Bujug Buneng! Duit Negara Rp16 Miliar Diduga Melayang, Dua Pegawai Ditjen Cipta Karya Berujung di Bui
Liputan08.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menetapkan. Dan menahan dua pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Berinisial SKN dan MT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp16 miliar.
Penetapan tersangka di lakukan pada Kamis (25/6/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Dugaan korupsi belanja rutin di Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023-2025.
Dalam siaran pers Nomor PR-14/M.1.3/Kph.2/06/2026, Kejati DKJ menyebut kedua tersangka di duga bersama pihak lain merekayasa sejumlah proyek fiktif pada tahun 2023 dan 2024.
“Kedua tersangka di duga secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024. Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ujar Kejati DKJ.
Usai di tetapkan sebagai tersangka, SKN dan MT langsung di tahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya di jerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati DKJ menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik saat ini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Baik dari lingkungan Kementerian PU, BUMN maupun pihak swasta. Selain itu, pelacakan dan penyitaan aset juga terus di lakukan guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Kami terus melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka. Serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset untuk menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Kejati DKJ.
Tags: Ditjen Cipta Karya, Kejati DKI Jakarta, Kerugian Negara
Baca Juga
-
14 Sep 2025
Wali Kota Dedie Rachim Apresiasi Prestasi Gemilang KORMI Kota Bogor di Pekan Olahraga Nasional (Pornas) KORMI NTB 2025
-
01 Agu 2025
Buka Ruang Dialog Lewat Jumling, Jaro Ade Serap Aspirasi Masyarakat
-
14 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
-
01 Mei 2025
Mantan Direktur PT RSA Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp237 Miliar dalam Skandal Korupsi Lahan BUMD Cilacap
-
14 Feb 2025
Kabupaten Bogor dan Kota Jambi Jalin Kerjasama Strategis, Dorong Pembangunan Berkelanjutan
-
30 Mei 2025
Parade Tasmi Juz 30, Rumah Tahfidz Roudhotul Qur’an Apresiasi 9 Santri Penghafal Al-Qur’an
Rekomendasi lainnya
-
11 Feb 2025
Kejaksaan dan DPD RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Daerah
-
03 Jul 2025
Sekda Tekankan Percepatan Penanganan Agenda Strategis Daerah
-
24 Apr 2025
Koruptor Minyak Dikepung! Satu per Satu Siap Diseret ke Neraka Penjara!
-
08 Okt 2024
TMMD Kodim 1306/Kota Palu Perkuat Infrastruktur Jembatan Gantung di Bambasiang, Palasa
-
28 Nov 2025
Rudy Susmanto Terima Wakapolda Jabar: Tekankan Penguatan Keamanan dan Percepatan Pembangunan Bogor
-
03 Feb 2025
Tokoh Pers Nasional Siap Sukseskan HPN 2025 di Pekanbaru Berbagai Agenda Strategis Disiapkan


