JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut berlanjut ke tahap pembuktian.
Keyakinan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Budi menilai konstruksi perkara telah dipaparkan jaksa penuntut umum sejak persidangan awal, mulai dari dugaan pengaturan kuota haji tambahan, pihak yang terlibat, peran para terdakwa, hingga dugaan aliran dana.
“Kita ikuti perkembangannya, terlebih pada persidangan awal, JPU telah memaparkan secara lengkap bagaimana konstruksi perkara, bagaimana pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk peran dari setiap terdakwa dalam perkara ini dari proses pengondisian soal kuota haji tambahan, sampai dengan dugaan aliran uang,” kata Budi.
Menurut dia, uraian jaksa juga menunjukkan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perubahan atau pengaturan kuota haji tambahan.
“Sehingga dari paparan JPU tersebut terlihat pihak-pihak siapa saja yang kemudian diuntungkan dari adanya pergeseran kuota haji tambahan tersebut,” ujarnya.
KPK berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilakukan sejak penyidikan hingga tahap penuntutan.
“Oleh karena itu kami meyakini, hakim akan mendukung proses-proses hukum yang sudah dilakukan KPK, yang telah dikonstruksikan sejak tahap awal penyidikan hingga penuntutan ini,” terang Budi.
Ia pun menegaskan keyakinannya bahwa perkara akan memasuki tahap pembuktian. Pada fase tersebut, jaksa akan menguji dakwaan melalui alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli.
“Ya tentunya kami meyakini nanti akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tegasnya.
Budi menambahkan, pembuktian juga akan digunakan untuk menguraikan dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang didalilkan dalam perkara.
“Sehingga dalam tahap pembuktian nanti JPU tentu juga akan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi termasuk saksi ahli untuk menerangkan bagaimana perhitungan terkait kerugian keuangan negara itu sendiri,” pungkasnya.
Dalam dakwaan, Yaqut diduga terlibat dalam perkara pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023 dan 2024. Jaksa mendalilkan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Yaqut juga didakwa menerima 271.500 dolar AS serta memperkaya diri sendiri, pihak lain, dan korporasi melalui pengaturan kuota haji tambahan.
Salah satu pokok perkara berkaitan dengan kuota tambahan 20.000 jemaah pada 2024 yang dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Namun, pihak Yaqut membantah konstruksi dakwaan tersebut. Tim penasihat hukum menilai jaksa belum menguraikan secara konkret perbuatan aktif Yaqut yang menyebabkan pihak lain memperoleh keuntungan.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penghitungan kerugian negara dan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum sehingga perkara tidak dilanjutkan.
Reporter:Zakar
Tags: KPK, KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut
Baca Juga
-
27 Jun 2025
Senat Mahasiswa FIB Undip Ajukan Hearing dengan DPRD Jateng: Wujudkan Literasi Politik Mahasiswa
-
27 Mei 2025
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Pemkab Bogor Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI
-
23 Jan 2025
Jaksa Agung dan BAP DPD RI Bahas Akuntabilitas Kerugian Negara dalam Rapat Konsultasi
-
05 Jul 2026
Di Balik Kemegahan Masjid Agung Baitul Faizin, Jangan Abaikan Kesucian yang Menentukan Sahnya Ibadah
-
13 Jun 2025
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen Wujud Kepedulian terhadap Kesejahteraan Penegak Hukum
-
16 Sep 2026
Omzet PKL CFD Tegar Beriman Melonjak, Rudy Susmanto Dorong Ekonomi Lokal
Rekomendasi lainnya
-
02 Feb 2025
Menteri LHK Hanif Faisol Tinjau Situ Lido dan Tekan Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor
-
11 Nov 2024
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Bebaskan Supriyani dari Tuntutan Hukum Perlindungan Anak
-
18 Mei 2025
Ajat Rochmat Dorong Cibinong Jadi Pusat Ekspresi Seni “Kota Ini Kita Bangun Bersama”
-
11 Jan 2026
Obstruction of Justice Terkuak di Persidangan: JPU Ungkap Skema Media, Seminar, hingga Demonstrasi untuk Pengaruhi Proses Hukum
-
12 Sep 2026
Rudy Susmanto Imbau Warga Bogor Tak Bakar Sampah Sembarangan, Cegah Api Jadi Bencana
-
08 Apr 2025
Usai Libur Lebaran, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sidak RSUD dan Sekolah, Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Publik Berkualitas






