Tajuk Redaksi Siber24jam.com & Liputan08.com
Minggu 5 Juli 2026
Oleh: Zakar
Masjid Agung Baitul Faizin Kabupaten Bogor berdiri megah sebagai ikon kebanggaan masyarakat Kabupaten Bogor. Arsitekturnya memukau, fasilitasnya lengkap, dan menjadi pusat aktivitas keagamaan. Namun, di balik kemegahan tersebut masih terdapat persoalan mendasar yang patut mendapat perhatian serius, yakni aspek thaharah (kesucian) yang menjadi syarat utama sahnya ibadah menurut syariat Islam.
Sering kali perhatian lebih banyak tertuju pada keindahan fisik bangunan, sementara persoalan sanitasi, kebersihan toilet, tempat wudu, dan jalur keluar-masuk jamaah kurang mendapatkan perhatian yang semestinya. Padahal, seluruh rangkaian ibadah seorang Muslim diawali dengan kesucian. Tanpa thaharah yang benar, ibadah dapat menjadi tidak sah menurut ketentuan fikih.
Karena itu, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) tidak cukup hanya menjaga kemegahan bangunan. DKM memiliki tanggung jawab syar’i dan moral untuk memastikan setiap fasilitas yang digunakan jamaah benar-benar mendukung kesempurnaan bersuci. Amanah ini bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada jamaah, tetapi juga kepada Allah SWT.
Masih adanya aroma kurang sedap di area basement maupun sekitar fasilitas sanitasi seharusnya menjadi alarm bagi pengelola untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Kebersihan masjid bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyangkut keyakinan jamaah terhadap kesucian tempat ibadah.
Redaksi juga memberikan masukan agar DKM mempertimbangkan pembangunan sistem sanitasi yang lebih baik. Salah satunya adalah membuat jalur air mengalir atau genangan air bersih yang terkendali pada akses keluar dari area basement menuju anak tangga, sehingga alas kaki jamaah yang keluar dari area toilet atau tempat wudu dapat terlebih dahulu melewati air bersih. Dengan demikian, risiko terbawanya kotoran atau najis menuju area utama masjid dapat diminimalkan. Sistem seperti ini telah diterapkan di berbagai fasilitas umum sebagai bagian dari penguatan sanitasi dan kebersihan.
Selain itu, perlu dipikirkan penyediaan fasilitas buang air yang lebih sesuai dengan tuntunan fikih. Toilet dan urinoir hendaknya dirancang agar jamaah lebih mudah buang air dalam posisi duduk atau jongkok sehingga dapat mengurangi kemungkinan percikan air kencing. Dalam pandangan mayoritas ulama, buang air kecil sambil berdiri memang diperbolehkan apabila aman dari percikan najis, tetapi duduk atau jongkok dinilai lebih utama karena lebih menjaga kebersihan dan kesempurnaan thaharah.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor wakil Ketua Komisi 1 yang Juga seorang Ulama KH Achmad Yaudin Sogir pernah mengingatkan bahwa seluruh rangkaian ibadah bermula dari cara seseorang membersihkan diri setelah buang air besar maupun buang air kecil. Kesempurnaan ibadah tidak hanya ditentukan oleh khusyuknya salat, tetapi juga oleh benarnya proses bersuci yang mendahuluinya.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Imam An-Nawawi yang menegaskan bahwa menghilangkan najis merupakan syarat sah salat. Demikian pula Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa badan, pakaian, dan tempat salat wajib terbebas dari najis sebelum seseorang mendirikan salat.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras melalui hadis sahih tentang seseorang yang diazab di alam kubur karena tidak menjaga diri dari percikan air kencing. Hadis tersebut menunjukkan bahwa perkara yang dianggap kecil justru memiliki dampak besar dalam syariat.
Oleh sebab itu, pembangunan maupun renovasi masjid hendaknya tidak hanya melibatkan kontraktor, arsitek, dan konsultan teknik. Ulama yang memahami fikih thaharah juga perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan agar setiap desain toilet, tempat wudu, saluran air, hingga sistem sanitasi benar-benar sesuai dengan tuntunan syariat.
Sudah saatnya DKM melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kemegahan masjid akan kehilangan makna apabila aspek kesucian sebagai pondasi ibadah justru terabaikan. Masjid bukan sekadar bangunan yang indah dipandang mata, tetapi rumah Allah yang harus dijaga kebersihan, kesucian, dan kehormatannya. Kritik ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar Masjid Agung Baitul Faizin benar-benar menjadi masjid yang megah secara fisik sekaligus sempurna dalam menjaga kesucian ibadah umat.
Tags: Masjid Agung Baitul Faizin
Baca Juga
-
18 Apr 2026
Presiden Prabowo Subianto Sidak Gudang Bulog di Magelang, Pastikan Stok dan Distribusi Beras Aman
-
09 Nov 2025
Wali Kota Dedie Lepas 400 Peserta Fun Walk & Run HUT ke-70 Regina Pacis Bogor
-
22 Agu 2026
LAHP Diduga Dimanipulasi untuk Gagalkan Perkara CPO, YHF Diseret ke Pengadilan
-
08 Feb 2025
Mensos Saifullah Yusuf dan Pj. Bupati Bogor Bahas Solusi Masalah Sosial Targetkan Kemiskinan Nol Persen di 2026
-
28 Agu 2026
Kasus Penyerangan Tamansari Garden Belum Terungkap, LSM Genpar Minta Polisi Jelaskan Progres
-
25 Mei 2026
9 Bulan Digembleng Khusus, Prabowo Siapkan Generasi Baru Pemimpin BUMN
Rekomendasi lainnya
-
16 Des 2025
DWP Kabupaten Bogor Tingkatkan Etika dan Profesionalisme Anggota
-
14 Jul 2026
MAN 1 Bogor Pastikan Lingkungan Belajar Aman, Tolak Segala Bentuk Bullying
-
09 Des 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Buka Ruang untuk Rakyat Kecil, Akademisi Soroti DPRD yang Hanya Terima Pengusaha
-
11 Jun 2025
Diduga Lakukan Tindak Asusila, Pimpinan Pesantren di Bogor Dilaporkan ke Polisi
-
15 Sep 2026
HGB Summarecon Disorot, KPK Amankan 17 Orang dalam OTT BPN Bogor
-
20 Agu 2025
53 Pasangan Ikut Nikah Gratis di Sukamakmur, Program Bupati Bogor Disambut Antusias






