Liputan08.com, BOGOR – PT Prima Mustika Candra (PMC) meminta status dan penguasaan lahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, diverifikasi berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat perolehan hak, batas bidang tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan PT PMC dalam konferensi pers mengenai status dan penyelesaian lahan yang digelar perusahaan menyusul berkembangnya persoalan penguasaan fisik lahan di wilayah tersebut.
“Status dan hak atas tanah harus dilihat berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat perolehan hak, batas bidang tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Staf Aset Manajemen PT PMC, Ruben disela-sela kegiatan pada Selasa (11/8).
Ia menyatakan dasar penguasaan dan pengelolaan lahan yang dikuasainya didasarkan pada dokumen legalitas pertanahan yang dimiliki perusahaan.
“PT PMC juga menyatakan siap membuka dan memperlihatkan dokumen yang relevan kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi,” ucap Ruben.
Dalam penjelasannya, perusahaan menyebut dasar penguasaan atas lahan tersebut diperoleh melalui proses pertanahan yang berlangsung sejak sekitar 1997.
“Seiring perjalanan waktu, menurut perusahaan, terjadi perubahan kondisi di lapangan. Setelah periode Reformasi, muncul kembali aktivitas penggarapan pada sebagian area yang diklaim sejumlah masyarakat,” jelas Ruben.
“Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan penguasaan fisik dan klaim atas sebagian bidang tanah,” sambung Ruben.
Menurutnya, PT PMC mengakui persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat.
“Namun, perusahaan menilai penyelesaiannya tidak seharusnya dilakukan dengan cara saling berhadapan antarmasyarakat,” ucap Ruben.
Sementara itu, Tim Legal PT PMC, Mogen menyoroti adanya aktivitas masyarakat di lapangan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“PT PMC meminta seluruh pihak menghentikan sementara aktivitas penggarapan pada area yang menjadi persoalan sampai status dan legalitas tanah dapat diverifikasi oleh instansi berwenanh dan siap mempertanggungjawabkan dokumen dan legalitas yang dimilikinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang, PT PMC meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi pertanahan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap sejumlah dokumen, antara lain dokumen legalitas PT PMC, status hak atas tanah, peta dan batas bidang tanah, riwayat penguasaan fisik, serta dokumen penyelesaian atau kompensasi kepada pihak-pihak yang mengaku memiliki hak.
“Perusahaan juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan mekanisme yang tersedia,” kata Mogen.
Menurut Mogen, terkait adanya pihak yang mengklaim pernah menerima kompensasi atau pembayaran berkaitan dengan lahan tersebut, PT PMC menyatakan persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan data dan dokumen.
“Terdapat berbagai persoalan, termasuk perubahan atau peralihan penguasaan garapan yang menurut PT PMC belum terselesaikan. Karena itu, perusahaan menilai penyelesaian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penguasaan fisik saat ini, tetapi perlu melihat dokumen dan riwayat pertanahan secara menyeluruh,” ucapnya.
Ia meminta Masyarakat tidak terprovokasi dan mengimbau masyarakat Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Perusahaan meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta di lapangan,” ujar Mogen.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kampung Maduhur Desa Sukajaya untuk tetap menjaga keamanan Desa Sukajaya agar tidak terjadi konflik yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak menginginkan persoalan lahan tersebut berkembang menjadi konflik horizontal.
“Perusahaan menyatakan siap mengikuti proses penyelesaian sesuai mekanisme hukum dan menyerahkan pembuktian mengenai status lahan kepada instansi yang berwenang,” tandas Mogen.
Tags: Desa Sukajaya, Konflik Lahan, Maduhur, PT Prima Mustika Candra (PMC)
Baca Juga
-
18 Mar 2025
Maladministrasi dan Dugaan Plagiarisme: Krisis Tata Kelola dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
-
02 Des 2024
Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Mahasiswa BINUS, Bahas Peran JAM DATUN dalam Hukum Korporasi
-
04 Feb 2026
Apel Gabungan di Babakan Madang, Bupati Bogor Dorong Sinergi Infrastruktur dan Gerakan Hijau
-
30 Mar 2025
Pantau Arus Mudik, Bupati Bogor Bersama Forkopimda Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik
-
17 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Kemajuan Perikanan Ciseeng, Infrastruktur dan Irigasi Jadi Prioritas
-
22 Apr 2026
Bupati Rudy Susmanto Turun Tangan, Penanganan Longsor di Bogor Dikebut Siang-Malam
Rekomendasi lainnya
-
22 Jun 2025
Promosikan Kopi Lokal, Pemkab Bogor Sajikan Kopi Gratis Bagi Warga di Kabogorfest 2025
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?
-
23 Jan 2026
Lewat Program Jumling, Bupati Bogor Pastikan Masjid Besar Kecamatan Siap Sambut Ramadhan
-
13 Des 2025
Dugaan Pemalsuan Dukungan OKP Warnai Muscam KNPI Parungpanjang
-
08 Des 2025
Jumat Berkah, Karyawan BRI Bogor Bagikan Paket Makanan untuk Warga dan Anak Yatim di Panti Asuhan
-
05 Feb 2025
Rudy Susmanto Resmi Ditetapkan sebagai Bupati Bogor, Siap Bangun Kabupaten Bogor Bersama Rakyat



