liputan08.com JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (19/8/2026).
Buronan tersebut adalah Tengku Muhammad Nasir (66), mantan PNS Dinas Perhubungan Kota Dumai. Ia diamankan di Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Tengku Muhammad Nasir merupakan terpidana perkara penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai yang berasal dari pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari 2013 hingga Juni 2014.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp549.908.875.
Perkara itu telah diputus Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PNPBR tanggal 17 Februari 2016. Tengku Muhammad Nasir dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360.500.000, dengan ketentuan subsidair satu tahun.
Kejaksaan Agung menyatakan pengamanan terhadap terpidana berlangsung tanpa kendala. Saat diamankan, Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.
“Selanjutnya, Terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran pers Nomor PR-269/025/K.3/Kph.3/08/2026, Rabu (19/8/2026).
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menindaklanjuti keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian.
Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran untuk terus melakukan pemantauan dan segera mengamankan para buronan guna menjalankan proses eksekusi demi memberikan kepastian hukum.
Kejaksaan Agung turut mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kejaksaan Agung dalam keterangannya.
Dengan diamankannya Tengku Muhammad Nasir, proses hukum terhadap terpidana selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Riau sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tags: DPO Korupsi PAD, Satgas SIRI
Baca Juga
-
10 Apr 2026
Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
-
23 Okt 2025
Kejari Bandar Lampung dan BRI Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Datun
-
25 Nov 2024
Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024 Polsek Grogol Petamburan Laksanakan Program Cooling System
-
11 Sep 2025
Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Penyimpangan Minyak Mentah dan Produk Kilang
-
02 Sep 2025
Dua Saksi Kunci Petinggi Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Menggunung
-
08 Jan 2026
Tikus Koruptor Peradilan Terbongkar di Tipikor Jakarta: Suap Miliaran Demi Putusan Onslag
Rekomendasi lainnya
-
07 Apr 2026
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi Kunci, JPU Perkuat Dakwaan Korupsi Minyak
-
21 Jul 2025
Decan Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin
-
10 Nov 2025
Empat Koruptor Digitalisasi Pendidikan Siap Masuk Bui, Kejagung Resmi Serahkan ke Jaksa Penuntut Umum
-
22 Des 2025
Kejaksaan Agung Serahkan Tikus Korupsi Oknum Jaksa ke KPK, Bukti Bersih-Bersih Tanpa Toleransi
-
24 Jun 2026
Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru
-
02 Okt 2024
PUPR : Bendungan Temef Sediakan Air Baku Kapasitas 131 Liter/Detik






