Breaking News

Rusak Alat Peraga Kampanye, DPO Pemilu Jabar Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung

Liputan08.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemilu atas nama Muhammad Isnaeni, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Terpidana diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat proses pengamanan berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelanggaran pidana pemilu.

“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan seluruh eksekusi perkara, termasuk tindak pidana pemilu. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang menghindari proses hukum,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan data Kejaksaan, Muhammad Isnaeni merupakan terpidana kasus pelanggaran larangan kampanye pemilu, dengan cara merusak alat peraga kampanye peserta pemilu. Perbuatan tersebut dinilai mencederai prinsip demokrasi dan ketertiban dalam pelaksanaan pemilu.

Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 111/PID.SUS/2024 tanggal 4 April 2024, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan serta denda sebesar Rp1.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan.

Setelah diamankan, Muhammad Isnaeni langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, dan cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,” tegas Anang.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum, integritas proses demokrasi, serta memberikan efek jera terhadap setiap pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana pemilu.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya