Breaking News

KPK Akui Ada Kegiatan di Kabupaten Bogor, Publik Diminta Tunggu Penjelasan Resmi

Liputan08.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang berkembang mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor di wilayah Cibinong, Kamis (20/8/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan Siber24jam.com dan Liputan08.com, Kamis (20/8/2026), setelah kabar dugaan OTT ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.

“Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, terkait kabar peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor, kami klarifikasi, bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Budi Prasetyo.

Meski membantah adanya OTT, KPK membenarkan bahwa terdapat kegiatan lain yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut di wilayah Kabupaten Bogor.

“Adapun kegiatan lain oleh KPK di wilayah tersebut, benar ada, namun untuk saat ini secara detail kami belum dapat sampaikan,” katanya.

Budi menegaskan, KPK akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik apabila waktunya sudah memungkinkan.

“Pada waktunya kami tentu akan sampaikan kepada publik secara transparan,” ujar Budi.

Klarifikasi KPK ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang beredar dan diberitakan sejumlah media mengenai dugaan OTT di lingkungan Pemkab Bogor.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa sejumlah pejabat eselon II Pemkab Bogor tidak dapat dihubungi. Informasi tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan OTT KPK di Cibinong. Salah satu pemberitaan menyebut terdapat enam kepala dinas maupun kepala badan yang belum dapat dihubungi.

Namun, pada saat pemberitaan awal beredar, belum terdapat konfirmasi resmi dari KPK yang membenarkan adanya OTT tersebut.

Dengan adanya klarifikasi terbaru dari KPK, informasi mengenai OTT di Kabupaten Bogor dinyatakan tidak benar. Adapun mengenai kegiatan KPK lainnya di wilayah tersebut, publik masih harus menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah.

Terpisah, mahasiswa pemerhati hukum Ali Wardana meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, isu operasi tangkap tangan menyangkut reputasi seseorang maupun institusi pemerintahan sehingga informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kita mengapresiasi langkah KPK yang memberikan klarifikasi secara terbuka. Semua pihak sebaiknya menunggu keterangan resmi dan tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi,” ujar Ali.

Ia menilai media memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait.

“Jangan sampai informasi awal yang belum pasti kemudian berkembang menjadi kesimpulan seolah-olah sudah terjadi OTT. Ini menyangkut nama baik banyak pihak. Karena itu, setiap pemberitaan harus mengedepankan prinsip keberimbangan dan konfirmasi,” katanya.

Ali juga meminta KPK apabila kegiatan yang saat ini dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor nantinya sudah dapat disampaikan, agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

“Kalau memang ada kegiatan KPK di Kabupaten Bogor, tentu masyarakat berhak mengetahui ketika informasi tersebut sudah dapat dibuka. Transparansi penting agar tidak muncul spekulasi baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat sebaiknya membedakan antara kabar, dugaan, pemeriksaan, kegiatan penyelidikan maupun OTT, karena masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

“Jangan sampai istilah OTT digunakan secara sembarangan. Kalau KPK sudah menyatakan tidak ada OTT, maka informasi itu harus diluruskan. Kita tunggu apa sebenarnya kegiatan KPK di Kabupaten Bogor dan biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Ali.

Klarifikasi Budi Prasetyo menjadi penegasan bahwa tidak terjadi OTT KPK di wilayah Kabupaten Bogor sebagaimana kabar yang sebelumnya beredar. Sementara mengenai kegiatan lain KPK di wilayah tersebut, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari KPK.

Reporter:Zarkasi

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya