Breaking News

Diskominfo Bogor Perketat Pengelolaan Randis

Diskominfo Bogor Perketat Pengelolaan Randis

Liputan08.com, CIBINONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar apel kendaraan dinas (randis). Untuk meningkatkan kepatuhan aparatur dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Diskominfo Kabupaten Bogor tersebut di pimpin Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal dan di ikuti aparatur sipil negara (ASN) pengguna kendaraan dinas operasional.

Kegiatan tersebut di laksanakan atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Sebagai bagian dari upaya memastikan kendaraan operasional yang di gunakan aparatur terkelola secara tertib. Serta dalam kondisi laik jalan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan itu, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor turut memberikan pembinaan mengenai tata kelola kendaraan dinas sesuai ketentuan pengelolaan BMD.

Bambang mengatakan kendaraan dinas merupakan aset daerah yang di berikan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Sehingga penggunaannya harus disertai tanggung jawab.

“Tanpa kendaraan operasional, aktivitas pelayanan tentu akan terhambat. Karena itu sudah sepatutnya kita bersyukur atas fasilitas yang di berikan pemerintah dengan cara merawat dan memeliharanya sebaik mungkin. Kendaraan dinas merupakan amanah yang harus di jaga,” ujarnya.

Ia meminta seluruh ASN yang menggunakan kendaraan dinas melakukan perawatan secara berkala, menjaga kebersihan kendaraan. Serta menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengguna kendaraan dinas untuk tidak mengubah pelat nomor kendaraan dan tetap menjaga etika saat berkendara,” tegasnya.

Menurut dia, kedisiplinan dalam menggunakan kendaraan dinas penting. Karena kendaraan tersebut merupakan fasilitas pemerintah yang penggunaannya dapat menjadi perhatian masyarakat.

“Seluruh ASN agar menggunakan kendaraan dinas sesuai ketentuan. Termasuk tidak mengubah plat nomor kendaraan dan menjaga etika dalam berkendara. Setiap penggunaan kendaraan dinas harus mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme aparatur pemerintah,” katanya.

Selain aspek penggunaan, Diskominfo juga mengingatkan pentingnya pemeliharaan kendaraan secara rutin.

“Untuk menjaga kondisi kendaraan sekaligus mencegah kerusakan yang lebih besar,” ucap Bambang.

Sementara itu, Kepala Subbidang Perencanaan BPKAD Kabupaten Bogor Juni Rachmadi mengatakan pengelolaan kendaraan dinas setidaknya mencakup tiga aspek. Yakni pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

Dari sisi administrasi, kata dia, dokumen kepemilikan kendaraan, pembayaran pajak. Serta dokumen pendukung lainnya harus dipastikan lengkap dan tertib.

“Dari sisi fisik, kendaraan harus selalu dalam kondisi laik fungsi melalui pemeliharaan dan pemeriksaan secara berkala. Sedangkan dari sisi hukum, setiap kendaraan wajib memiliki data pengguna yang jelas melalui pembaruan pakta integritas setiap tahun,” jelasnya.

Ia juga mendorong setiap kendaraan dinas memiliki riwayat pemeliharaan yang terdokumentasi. Sehingga kondisi dan kebutuhan perawatan kendaraan dapat dipantau secara berkala.

“Dengan begitu, penanganan kerusakan dapat di lakukan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan kendaraan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh kendaraan dinas juga diminta memasang bendera Merah Putih sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya