Tiga Sprindik Terbit, Tim Khusus Dibentuk: Jalan Keluar FA Makin Sempit
Liputan08.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status FA tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Kami telah menerbitkan tiga Sprindik, yaitu untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara ASABRI. Status FA tetap sebagai tersangka,” ujar Anang Supriatna.
Anang menjelaskan, sejak Sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan dan tindakan pro justitia sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Ia menambahkan, proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis bersama Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam aspek supervisi, dengan pengawasan dari Komisi III DPR RI.
Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga membentuk Tim Khusus yang beranggotakan sembilan penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan mantan penyidik KPK yang memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi besar.
Tags: Anang Supriatna, Kejagung RI, Kortas Tipikor Polri
Baca Juga
-
03 Jan 2025
Transmigran Patriot Bangsa yang Mempererat Kebhinekaan dan Memekarkan Wilayah
-
31 Des 2024
Dandim 0621/Kab. Bogor Resmikan Perehaban Rumah Dinas Prajurit
-
05 Jul 2025
Engkos Kosasih Resmi Pimpin PWI Serang Raya 2025–2028, Tekankan Profesionalisme
-
20 Mar 2025
Buka Puasa Bersama Rudy Susmanto Apresiasi TNI-Polri Jaga Keamanan Kabupaten Bogor
-
08 Feb 2025
Mensos Saifullah Yusuf dan Pj. Bupati Bogor Bahas Solusi Masalah Sosial Targetkan Kemiskinan Nol Persen di 2026
-
06 Nov 2025
Rudy Susmanto Dorong Kolaborasi Hijau dan Ekonomi Lewat Program Koperasi Desa Merah Putih
Rekomendasi lainnya
-
05 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tersangka dan Saksi Kasus Suap Ronald Tannur
-
10 Agu 2026
KH Ay Sogir Desak Perbaikan SDN Cilebut 05
-
06 Feb 2025
Kejaksaan Agung Tahan ASB dalam Kasus Korupsi Impor Gula Negara Rugi Rp578 Miliar
-
11 Feb 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Peran Relawan PMI Krusial dalam Menyelamatkan Nyawa
-
24 Jun 2025
Bupati Bogor Ajak TP-PKK Bangun Kolaborasi Nyata Hadapi Tantangan Daerah
-
09 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Teladani Pahlawan pada Peringatan Hari Pahlawan ke-79





