Breaking News

Tiga Sprindik Terbit, Tim Khusus Dibentuk: Jalan Keluar FA Makin Sempit

Tiga Sprindik Terbit, Tim Khusus Dibentuk: Jalan Keluar FA Makin Sempit

Liputan08.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status FA tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Kami telah menerbitkan tiga Sprindik, yaitu untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara ASABRI. Status FA tetap sebagai tersangka,” ujar Anang Supriatna.

Anang menjelaskan, sejak Sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan dan tindakan pro justitia sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan, proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis bersama Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam aspek supervisi, dengan pengawasan dari Komisi III DPR RI.

Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga membentuk Tim Khusus yang beranggotakan sembilan penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan mantan penyidik KPK yang memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi besar.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya