan
-
15 Sep 2025
Sambut HUT ke-18, PPWI DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial Bagikan Sembako untuk Lansia di Pisangan Baru





