Tajuk Redaksi Siber24jam.com & Liputan08.com
Minggu 5 Juli 2026
Oleh: Zakar
Masjid Agung Baitul Faizin Kabupaten Bogor berdiri megah sebagai ikon kebanggaan masyarakat Kabupaten Bogor. Arsitekturnya memukau, fasilitasnya lengkap, dan menjadi pusat aktivitas keagamaan. Namun, di balik kemegahan tersebut masih terdapat persoalan mendasar yang patut mendapat perhatian serius, yakni aspek thaharah (kesucian) yang menjadi syarat utama sahnya ibadah menurut syariat Islam.
Sering kali perhatian lebih banyak tertuju pada keindahan fisik bangunan, sementara persoalan sanitasi, kebersihan toilet, tempat wudu, dan jalur keluar-masuk jamaah kurang mendapatkan perhatian yang semestinya. Padahal, seluruh rangkaian ibadah seorang Muslim diawali dengan kesucian. Tanpa thaharah yang benar, ibadah dapat menjadi tidak sah menurut ketentuan fikih.
Karena itu, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) tidak cukup hanya menjaga kemegahan bangunan. DKM memiliki tanggung jawab syar’i dan moral untuk memastikan setiap fasilitas yang digunakan jamaah benar-benar mendukung kesempurnaan bersuci. Amanah ini bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada jamaah, tetapi juga kepada Allah SWT.
Masih adanya aroma kurang sedap di area basement maupun sekitar fasilitas sanitasi seharusnya menjadi alarm bagi pengelola untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Kebersihan masjid bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyangkut keyakinan jamaah terhadap kesucian tempat ibadah.
Redaksi juga memberikan masukan agar DKM mempertimbangkan pembangunan sistem sanitasi yang lebih baik. Salah satunya adalah membuat jalur air mengalir atau genangan air bersih yang terkendali pada akses keluar dari area basement menuju anak tangga, sehingga alas kaki jamaah yang keluar dari area toilet atau tempat wudu dapat terlebih dahulu melewati air bersih. Dengan demikian, risiko terbawanya kotoran atau najis menuju area utama masjid dapat diminimalkan. Sistem seperti ini telah diterapkan di berbagai fasilitas umum sebagai bagian dari penguatan sanitasi dan kebersihan.
Selain itu, perlu dipikirkan penyediaan fasilitas buang air yang lebih sesuai dengan tuntunan fikih. Toilet dan urinoir hendaknya dirancang agar jamaah lebih mudah buang air dalam posisi duduk atau jongkok sehingga dapat mengurangi kemungkinan percikan air kencing. Dalam pandangan mayoritas ulama, buang air kecil sambil berdiri memang diperbolehkan apabila aman dari percikan najis, tetapi duduk atau jongkok dinilai lebih utama karena lebih menjaga kebersihan dan kesempurnaan thaharah.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor wakil Ketua Komisi 1 yang Juga seorang Ulama KH Achmad Yaudin Sogir pernah mengingatkan bahwa seluruh rangkaian ibadah bermula dari cara seseorang membersihkan diri setelah buang air besar maupun buang air kecil. Kesempurnaan ibadah tidak hanya ditentukan oleh khusyuknya salat, tetapi juga oleh benarnya proses bersuci yang mendahuluinya.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Imam An-Nawawi yang menegaskan bahwa menghilangkan najis merupakan syarat sah salat. Demikian pula Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa badan, pakaian, dan tempat salat wajib terbebas dari najis sebelum seseorang mendirikan salat.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras melalui hadis sahih tentang seseorang yang diazab di alam kubur karena tidak menjaga diri dari percikan air kencing. Hadis tersebut menunjukkan bahwa perkara yang dianggap kecil justru memiliki dampak besar dalam syariat.
Oleh sebab itu, pembangunan maupun renovasi masjid hendaknya tidak hanya melibatkan kontraktor, arsitek, dan konsultan teknik. Ulama yang memahami fikih thaharah juga perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan agar setiap desain toilet, tempat wudu, saluran air, hingga sistem sanitasi benar-benar sesuai dengan tuntunan syariat.
Sudah saatnya DKM melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kemegahan masjid akan kehilangan makna apabila aspek kesucian sebagai pondasi ibadah justru terabaikan. Masjid bukan sekadar bangunan yang indah dipandang mata, tetapi rumah Allah yang harus dijaga kebersihan, kesucian, dan kehormatannya. Kritik ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar Masjid Agung Baitul Faizin benar-benar menjadi masjid yang megah secara fisik sekaligus sempurna dalam menjaga kesucian ibadah umat.
Tags: Masjid Agung Baitul Faizin
Baca Juga
-
10 Sep 2025
Bupati Bogor Resmikan Monumen Perjuangan Jonggol, Bentuk Penghormatan untuk Para Veteran
-
11 Jun 2026
Di Bawah Kepemimpinan Edwin Sumarga, PKB Kabupaten Bogor Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat
-
28 Apr 2025
RSUD Cibinong Gandeng PT Pos Indonesia Luncurkan Layanan Antar Obat ke Rumah Pasien
-
19 Jun 2026
Gus Sholeh Ajak Jurnalis Istiqomah Mengaji dalam Pengajian Al-Qalam di Cibinong
-
19 Des 2024
Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Temukan Ratusan Stempel Palsu dan Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
-
05 Agu 2025
Pemkab Bogor Gencarkan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Ciptakan Produk Berkualitas dan Siap Bersaing di Pasar Global
Rekomendasi lainnya
-
14 Apr 2026
Rudy Susmanto Percepat Pembangunan Hutan Kota, 156,44 Hektare Telah Terwujud di Kabupaten Bogor
-
07 Okt 2024
PWI Kabupaten Bogor Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2024
-
26 Nov 2025
Tikus Koruptor di Balik Modus Pengecilan Pajak: Kejagung Periksa Eks Staf Ahli Menkeu dan Kepala KPP
-
30 Mei 2026
Kekuasaam Di Atas Hukum: Saat Kekuasaan Menundukkan Keadilan
-
19 Jun 2025
Rudy Susmanto Fokus Tuntaskan Pembangunan Prioritas di Perubahan KUA dan PPAS 2025
-
04 Nov 2025
Dari Devisa Bocor hingga Ekonomi Karbon: Dr. Dian Assafri Nasa’i Dorong Reformasi Tata Kelola SDA Berbasis Teknologi dan Kedaulatan Nasional



