Liputan08.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya diserahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Sebagai tindak lanjut penyerahan penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus menangani dugaan TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa atau disebut Tim 9. Tim ini dibentuk guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional sekaligus menghindari potensi resistensi antara tim penyidik dengan tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS serta menghadirkan seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7/2026). Namun, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan.
Sementara itu, saksi FA berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik. Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat (24/7/2026).
Proses pemeriksaan saksi turut disaksikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran sejumlah lembaga tersebut menjadi bentuk transparansi dan sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara.
Selain itu, koordinasi antara Tim 9 Kejaksaan Agung dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri juga terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pembentukan Tim 9 merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara secara profesional dan akuntabel.
“Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru yang secara khusus menangani tindak pidana pencucian uang serta menunjuk Tim 9 untuk menangani perkara ini. Langkah tersebut dilakukan agar proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan menghindari resistensi antara tim penyidik dengan tersangka,” ujar Anang Supriatna dalam siaran pers, Kamis (23/7/2026).
Anang menambahkan, koordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum akan terus diperkuat agar proses penyidikan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
“Koordinasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung serta mempercepat penanganan perkara ini. Pemeriksaan juga dilakukan secara terbuka dengan melibatkan KPK, Komisi Kejaksaan, dan LPSK sebagai bentuk transparansi,” tutupnya.
Tags: Anang Supriatna, Kejagung, Kortas Tipikor Polri, TPPU
Baca Juga
-
04 Des 2024
Rutan Rengat Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba
-
03 Feb 2025
TNI-Polri Sigap Evakuasi Lansia Korban Banjir di Demak
-
13 Jan 2025
Pemkab Bogor Apresiasi Guru SLB Mekarsari 1 Ahmad Samsudin Raih Penghargaan Umroh
-
18 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Revitalisasi Gedung Kesenian Harus Berdampak Positif bagi Masyarakat
-
21 Mei 2025
Mantri Nakal Ditangkap! Kejati Sumsel Bekuk Buronan Korupsi Dana KUR Rp800 Juta
-
13 Feb 2026
Rudy Susmanto Turun Langsung Tinjau Dampak Puting Beliung di Pakansari, Akses Kembali Normal
Rekomendasi lainnya
-
15 Mei 2026
Gus Sholeh Ajak Jurnalis Istiqamah di Majelis Ilmu, KH AY Sogir Isi Pengajian Al Qalam
-
12 Mar 2026
Moralitas yang Runtuh: Pelecehan Seksual dan Kezaliman Birokrasi di Imigrasi Muara Enim
-
17 Des 2024
Rutan Kelas IIB Rengat Gelar Razia Blok Hunian, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
-
24 Mei 2026
Empat Tersangka Kena OTT Gaya Tambang: Bauksit Diduga Nebeng Surat, Bukan Nebeng Truk!
-
12 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penguatan UMKM Forum UMKM IKM Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
-
09 Jun 2025
Jelang Kabogorfest 2025, Sekda Kabupaten Bogor Pastikan Seluruh Tenant dan Infrastruktur Siap



