JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut berlanjut ke tahap pembuktian.
Keyakinan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Budi menilai konstruksi perkara telah dipaparkan jaksa penuntut umum sejak persidangan awal, mulai dari dugaan pengaturan kuota haji tambahan, pihak yang terlibat, peran para terdakwa, hingga dugaan aliran dana.
“Kita ikuti perkembangannya, terlebih pada persidangan awal, JPU telah memaparkan secara lengkap bagaimana konstruksi perkara, bagaimana pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk peran dari setiap terdakwa dalam perkara ini dari proses pengondisian soal kuota haji tambahan, sampai dengan dugaan aliran uang,” kata Budi.
Menurut dia, uraian jaksa juga menunjukkan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perubahan atau pengaturan kuota haji tambahan.
“Sehingga dari paparan JPU tersebut terlihat pihak-pihak siapa saja yang kemudian diuntungkan dari adanya pergeseran kuota haji tambahan tersebut,” ujarnya.
KPK berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilakukan sejak penyidikan hingga tahap penuntutan.
“Oleh karena itu kami meyakini, hakim akan mendukung proses-proses hukum yang sudah dilakukan KPK, yang telah dikonstruksikan sejak tahap awal penyidikan hingga penuntutan ini,” terang Budi.
Ia pun menegaskan keyakinannya bahwa perkara akan memasuki tahap pembuktian. Pada fase tersebut, jaksa akan menguji dakwaan melalui alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli.
“Ya tentunya kami meyakini nanti akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tegasnya.
Budi menambahkan, pembuktian juga akan digunakan untuk menguraikan dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang didalilkan dalam perkara.
“Sehingga dalam tahap pembuktian nanti JPU tentu juga akan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi termasuk saksi ahli untuk menerangkan bagaimana perhitungan terkait kerugian keuangan negara itu sendiri,” pungkasnya.
Dalam dakwaan, Yaqut diduga terlibat dalam perkara pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023 dan 2024. Jaksa mendalilkan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Yaqut juga didakwa menerima 271.500 dolar AS serta memperkaya diri sendiri, pihak lain, dan korporasi melalui pengaturan kuota haji tambahan.
Salah satu pokok perkara berkaitan dengan kuota tambahan 20.000 jemaah pada 2024 yang dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Namun, pihak Yaqut membantah konstruksi dakwaan tersebut. Tim penasihat hukum menilai jaksa belum menguraikan secara konkret perbuatan aktif Yaqut yang menyebabkan pihak lain memperoleh keuntungan.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penghitungan kerugian negara dan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum sehingga perkara tidak dilanjutkan.
Reporter:Zakar
Tags: KPK, KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut
Baca Juga
-
01 Mei 2025
Bupati Bogor Minta Langkah Konkret Tangani HIV/AIDS Jangan Tutup Mata, Ini Tanggung Jawab Kita
-
11 Nov 2024
Yonzipur 5/ABW Satgas Pamtas RI-Malaysia Tingkatkan Patroli di Jalur Tikus Kapuas Hulu untuk Cegah Tindakan Ilegal
-
17 Des 2024
Ajat Rochmat Jatnika Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Bogor 2024-2029
-
16 Apr 2025
Buronan Uang Haram Rp60 Miliar! Kejagung Tangkap Legal PT Wilmar dalam Skandal Suap Perkara
-
18 Agu 2026
Warga Tiga Perumahan di Mangunharjo Semarang Dorong Pembentukan RT Baru, Sudah Lebih 70 KK
-
10 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukung Target Kabupaten Bogor Capai 100% ODF
Rekomendasi lainnya
-
06 Feb 2025
Kejaksaan Agung Tahan ASB dalam Kasus Korupsi Impor Gula Negara Rugi Rp578 Miliar
-
29 Mei 2025
Nurofik Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor Dr. Dian Assafri Ini Momentum Konsolidasi Intelektual Jurnalis
-
04 Jan 2026
Bupati Bogor: CFD Bukan Sekadar Olahraga, tetapi Ruang Kebangkitan UMKM dan Gotong Royong
-
06 Jan 2026
Tim LPMI Bersama Wartawan Telusuri Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Sukajaya Bogor, Berujung Dugaan Kekerasan
-
13 Des 2024
Polda Jateng Apresiasi Personel BKO Resimen 2 Brimob atas Pengamanan Pilkada Serentak 2024
-
02 Des 2024
KH Achmad Yaudin Sogir DPRD Kabupaten Bogor Prioritaskan Perbaikan Sarana Posyandu





