Liputan08.com, BOGOR – PT Prima Mustika Candra (PMC) meminta status dan penguasaan lahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, diverifikasi berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat perolehan hak, batas bidang tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan PT PMC dalam konferensi pers mengenai status dan penyelesaian lahan yang digelar perusahaan menyusul berkembangnya persoalan penguasaan fisik lahan di wilayah tersebut.
“Status dan hak atas tanah harus dilihat berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat perolehan hak, batas bidang tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Staf Aset Manajemen PT PMC, Ruben disela-sela kegiatan pada Selasa (11/8).
Ia menyatakan dasar penguasaan dan pengelolaan lahan yang dikuasainya didasarkan pada dokumen legalitas pertanahan yang dimiliki perusahaan.
“PT PMC juga menyatakan siap membuka dan memperlihatkan dokumen yang relevan kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi,” ucap Ruben.
Dalam penjelasannya, perusahaan menyebut dasar penguasaan atas lahan tersebut diperoleh melalui proses pertanahan yang berlangsung sejak sekitar 1997.
“Seiring perjalanan waktu, menurut perusahaan, terjadi perubahan kondisi di lapangan. Setelah periode Reformasi, muncul kembali aktivitas penggarapan pada sebagian area yang diklaim sejumlah masyarakat,” jelas Ruben.
“Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan penguasaan fisik dan klaim atas sebagian bidang tanah,” sambung Ruben.
Menurutnya, PT PMC mengakui persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat.
“Namun, perusahaan menilai penyelesaiannya tidak seharusnya dilakukan dengan cara saling berhadapan antarmasyarakat,” ucap Ruben.
Sementara itu, Tim Legal PT PMC, Mogen menyoroti adanya aktivitas masyarakat di lapangan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“PT PMC meminta seluruh pihak menghentikan sementara aktivitas penggarapan pada area yang menjadi persoalan sampai status dan legalitas tanah dapat diverifikasi oleh instansi berwenanh dan siap mempertanggungjawabkan dokumen dan legalitas yang dimilikinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang, PT PMC meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi pertanahan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap sejumlah dokumen, antara lain dokumen legalitas PT PMC, status hak atas tanah, peta dan batas bidang tanah, riwayat penguasaan fisik, serta dokumen penyelesaian atau kompensasi kepada pihak-pihak yang mengaku memiliki hak.
“Perusahaan juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan mekanisme yang tersedia,” kata Mogen.
Menurut Mogen, terkait adanya pihak yang mengklaim pernah menerima kompensasi atau pembayaran berkaitan dengan lahan tersebut, PT PMC menyatakan persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan data dan dokumen.
“Terdapat berbagai persoalan, termasuk perubahan atau peralihan penguasaan garapan yang menurut PT PMC belum terselesaikan. Karena itu, perusahaan menilai penyelesaian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penguasaan fisik saat ini, tetapi perlu melihat dokumen dan riwayat pertanahan secara menyeluruh,” ucapnya.
Ia meminta Masyarakat tidak terprovokasi dan mengimbau masyarakat Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Perusahaan meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta di lapangan,” ujar Mogen.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kampung Maduhur Desa Sukajaya untuk tetap menjaga keamanan Desa Sukajaya agar tidak terjadi konflik yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak menginginkan persoalan lahan tersebut berkembang menjadi konflik horizontal.
“Perusahaan menyatakan siap mengikuti proses penyelesaian sesuai mekanisme hukum dan menyerahkan pembuktian mengenai status lahan kepada instansi yang berwenang,” tandas Mogen.
Tags: Desa Sukajaya, Konflik Lahan, Maduhur, PT Prima Mustika Candra (PMC)
Baca Juga
-
17 Feb 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Banjarmasin
-
06 Agu 2026
Polsek Idralaya Laksanakan STRONG POINT pagi Wujudkan Kelancaran Lalu Lintas Saat Jam Masuk Sekolah
-
16 Des 2024
Menyongsong 2025: Transformasi Strategi Maritim Indonesia di Tengah Gejolak Dunia
-
20 Jan 2025
Jaksa Agung Penegakan Hukum Humanis Berbasis Pancasila Wujudkan Keadilan yang Substansial
-
24 Feb 2025
Fitnah Dosa Besar yang Tak Cukup dengan Maaf Harus dengan Tobat Sejati
-
19 Feb 2025
Presiden Prabowo Tekankan Infrastruktur untuk Swasembada dan Konektivitas Nasional
Rekomendasi lainnya
-
12 Jun 2026
Skandal Makan Bergizi Gratis Makin Panas, Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung Usai Diduga Manipulasi Proyek Miliaran Rupiah
-
29 Mei 2025
Dedy Firdaus Ajak Jaga Marwah Organisasi PWI Kabupaten Bogor Dukung Penuh Rekonsiliasi Nasional
-
05 Mar 2026
MBG: Fondasi Penting untuk Membangun Generasi dan Ekonomi Bangsa
-
09 Des 2024
Khazanah Islam Keutamaan Takziah dan Amal Kebaikan dalam Mengurusi Jenazah
-
22 Des 2024
Satgas Yonif 641 Sambut Natal : Momentum Refleksikan Kasih, Damai, dan Harmoni
-
04 Mar 2025
Rudy Susmanto Hadiri Sinergi Pemprov Jabar, TNI-Polri, dan Kejaksaan untuk Bangun Jawa Barat





