Breaking News

KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam OTT, Diduga Terkait Setoran Proyek di Lingkungan Pemkab

Liputan08.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diamankan dalam operasi senyap yang digelar pada Jumat (13/3/2026).

Penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah KPK dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik mengamankan sedikitnya 27 orang dari berbagai latar belakang.

“Mereka yang diamankan terdiri dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, penangkapan terhadap Syamsul diduga berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang yang berhubungan dengan pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Namun demikian, pihak lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci jumlah maupun asal-usul dana yang disita.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait dugaan suap maupun gratifikasi dalam pengadaan proyek pemerintah daerah.

Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, Syamsul bersama sejumlah pihak lain terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas.

Rombongan yang diamankan oleh tim KPK tiba di Mapolresta Banyumas sekitar pukul 16.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan awal.

Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap juga terlihat turut diperiksa dalam rangkaian operasi tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Buddy Haryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Heru Kurniawan, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Oktrivianto Subekti, serta Kepala Dinas Sosial Ichlas Riyanto.

Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti status hukum para pejabat tersebut dalam perkara yang tengah diselidiki oleh KPK.

Setelah pemeriksaan awal selesai sekitar pukul 21.12 WIB, Syamsul bersama beberapa pihak lain langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Publik kini menantikan langkah lanjutan dari KPK, termasuk kemungkinan penetapan tersangka serta pengungkapan konstruksi perkara secara lebih detail terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya