Breaking News

Tikus Koruptor Chromebook Menggerogoti Pendidikan Nasional, Sistem Sekolah Dibuat Runtuh dari Dalam

liputan08.com JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak serius terhadap sistem pendidikan nasional.

Penegasan tersebut disampaikan JPU Roy Riadi usai sidang pemeriksaan saksi Purwadi Sutanto, Direktur SMA, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Dalam persidangan, JPU menyoroti adanya pola kepemimpinan yang eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk. Kebijakan strategis kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia itu disebut diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang kompeten.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakan strategis di Kemendikbudristek justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang memahami substansi pendidikan, termasuk pejabat setingkat Direktur hingga Eselon I,” ujar JPU Roy Riadi.

JPU mengungkapkan bahwa tata kelola kementerian kala itu cenderung mengandalkan lingkaran internal terdekat, alih-alih mempercayakan pengambilan keputusan kepada pejabat resmi yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pendidikan.

“Selama masa jabatan terdakwa, tata kelola kementerian lebih mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya dibandingkan pejabat resmi. Akibatnya terjadi kesenjangan komunikasi yang sangat ekstrem, bahkan pejabat sekelas Direktur tidak pernah bertemu langsung atau mendapatkan evaluasi dari menterinya,” tegas Roy.

Menurut JPU, pengabaian terhadap peran para pakar dan pejabat berwenang tersebut berdampak sistemik dan berujung pada kehancuran tata kelola pendidikan nasional. Dampak buruknya tercermin dari rendahnya kualitas literasi dan tingkat kecerdasan rata-rata anak Indonesia.

“Carut-marut pengelolaan ini berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Tingkat IQ rata-rata anak Indonesia saat ini berada di angka 78, jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Atas dasar itu, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa.

“Korupsi yang dilakukan para terdakwa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan merupakan white collar crime yang luar biasa karena merusak masa depan generasi bangsa melalui sistem pendidikan,” tegas Roy Riadi.

JPU menutup pernyataannya dengan mempertanyakan logika tata kelola sebuah kementerian besar yang berjalan tanpa kepercayaan terhadap birokrasi internalnya sendiri.

“Kami heran bagaimana sebuah kementerian dapat dijalankan tanpa kepercayaan terhadap jajaran internalnya, padahal merekalah yang memahami substansi dan tanggung jawab pendidikan nasional,” pungkasnya.

Siaran pers ini disampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 26 Januari 2026, dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., dengan penanggung jawab bidang media dan kehumasan Tri Sutrisno, S.H., M.H.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya