liputan08.com JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (19/8/2026).
Buronan tersebut adalah Tengku Muhammad Nasir (66), mantan PNS Dinas Perhubungan Kota Dumai. Ia diamankan di Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Tengku Muhammad Nasir merupakan terpidana perkara penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai yang berasal dari pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari 2013 hingga Juni 2014.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp549.908.875.
Perkara itu telah diputus Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PNPBR tanggal 17 Februari 2016. Tengku Muhammad Nasir dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360.500.000, dengan ketentuan subsidair satu tahun.
Kejaksaan Agung menyatakan pengamanan terhadap terpidana berlangsung tanpa kendala. Saat diamankan, Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.
“Selanjutnya, Terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran pers Nomor PR-269/025/K.3/Kph.3/08/2026, Rabu (19/8/2026).
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menindaklanjuti keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian.
Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran untuk terus melakukan pemantauan dan segera mengamankan para buronan guna menjalankan proses eksekusi demi memberikan kepastian hukum.
Kejaksaan Agung turut mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kejaksaan Agung dalam keterangannya.
Dengan diamankannya Tengku Muhammad Nasir, proses hukum terhadap terpidana selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Riau sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tags: DPO Korupsi PAD, Satgas SIRI
Baca Juga
-
15 Mar 2026
Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
07 Agu 2026
Kejagung Limpahkan Enam Tersangka Korupsi PETRAL-ISC, Skandal Minyak Masuk Pengadilan
-
31 Okt 2025
Admin e-Katalog Pendidikan Diperiksa Kejagung, Terkuak Peran Swasta dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi Sekolah
-
01 Des 2025
Tikus Koruptor Satelit 123° BT: Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Penuntut Koneksitas
-
08 Jan 2026
Tambang Emas Ilegal Diduga Marak di Cigudeg, Aktivis Desak Penindakan Serius
-
15 Jan 2026
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus Mandek Bertahun-tahun, Laporan ke Kejagung Diduga Dihapus: Publik Pertanyakan Integritas Aparat
Rekomendasi lainnya
-
05 Sep 2025
Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal
-
25 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Bahas Transfer of Prisoner dan Penanganan Over Kapasitas Lapas
-
02 Okt 2024
Uya Kuya: Beri Kesempatan Artis untuk Buktikan Kerja di DPR
-
08 Nov 2025
Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Mitra Strategis Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat





