liputan08.com JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (19/8/2026).
Buronan tersebut adalah Tengku Muhammad Nasir (66), mantan PNS Dinas Perhubungan Kota Dumai. Ia diamankan di Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Tengku Muhammad Nasir merupakan terpidana perkara penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai yang berasal dari pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari 2013 hingga Juni 2014.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp549.908.875.
Perkara itu telah diputus Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PNPBR tanggal 17 Februari 2016. Tengku Muhammad Nasir dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360.500.000, dengan ketentuan subsidair satu tahun.
Kejaksaan Agung menyatakan pengamanan terhadap terpidana berlangsung tanpa kendala. Saat diamankan, Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.
“Selanjutnya, Terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran pers Nomor PR-269/025/K.3/Kph.3/08/2026, Rabu (19/8/2026).
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menindaklanjuti keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian.
Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran untuk terus melakukan pemantauan dan segera mengamankan para buronan guna menjalankan proses eksekusi demi memberikan kepastian hukum.
Kejaksaan Agung turut mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kejaksaan Agung dalam keterangannya.
Dengan diamankannya Tengku Muhammad Nasir, proses hukum terhadap terpidana selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Riau sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tags: DPO Korupsi PAD, Satgas SIRI
Baca Juga
-
28 Jul 2025
Kebakaran Hebat Landa Pasar Taman Puring, Pedagang Alami Kerugian Miliaran Rupiah
-
04 Okt 2025
Mayjen TNI (Mar) Ili Dasili Pimpin Prajurit Matra Laut Gelar Defile Pasukan pada Geladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
16 Sep 2025
Mafia Tanah di Sorong: Ahli Waris Marga Bewela Cabut Surat Pelepasan Tanah Adat
-
02 Sep 2025
DPN Tani Merdeka Indonesia Menolak Keras Upaya Adu Domba dan Percaya Penuh pada Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
-
01 Nov 2025
PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025
-
06 Okt 2025
Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara Rp1,4 Triliun ke PT Timah
Rekomendasi lainnya
-
19 Jun 2026
Tikus SPPG Masuk Bui, Kejagung Ungkap Dugaan Suap Program MBG
-
11 Apr 2026
Tragis! Bupati Tulungagung Terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi, Baru Menjabat Langsung Tersandung Korupsi
-
31 Jul 2025
Gerebek Lokasi Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang
-
21 Des 2025
Kisah ‘Motor Tua’ Bawa Ernita Simbolon Raih Penghargaan Bergengsi dari PPWI!
-
16 Apr 2026
Sidang Korupsi Pertamina Memanas! JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli soal Kerugian Negara
-
27 Nov 2025
Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor



