liputan08.com JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Buronan tersebut diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, di Komplek Wisata Bukit Mas, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa DPO yang diamankan bernama Frengky Ratu Taga, yang merupakan terpidana kasus narkotika.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berhasil mengamankan terpidana Frengky Ratu Taga yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan data Kejaksaan, Frengky Ratu Taga lahir di Ende pada 28 Oktober 1980 dan berusia 45 tahun. Ia beralamat di Jalan Kelimutu RT 018/RW 006, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Frengky Ratu Taga merupakan DPO pertama yang berhasil diamankan Kejaksaan RI pada tahun 2026. Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022.
Dalam perkara tersebut, Frengky dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.
“Terpidana Frengky Ratu Taga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” jelas Anang.
Saat proses pengamanan berlangsung, Frengky disebut bersikap kooperatif sehingga tidak mengalami kendala berarti.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaksa Agung Republik Indonesia juga menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan eksekusi terhadap seluruh buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum,” kata Anang.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Tags: Kasus Narkotika
Baca Juga
-
09 Jan 2026
Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral
-
20 Okt 2025
Ayo Ikuti Lomba Menulis Tingkat Nasional Bertema: “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia”
-
26 Agu 2025
Ngumpetnya Sampai ke Ujung Papua, Tapi Nggak Bisa Kalahkan Satgas SIRI — Buronan Proyek Jalan Malah Ketemu Jalan Buntu!
-
01 Okt 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dr Usep Nukliri S.Ag. MM: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan dan Ketahanan Bangsa
-
26 Nov 2024
Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
30 Okt 2025
Polres Mojokerto Kota Bongkar Jaringan Besar Narkoba: 31 Tersangka, 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Berbahaya Disita!
Rekomendasi lainnya
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
-
15 Jan 2026
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus Mandek Bertahun-tahun, Laporan ke Kejagung Diduga Dihapus: Publik Pertanyakan Integritas Aparat
-
31 Jul 2025
Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri
-
04 Nov 2025
Satgas PKH Kuasai Kembali Tambang Ilegal PT Bumi Morowali Utara di Kawasan Hutan Sulawesi Tengah
-
23 Sep 2025
MBG untuk Anak Sekolah, MBG bagi Masa Depan
-
16 Agu 2025
Prabowo Tegaskan Negara Hadir: 3,1 Juta Hektare Lahan Hutan Direbut Kembali dari Cengkeraman Penguasa Ilegal




