liputan08.com Jakarta – Di tengah pergeseran dinamika geopolitik yang kian kompleks, sebuah seruan mendesak bagi penyelamatan martabat manusia bergema dari Indonesia. Wilson Lalengke, jurnalis senior dan aktivis HAM yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), melayangkan desakan keras kepada komunitas internasional untuk segera bertindak menyelamatkan rakyat Iran dari cengkeraman rezim diktator yang kian represif.
Wilson Lalengke secara spesifik mengarahkan seruannya kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Human Rights Council/UNHRC). Ia menegaskan bahwa lembaga tertinggi PBB yang membidangi HAM tersebut harus mengambil langkah luar biasa melampaui sekadar retorika diplomatik.
“Dewan HAM PBB memiliki mandat internasional untuk menghentikan impunitas. Rakyat Iran sedang berada di bawah tekanan ekstrem, dan dunia tidak boleh hanya menjadi penonton bisu atas tragedi kemanusiaan ini,” tegas pria yang merupakan Petisioner HAM di Komite Keempat PBB pada Oktober 2025 lalu itu, Senin, 26 Januari 2026..
Seruan ini muncul sebagai respons terhadap laporan-laporan yang mengkhawatirkan mengenai eksekusi massal, penyiksaan di dalam penjara, dan pembungkaman brutal terhadap suara-suara pro-demokrasi di Iran. Dalam kacamata hukum internasional, tindakan-tindakan tersebut telah memenuhi unsur Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity).
Berdasarkan Statuta Roma Pasal 7, kejahatan terhadap kemanusiaan didefinisikan sebagai serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan kepada penduduk sipil. Hal ini mencakup pembunuhan, pemenjaraan yang melanggar ketentuan dasar hukum internasional, hingga penganiayaan berdasarkan alasan politik atau agama.
Wilson Lalengke menekankan bahwa hak untuk hidup adalah hak kodrati yang tidak dapat dinegosiasikan. “Hak hidup tidak dapat dicabut oleh siapa pun, dengan alasan apa pun. Pembunuhan sistemis oleh negara adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus dikutuk oleh setiap bangsa beradab,” tambahnya.
Selain kepada PBB, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, ini juga melayangkan panggilan terbuka kepada media massa internasional, pembela HAM, selebriti, dan tokoh-tokoh berpengaruh di seluruh dunia. Ia mengajak mereka untuk menggunakan platform yang dimiliki guna menyuarakan penderitaan rakyat Iran tanpa memandang latar belakang keyakinan atau pandangan politik apa pun.
“Demokrasi bukan hanya urusan politik satu negara, melainkan prasyarat bagi tegaknya hak hidup global. Suara Anda, para jurnalis, tokoh publik, dan aktivis, adalah cahaya bagi mereka yang saat ini berada dalam kegelapan sel isolasi rezim otoriter,” himbau Wilson Lalengke.
Sejarah mencatat bahwa tekanan publik internasional yang masif sering kali menjadi faktor kunci dalam memaksa rezim diktator untuk melunakkan tekanan mereka. Media memiliki peran sebagai “anjing penjaga” (watchdog) global, sementara selebriti dan tokoh berpengaruh memiliki kemampuan untuk memobilisasi opini publik yang mampu menekan pemerintah mereka masing-masing agar mengambil tindakan diplomatik yang nyata.
Komunitas internasional memiliki instrumen hukum yang kuat untuk merespons situasi di Iran. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mana Iran adalah salah satu negara yang meratifikasinya, secara eksplisit menjamin perlindungan terhadap nyawa dan larangan penyiksaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat membawa konsekuensi serius.
Pertama, Dewan HAM PBB dapat membentuk tim pencari fakta independen untuk mengumpulkan bukti kejahatan yang dapat digunakan di Mahkamah Internasional. Kedua, Negara-negara lain dapat menuntut pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan yang berada di wilayah mereka berdasarkan prinsip yurisdiksi universal. Dan ketiga, penerapan sanksi individu terhadap pejabat rezim yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat dapat diberlakukan, termasuk pembekuan aset dan larangan perjalanan internasional.
Wilson Lalengke berpendapat bahwa hanya melalui sistem demokrasi yang transparan, hak-hak warga negara dapat terlindungi. Dalam sistem diktator, nyawa manusia sering kali dianggap sebagai komoditas politik yang bisa dilenyapkan demi stabilitas kekuasaan.
“Kita bicara tentang martabat manusia. Pembunuhan adalah kejahatan serius yang melanggar hukum Tuhan dan hukum manusia. Jika kita membiarkan pembantaian atas nama stabilitas terjadi di satu bagian dunia, maka kita sedang mengizinkan hal yang sama terjadi di tempat lain,” tegas Wilson Lalengke.
Seruan Wilson Lalengke adalah sebuah pengingat bahwa di era informasi ini, keheningan adalah bentuk keterlibatan dalam kejahatan. Dewan HAM PBB harus bertindak lebih berani untuk menginvestigasi dan memberikan tekanan yang nyata bagi rezim Iran.
Dunia harus bersatu untuk memastikan bahwa rakyat Iran mendapatkan haknya untuk hidup, bernapas, dan menentukan nasibnya sendiri tanpa bayang-bayang eksekusi. Sudah saatnya kemanusiaan ditempatkan di atas kepentingan diplomatik jangka pendek. (TIM/Red)
Tags: Wilson Lalengke
Baca Juga
-
28 Agu 2025
Satgas PKH Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan, Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Sumber Daya Alam
-
16 Des 2025
Kejati Riau Tangkap Dua Tikus Koruptor Dana PI 10 Persen Blok Rokan, Negara Rugi Rp64,2 Miliar
-
30 Jan 2026
Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum
-
17 Nov 2025
Kabupaten Bogor Tampilkan Inovasi NGUPAHAN di Penjurian TOP 5 I-SIM 2025
-
28 Jan 2026
Sidang Pertamina Bongkar Sarang Tikus Koruptor: Impor Diakali, Negara Diperas dari Hulu ke Hilir
-
07 Nov 2025
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Komitmen Kejaksaan Berantas Perdagangan Orang
Rekomendasi lainnya
-
09 Des 2025
Ketika Suara Publik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Diabaikan, Apa yang Harus Dilakukan?
-
13 Nov 2025
Wabup Bogor Hadiri Rakornas Penurunan Stunting Bersama Wapres Gibran
-
20 Des 2025
PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025
-
07 Okt 2025
Wilson Lalengke Tiba di New York: Siap Sampaikan Pidato Bersejarah di Sidang PBB Soal Kemanusiaan Global
-
27 Agu 2025
Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Hukum untuk BRI Teluk Betung dalam Program BSDP 2025
-
16 Agu 2025
Prabowo Tegaskan Negara Hadir: 3,1 Juta Hektare Lahan Hutan Direbut Kembali dari Cengkeraman Penguasa Ilegal




