Breaking News

Kejagung Bentuk Tim 9, Misteri TPPU Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar Mulai Terkuak

Liputan08.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya diserahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Sebagai tindak lanjut penyerahan penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus menangani dugaan TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa atau disebut Tim 9. Tim ini dibentuk guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional sekaligus menghindari potensi resistensi antara tim penyidik dengan tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS serta menghadirkan seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7/2026). Namun, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan.

Sementara itu, saksi FA berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik. Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat (24/7/2026).

Proses pemeriksaan saksi turut disaksikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran sejumlah lembaga tersebut menjadi bentuk transparansi dan sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara.

Selain itu, koordinasi antara Tim 9 Kejaksaan Agung dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri juga terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pembentukan Tim 9 merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara secara profesional dan akuntabel.

“Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru yang secara khusus menangani tindak pidana pencucian uang serta menunjuk Tim 9 untuk menangani perkara ini. Langkah tersebut dilakukan agar proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan menghindari resistensi antara tim penyidik dengan tersangka,” ujar Anang Supriatna dalam siaran pers, Kamis (23/7/2026).

Anang menambahkan, koordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum akan terus diperkuat agar proses penyidikan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.

“Koordinasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung serta mempercepat penanganan perkara ini. Pemeriksaan juga dilakukan secara terbuka dengan melibatkan KPK, Komisi Kejaksaan, dan LPSK sebagai bentuk transparansi,” tutupnya.

 

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya