liputan08.com Pekanbaru – Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi, Jekson Sihombing, di Riau, terus disuarakan tanpa henti. Upaya untuk menghentikan seruan pembelaan terhadap Jekson, terutama melalui media massa, terus dilakukan oleh Kapolda Riau dan jaringannya.
Terbaru, Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, menyampaikan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, bahwa setelah gagal menggunakan jaringan preman GRIB, Kapolda Riau Herry Heryawan, menggunakan rekan kerja Larshen Yunus sendiri.
“Kapolda Riau mengutus empat orang teman dekat saya untuk melakukan pendekatan persuasif. Pertemuan kami tadi sore ini berlangsung sekitar satu jam yang pada intinya meminta agar pemberitaan mengenai kasus ini dihentikan,” ungkap Larshen Yunus, Minggu malam, 01 Januari 2026.
Menurut penuturan Larshen, keempat rekannya menyampaikan bahwa Kapolda Riau sangat jengkel dengan pemberitaan dan pernyataan dari PPWI. Kekesalan itu memuncak karena sebuah foto Kapolda yang ditempel isolasi hitam di bagian mata, sehingga menimbulkan kesan dirinya sebagai buronan kriminal.
Mungkin bagi Kapolda, hal ini dianggap mencoreng wibawa dia dan lembaga. Namun bagi para aktivis, simbol tersebut adalah bentuk kritik atas perilaku aparat yang dianggap berpihak pada kepentingan perusahaan perusak lingkungan dan pelaku korupsi.
Perlu diingat bahwa14 kebun sawit di lahan illegal milik Marthias yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group telah disita negara melalui Satgas PKH Kejaksaan Agung Republik Indonesi, hasil dari laporan aktivis LSM Petir, Jekson Sihombing. Selain itu, Jekson juga melaporkan dugaan korupsi Rp 2,7 triliun dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) yang melibatkan korporasi perusak hutan Riau ini ke Kejagung, yang kini sudah masuk tahap penyidikan.
*Suara Aktivis Tidak akan Bertenti*
Menanggapi permintaan agar pemberitaan dihentikan, Wilson Lalengke dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melaporkan setiap perkembangan kasus. Baginya, kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing, aktivis lingkungan yang vokal menentang perusahaan perusak hutan di Riau, merupakan bukti nyata bahwa Kapolda Riau berselingkuh dengan kepentingan korporasi.
“Kami tidak akan tunduk pada tekanan. Setiap langkah zalim aparat terhadap rakyat harus dilawan dan disuarakan agar menjadi perhatian masyarkat dan para pengambil kebijakan di negara ini,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Wilson Lalengke selanjutnya menambahkan bahwa dirinya sangat memahami jika Kapolda Herry Heryawan berutang budi kepada perusahaan besar seperti Surya Dumai Group. “Sangat mungkin perusahaan itulah yang menjadi bohir alias donatur untuk meloloskan Herry Heryawan ke kursi Kapolda Riau. Setoran ke atasan untuk pangkat satu bintang saja di Polri bisa mencapai 20 miliar, apalagi untuk jabatan Kapolda Riau yang merupakan lahan basah di lingkungan aparat penegak hukum, hampir pasti amplop coklatnya tidak kira-kira,” ungkapnya dengan nada keras.
Wilson Lalengke tidak hanya berhenti pada kritik, ia menuding langsung bahwa Kapolda Riau telah melakukan rekayasa kasus demi memuaskan nafsu perusahaan rakus. “Kapolda boleh saja berutang budi kepada perusahaan dan siapapun, tapi jangan menciptakan kasus kejahatan di tengah masyarakat hanya untuk memuaskan PT. Chiliandra Perkasa yang bejat itu,” katanya. Pernyataan ini menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap praktik aparat yang mengorbankan rakyat demi kepentingan oligarki.
*Kejahatan terhadap Bangsa dan Masyarakat Dunia*
Menurut Wilson Lalengke, tindakan Kapolda Riau bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan moral. “Perilaku zalim terhadap Jekson Sihombing adalah kejahatan yang bukan hanya terhadap individu, tetapi terhadap bangsa Indonesia dan masyarakat dunia. Semua orang di dunia membutuhkan lingkungan hidup yang sehat, iklim yang mendukung kehidupan semua makhluk di bumi. Merusak lingkungan hidup berarti mengkhianati masa depan umat manusia,” ujar Petisioner HAM pada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Oktober 2025 lalu ini.
Dalam refleksinya, Wilson Lalengke menekankan bahwa kepemimpinan sejati adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri atau melayani kepentingan korporasi. “Seorang Kapolda yang menjual dirinya kepada perusahaan perusak lingkungan dan pelaku korupsi telah kehilangan martabatnya. Ia bukan lagi pelindung rakyat, melainkan alat penindas,” katanya dan menegaskan bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan integritas, bukan dengan transaksi politik dan ekonomi.
Wilson Lalengke juga mengingatkan bahwa sejarah selalu mencatat perilaku zalim penguasa. “Setiap tirani akan runtuh, karena keadilan adalah hukum alam. Mereka yang berpihak pada kebenaran akan dikenang, sementara mereka yang menjual diri pada korupsi akan dilupakan sebagai noda sejarah,” tambahnya.
Pria asal Pekanbaru dan lulusan PMP-KN FKIP Universitas Riau itu mengaitkan kasus ini dengan dimensi global. Baginya, kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan bukan hanya masalah lokal, tetapi bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan. “Ketika hutan dihancurkan, ketika sungai tercemar, ketika udara diracuni, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat Riau, tetapi seluruh umat manusia. Kapolda Riau harus sadar bahwa tindakannya mendukung perusahaan perusak lingkungan adalah pengkhianatan terhadap bumi,” terangnya.
Wilson Lalengke menutup komentarnya dengan seruan moral. Ia menegaskan bahwa perlawanan terhadap aparat yang berpihak pada korporasi harus terus dilakukan, bukan dengan kekerasan, tetapi dengan suara kebenaran.
“Kita tidak boleh diam. Diam berarti ikut serta dalam kejahatan. Suara rakyat adalah senjata paling ampuh melawan tirani. Dan suara itu tidak boleh dibungkam oleh intimidasi, oleh preman, atau oleh aparat yang menjual dirinya,” katanya.
Kasus di Riau menunjukkan betapa rapuhnya integritas aparat ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi besar. Klarifikasi dan permintaan agar pemberitaan dihentikan tidak mampu membungkam suara aktivis dan tokoh masyarakat seperti Wilson Lalengke.
Dengan kritik keras dan refleksi filosofis, ia menegaskan bahwa kejahatan terhadap lingkungan adalah kejahatan terhadap bangsa dan dunia. Pesan moralnya jelas: kepemimpinan adalah amanah, bukan alat untuk melayani oligarki. Dan setiap bentuk kriminalisasi terhadap aktivis adalah pengkhianatan terhadap masa depan umat manusia. (TIM/Red)
Tags: Kapolda Riau
Baca Juga
-
07 Nov 2025
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Komitmen Kejaksaan Berantas Perdagangan Orang
-
22 Des 2025
Kejaksaan Agung Serahkan Tikus Korupsi Oknum Jaksa ke KPK, Bukti Bersih-Bersih Tanpa Toleransi
-
26 Sep 2025
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja: Kejati NTT Diminta Jadi Teladan Penegakan Hukum Berintegritas
-
23 Jul 2025
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Rugikan Negara Rp877 Juta
-
31 Okt 2025
Kejagung Bongkar Skandal Minyak Pertamina Dua Pejabat Patra Niaga Diperiksa Penyidikan Kasus Korupsi Kian Menguat
-
13 Jan 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu Depok di Bawah UMR, FRRAK: Ini Pelanggaran Konstitusi, DPRD Wajib Turun Tangan
Rekomendasi lainnya
-
29 Jan 2026
Tikus-Tikus Koruptor Garong Rp285 Triliun! Jaksa Bongkar Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina di Sidang Tipikor
-
11 Sep 2025
DPO Korupsi Rp30 Miliar Ditangkap, Tim SIRI Kejagung Ringkus RS di PIK 2
-
10 Nov 2025
Empat Koruptor Digitalisasi Pendidikan Siap Masuk Bui, Kejagung Resmi Serahkan ke Jaksa Penuntut Umum
-
01 Feb 2026
Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
20 Jan 2026
MK Tegaskan Sengketa Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Wartawan Diperingatkan Konstitusi




