Diskominfo Bogor Perketat Pengelolaan Randis
Liputan08.com, CIBINONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar apel kendaraan dinas (randis). Untuk meningkatkan kepatuhan aparatur dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Diskominfo Kabupaten Bogor tersebut di pimpin Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal dan di ikuti aparatur sipil negara (ASN) pengguna kendaraan dinas operasional.
Kegiatan tersebut di laksanakan atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Sebagai bagian dari upaya memastikan kendaraan operasional yang di gunakan aparatur terkelola secara tertib. Serta dalam kondisi laik jalan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan itu, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor turut memberikan pembinaan mengenai tata kelola kendaraan dinas sesuai ketentuan pengelolaan BMD.
Bambang mengatakan kendaraan dinas merupakan aset daerah yang di berikan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Sehingga penggunaannya harus disertai tanggung jawab.
“Tanpa kendaraan operasional, aktivitas pelayanan tentu akan terhambat. Karena itu sudah sepatutnya kita bersyukur atas fasilitas yang di berikan pemerintah dengan cara merawat dan memeliharanya sebaik mungkin. Kendaraan dinas merupakan amanah yang harus di jaga,” ujarnya.
Ia meminta seluruh ASN yang menggunakan kendaraan dinas melakukan perawatan secara berkala, menjaga kebersihan kendaraan. Serta menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengguna kendaraan dinas untuk tidak mengubah pelat nomor kendaraan dan tetap menjaga etika saat berkendara,” tegasnya.
Menurut dia, kedisiplinan dalam menggunakan kendaraan dinas penting. Karena kendaraan tersebut merupakan fasilitas pemerintah yang penggunaannya dapat menjadi perhatian masyarakat.
“Seluruh ASN agar menggunakan kendaraan dinas sesuai ketentuan. Termasuk tidak mengubah plat nomor kendaraan dan menjaga etika dalam berkendara. Setiap penggunaan kendaraan dinas harus mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme aparatur pemerintah,” katanya.
Selain aspek penggunaan, Diskominfo juga mengingatkan pentingnya pemeliharaan kendaraan secara rutin.
“Untuk menjaga kondisi kendaraan sekaligus mencegah kerusakan yang lebih besar,” ucap Bambang.
Sementara itu, Kepala Subbidang Perencanaan BPKAD Kabupaten Bogor Juni Rachmadi mengatakan pengelolaan kendaraan dinas setidaknya mencakup tiga aspek. Yakni pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Dari sisi administrasi, kata dia, dokumen kepemilikan kendaraan, pembayaran pajak. Serta dokumen pendukung lainnya harus dipastikan lengkap dan tertib.
“Dari sisi fisik, kendaraan harus selalu dalam kondisi laik fungsi melalui pemeliharaan dan pemeriksaan secara berkala. Sedangkan dari sisi hukum, setiap kendaraan wajib memiliki data pengguna yang jelas melalui pembaruan pakta integritas setiap tahun,” jelasnya.
Ia juga mendorong setiap kendaraan dinas memiliki riwayat pemeliharaan yang terdokumentasi. Sehingga kondisi dan kebutuhan perawatan kendaraan dapat dipantau secara berkala.
“Dengan begitu, penanganan kerusakan dapat di lakukan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan kendaraan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh kendaraan dinas juga diminta memasang bendera Merah Putih sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tags: Bambang Widodo Tawekal, BPKAD Kabupaten Bogor, Diskominfo Kabupaten Bogor, Juni Rachmadi, Kendaraan Dinas
Baca Juga
-
14 Jun 2025
Helaran Budaya HJB ke-543 Jadi Simbol Kebangkitan Budaya dan Ekonomi Kabupaten Bogor
-
03 Jul 2026
Warisan Abadi Pendidikan: Refleksi Ulang Tahun untuk Wilson Lalengke
-
02 Jun 2025
Saatnya Kembali Bersatu Ulama PWI Bogor Ingatkan Pentingnya Silaturahmi di Tengah Perbedaan Pandangan
-
06 Apr 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sambut Perwira Seskoad, Perkuat Sinergi Penanggulangan Bencana
-
06 Jun 2025
Pemkab Bogor Salurkan 130 Sapi dan 40 Domba Kurban Komitmen Berkelanjutan untuk Pesantren dan Masyarakat
-
23 Mei 2026
PN Cibinong Buka Penjelasan Soal Seleksi Mediator Non Hakim, Ahmad Taufik SH: Berdasarkan PERMA dan Tes Tertulis
Rekomendasi lainnya
-
04 Des 2024
Warga Petani Tambak Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah di Pengadilan Agama Tulang Bawang
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
-
07 Des 2024
TNI Manunggal Membangun Desa 2024: Sentuh 175 Wilayah, Bukti Sinergi Percepat Pembangunan
-
28 Jan 2025
Hlau Batre Solusi Aki Letoi Biar Nggak Kayak Lemah Sahwat Lagi!
-
12 Jun 2025
Kejagung Sosialisasikan PP No. 8 Tahun 2025 untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA
-
07 Nov 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Bantu Warga Kampung Pesiga yang Mengeluh Sakit di Tengah Patroli Wilayah Sugapa, Papua Tengah



