Breaking News

Tikus Koruptor Digitalisasi Pendidikan? Fakta Monopoli dan Harga Tak Wajar Terkuak di Pengadilan Tipikor

Liputan08.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi kunci dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di antaranya saksi dari Tim Kelompok Kerja (Pokja), Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, serta Direktur Advokasi Aris Supriyanto.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi dalam persidangan mengungkap adanya indikasi kuat praktik monopoli sejak tahap awal proses pengadaan. Fakta tersebut, menurutnya, terungkap dari keterangan saksi yang menyebutkan bahwa pihak kementerian telah lebih dahulu mengundang pabrikan tertentu yang memiliki spesifikasi Chrome OS untuk memastikan kesanggupan produksi sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

“Dari fakta persidangan terungkap adanya indikasi pengondisian sejak awal. Pabrikan tertentu sudah diundang untuk memastikan kesiapan produksi Chromebook berbasis Chrome OS sebelum proses pengadaan berjalan secara resmi,” ujar Roy Riadi di hadapan majelis hakim.

Selain dugaan praktik monopoli, JPU juga membeberkan adanya ketidakwajaran dalam penentuan harga. Berdasarkan keterangan saksi, pada periode 2020 hingga 2021, penetapan harga barang dilakukan sepenuhnya oleh pihak kementerian bersama prinsipal tanpa melibatkan LKPP.

“Penentuan harga pada rentang 2020 sampai 2021 tidak melalui mekanisme yang semestinya dan tidak melibatkan LKPP. Kondisi ini berdampak pada tingginya harga pengadaan,” tegas Roy.

Menurutnya, pada 2022 pemerintah sempat melakukan langkah konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif dan efisien. Namun, upaya tersebut menghadapi hambatan serius karena para prinsipal menolak membuka rincian pembentukan harga dengan alasan kerahasiaan perusahaan.

“Ketika dilakukan konsolidasi untuk menurunkan harga, para prinsipal tidak bersedia memberikan transparansi terkait struktur harga. Akibatnya, harga tetap tinggi dan tidak mencerminkan prinsip efisiensi keuangan negara,” lanjutnya.

JPU menilai, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak pada potensi kerugian keuangan negara akibat penggelembungan harga, tetapi juga pada kualitas barang yang diterima. Dalam persidangan terungkap adanya sejumlah unit Chromebook yang mengalami permasalahan di lapangan.

Selain aspek teknis dan anggaran, sidang juga menyingkap tekanan psikologis yang dialami salah satu saksi bernama Bambang. Dalam kesaksiannya, Bambang disebut mengalami gangguan kesehatan akibat stres setelah mengetahui adanya prosedur yang dinilai tidak sesuai, termasuk adanya pengarahan penggunaan sistem Chrome tanpa melalui kajian teknis yang memadai.

“Terungkap pula adanya tekanan psikologis terhadap saksi yang mengetahui adanya prosedur yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan sistem tertentu tanpa kajian teknis yang komprehensif,” ungkap Roy.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna memperkuat pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui Kabid Media dan Kehumasan Tri Sutrisno, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan akan mengawal proses persidangan secara transparan dan profesional.

“Kejaksaan berkomitmen mengungkap perkara ini secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan,” ujar Tri Sutrisno.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program strategis pemerintah di sektor pendidikan yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis digital, namun diduga disalahgunakan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya