Breaking News

Wilson Lalengke: Vonis Jiwasraya Adalah Kuburan Massal bagi Keadilan dan Akhir Wibawa Tipikor

liputan08.com Jakarta – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memicu kritik luas dan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.

Dalam sidang putusan, Rabu (7/1/2026), hakim menyatakan Isa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukan Pasal 2 sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Peralihan pasal ini secara signifikan menurunkan ancaman pidana, dari minimum 4 tahun menjadi minimum 1 tahun penjara.

Selain vonis ringan, majelis hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, dengan alasan terdakwa tidak menikmati langsung kerugian negara. Pertimbangan ini bertentangan dengan konstruksi dakwaan jaksa yang menilai terdakwa tetap bertanggung jawab atas kerugian negara dalam skema kejahatan korporasi Jiwasraya.

Tim JPU menyatakan sikap “pikir-pikir” dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding. Kejaksaan Agung menegaskan akan bersikap profesional dan objektif dalam menyikapi putusan tersebut.

Namun, putusan ini dinilai tidak sebanding dengan skala kejahatan Jiwasraya, yang menyebabkan kerugian negara puluhan triliun rupiah dan berdampak pada jutaan pemegang polis. Secara akademik, perkara ini seharusnya diposisikan sebagai extraordinary crime yang menuntut pendekatan pemidanaan maksimal dan berorientasi pada efek jera.

Aktivis HAM dan pengamat hukum Wilson Lalengke menilai putusan tersebut mencerminkan pelemahan serius terhadap prinsip keadilan dan independensi peradilan. Menurutnya, perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis hakim membuka ruang kecurigaan publik terhadap integritas proses peradilan.

“Dalam perspektif tata kelola hukum, putusan ini tidak rasional. Kasus dengan dampak sistemik dan korban jutaan orang tidak seharusnya diselesaikan dengan logika pasal yang paling ringan. Ini mencederai rasa keadilan dan merusak legitimasi pengadilan tipikor,” tegas Wilson Lalengke, Kamis (9/1/2026).

Ia menekankan bahwa pilihan Pasal 3 dalam kasus Jiwasraya bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan berimplikasi langsung pada delegitimasi agenda pemberantasan korupsi nasional. Menurutnya, lemahnya sanksi dalam kasus besar akan menciptakan preseden buruk dan mendorong impunitas struktural.

Wilson juga menyerukan agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan etik dan substantif terhadap putusan tersebut guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan, tekanan eksternal, atau penyalahgunaan kewenangan yudisial.

Kasus Jiwasraya kembali menegaskan urgensi reformasi sistem peradilan, khususnya dalam perkara korupsi besar. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi pemidanaan, kepercayaan publik terhadap pengadilan akan terus tergerus, dan pemberantasan korupsi berisiko kehilangan makna substantifnya.

(TIM/Red)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya