Sabtu 25 Juli 2026
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung adanya oknum LSM, pengamat, dan wartawan yang bekerja untuk kepentingan asing dengan menyebut istilah “londo ireng” memantik perdebatan luas di ruang publik. Di satu sisi, Presiden menegaskan bahwa yang dimaksud adalah oknum, bukan seluruh profesi wartawan, aktivis, maupun pengamat. Namun di sisi lain, penggunaan istilah yang memiliki beban sejarah tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan insan pers dan masyarakat sipil.
Dalam sejarah Indonesia, istilah “londo ireng” bukanlah istilah baru. Pada masa kolonial Belanda, sebutan itu digunakan kepada pribumi yang dianggap berpihak kepada kepentingan penjajah. Mereka bukan orang Belanda, tetapi bekerja menjadi perpanjangan tangan kekuasaan kolonial, baik sebagai informan, penekan rakyat, maupun pelaksana kebijakan yang merugikan bangsanya sendiri. Karena itu, istilah tersebut memiliki makna historis yang sangat sensitif dan sarat konotasi pengkhianatan.
Sejarah juga mencatat bahwa campur tangan kepentingan asing terhadap dinamika politik, ekonomi, hingga media di berbagai negara, termasuk Indonesia, bukanlah sesuatu yang mustahil. Pada era Perang Dingin, berbagai negara besar menggunakan lembaga swadaya masyarakat, media, lembaga riset, hingga organisasi sipil sebagai instrumen soft power untuk memengaruhi arah kebijakan negara lain. Fakta sejarah itu telah banyak dibahas dalam berbagai kajian akademik hubungan internasional.
Namun, pengakuan atas adanya kemungkinan infiltrasi kepentingan asing tidak boleh menjadi alasan untuk menggeneralisasi seluruh profesi. Pers Indonesia lahir dari perjuangan bangsa. Wartawan Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai pejuang kemerdekaan, pengawal demokrasi, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan. Tanpa pers yang bebas, praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hukum akan semakin sulit diungkap.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat. Karena itu, kritik kepada pemerintah adalah bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan bentuk permusuhan terhadap negara. Sebaliknya, wartawan yang menerima bayaran untuk menyebarkan informasi palsu, propaganda, atau kepentingan tertentu memang telah mengkhianati etika jurnalistik. Mereka bukan mewakili pers Indonesia, melainkan oknum yang harus diproses sesuai hukum dan kode etik.
Di sinilah letak keseimbangan yang harus dijaga. Negara berhak melindungi kedaulatan nasional dari intervensi asing. Akan tetapi, tuduhan mengenai adanya pihak yang bekerja untuk kepentingan asing harus dibuktikan melalui fakta, data, dan proses hukum, bukan sekadar asumsi. Demokrasi yang sehat menuntut transparansi sekaligus penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.
Redaksi berpandangan bahwa pernyataan Presiden sepatutnya dibaca sebagai peringatan terhadap oknum, bukan sebagai cap bagi seluruh wartawan, LSM, maupun pengamat. Sebaliknya, insan pers juga harus menjadikan momentum ini sebagai refleksi untuk terus menjaga independensi, menolak konflik kepentingan, serta memperkuat profesionalisme.
Pada akhirnya, pers yang merdeka dan pemerintah yang terbuka bukanlah dua kekuatan yang saling berhadapan. Keduanya merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi. Musuh sesungguhnya bukan kritik, melainkan kebohongan, manipulasi informasi, dan pengkhianatan terhadap kepentingan bangsa. Sejarah telah mengajarkan bahwa bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu menerima kritik dengan kepala dingin, sekaligus berani menindak siapa pun yang benar-benar terbukti mengabdi kepada kepentingan selain kepentingan Republik Indonesia.
Tags: "Londo Ireng", dan Martabat Pers Indonesia, Kritik Presiden
Baca Juga
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Ekonomi Daerah Melalui Kolaborasi Koperasi dan UMKM
-
23 Mei 2025
Tiga Raperda Strategis Disorot, Bupati Bogor dan DPRD Sepakat Perkuat Pelayanan Publik
-
19 Jun 2025
Korupsi di Dunia Pendidikan? Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Digitalisasi
-
14 Jan 2025
Bamsoet Tegaskan Pemuda Pancasila Garda Terdepan Kawal UUD 1945 dan Pancasila
-
27 Des 2024
Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Putusan Tipikor Terkait Kasus Tata Niaga Timah
-
01 Feb 2025
Viral! Pria Paruh Baya Mengamuk di Tambora, Polisi Bergerak Cepat Mediasi Konflik
Rekomendasi lainnya
-
17 Jul 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Semua Ibadah Berawal dari Majelis Ilmu
-
03 Jun 2025
KDM Pimpin HJB ke 543 Kembalikan Bogor sebagai Tanah Pusaka yang Dicintai
-
14 Jun 2025
Helaran Budaya HJB ke-543 Jadi Simbol Kebangkitan Budaya dan Ekonomi Kabupaten Bogor
-
12 Mar 2025
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Ngarijan Salim di Jakarta
-
02 Jun 2025
Rudy Susmanto Harlah Pancasila Harus Jadi Pemantik Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air
-
27 Nov 2024
Wakasad Pimpin Wisuda Perdana 210 Perwira Magister Terapan Militer Operasi Darat di Seskoad Bandung



