Liputan08.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi kunci dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di antaranya saksi dari Tim Kelompok Kerja (Pokja), Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, serta Direktur Advokasi Aris Supriyanto.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi dalam persidangan mengungkap adanya indikasi kuat praktik monopoli sejak tahap awal proses pengadaan. Fakta tersebut, menurutnya, terungkap dari keterangan saksi yang menyebutkan bahwa pihak kementerian telah lebih dahulu mengundang pabrikan tertentu yang memiliki spesifikasi Chrome OS untuk memastikan kesanggupan produksi sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
“Dari fakta persidangan terungkap adanya indikasi pengondisian sejak awal. Pabrikan tertentu sudah diundang untuk memastikan kesiapan produksi Chromebook berbasis Chrome OS sebelum proses pengadaan berjalan secara resmi,” ujar Roy Riadi di hadapan majelis hakim.
Selain dugaan praktik monopoli, JPU juga membeberkan adanya ketidakwajaran dalam penentuan harga. Berdasarkan keterangan saksi, pada periode 2020 hingga 2021, penetapan harga barang dilakukan sepenuhnya oleh pihak kementerian bersama prinsipal tanpa melibatkan LKPP.
“Penentuan harga pada rentang 2020 sampai 2021 tidak melalui mekanisme yang semestinya dan tidak melibatkan LKPP. Kondisi ini berdampak pada tingginya harga pengadaan,” tegas Roy.
Menurutnya, pada 2022 pemerintah sempat melakukan langkah konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif dan efisien. Namun, upaya tersebut menghadapi hambatan serius karena para prinsipal menolak membuka rincian pembentukan harga dengan alasan kerahasiaan perusahaan.
“Ketika dilakukan konsolidasi untuk menurunkan harga, para prinsipal tidak bersedia memberikan transparansi terkait struktur harga. Akibatnya, harga tetap tinggi dan tidak mencerminkan prinsip efisiensi keuangan negara,” lanjutnya.
JPU menilai, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak pada potensi kerugian keuangan negara akibat penggelembungan harga, tetapi juga pada kualitas barang yang diterima. Dalam persidangan terungkap adanya sejumlah unit Chromebook yang mengalami permasalahan di lapangan.
Selain aspek teknis dan anggaran, sidang juga menyingkap tekanan psikologis yang dialami salah satu saksi bernama Bambang. Dalam kesaksiannya, Bambang disebut mengalami gangguan kesehatan akibat stres setelah mengetahui adanya prosedur yang dinilai tidak sesuai, termasuk adanya pengarahan penggunaan sistem Chrome tanpa melalui kajian teknis yang memadai.
“Terungkap pula adanya tekanan psikologis terhadap saksi yang mengetahui adanya prosedur yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan sistem tertentu tanpa kajian teknis yang komprehensif,” ungkap Roy.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna memperkuat pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui Kabid Media dan Kehumasan Tri Sutrisno, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan akan mengawal proses persidangan secara transparan dan profesional.
“Kejaksaan berkomitmen mengungkap perkara ini secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan,” ujar Tri Sutrisno.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program strategis pemerintah di sektor pendidikan yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis digital, namun diduga disalahgunakan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca Juga
-
05 Mar 2025
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling untuk Warga Bolakme, Jayawijaya
-
04 Des 2025
Rudy Susmanto Siap Dukung Percepatan Pembangunan Jalur Puncak 2
-
17 Jan 2025
Menko Polkam dan Ketua KPK Perkuat Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi
-
30 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Paparkan Dua Inovasi Andalan di Ajang IGA Award 2024
-
20 Jan 2025
Jaga Desa: Kejaksaan Agung Kawal Dana Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan
-
02 Okt 2025
9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Rekomendasi lainnya
-
24 Des 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Jalin Keakraban dengan Warga Kampung Ndugusiga melalui Komsos dan Bantuan Logistik
-
25 Des 2024
Sekda Bogor Hadiri Rakor Swasembada Pangan, Menko Zulkifli Hasan Tekankan Enam Faktor Pendukung
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
13 Feb 2025
Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Komplotan KKB, Kirim Nikson Matuan ke Polda Papua
-
28 Okt 2024
Momentum Sumpah Pemuda 2024: Kabupaten Bogor Dorong Potensi Pemuda dan Peningkatan IPP
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor Gelar Workshop Coaching dan Mentoring untuk Dukung Implementasi Bogor Corpu




