liputan08.com Jakarta – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memicu kritik luas dan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.
Dalam sidang putusan, Rabu (7/1/2026), hakim menyatakan Isa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukan Pasal 2 sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Peralihan pasal ini secara signifikan menurunkan ancaman pidana, dari minimum 4 tahun menjadi minimum 1 tahun penjara.
Selain vonis ringan, majelis hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, dengan alasan terdakwa tidak menikmati langsung kerugian negara. Pertimbangan ini bertentangan dengan konstruksi dakwaan jaksa yang menilai terdakwa tetap bertanggung jawab atas kerugian negara dalam skema kejahatan korporasi Jiwasraya.
Tim JPU menyatakan sikap “pikir-pikir” dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding. Kejaksaan Agung menegaskan akan bersikap profesional dan objektif dalam menyikapi putusan tersebut.
Namun, putusan ini dinilai tidak sebanding dengan skala kejahatan Jiwasraya, yang menyebabkan kerugian negara puluhan triliun rupiah dan berdampak pada jutaan pemegang polis. Secara akademik, perkara ini seharusnya diposisikan sebagai extraordinary crime yang menuntut pendekatan pemidanaan maksimal dan berorientasi pada efek jera.
Aktivis HAM dan pengamat hukum Wilson Lalengke menilai putusan tersebut mencerminkan pelemahan serius terhadap prinsip keadilan dan independensi peradilan. Menurutnya, perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis hakim membuka ruang kecurigaan publik terhadap integritas proses peradilan.
“Dalam perspektif tata kelola hukum, putusan ini tidak rasional. Kasus dengan dampak sistemik dan korban jutaan orang tidak seharusnya diselesaikan dengan logika pasal yang paling ringan. Ini mencederai rasa keadilan dan merusak legitimasi pengadilan tipikor,” tegas Wilson Lalengke, Kamis (9/1/2026).
Ia menekankan bahwa pilihan Pasal 3 dalam kasus Jiwasraya bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan berimplikasi langsung pada delegitimasi agenda pemberantasan korupsi nasional. Menurutnya, lemahnya sanksi dalam kasus besar akan menciptakan preseden buruk dan mendorong impunitas struktural.
Wilson juga menyerukan agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan etik dan substantif terhadap putusan tersebut guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan, tekanan eksternal, atau penyalahgunaan kewenangan yudisial.
Kasus Jiwasraya kembali menegaskan urgensi reformasi sistem peradilan, khususnya dalam perkara korupsi besar. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi pemidanaan, kepercayaan publik terhadap pengadilan akan terus tergerus, dan pemberantasan korupsi berisiko kehilangan makna substantifnya.
(TIM/Red)
Tags: Wilson Lalengke
Baca Juga
-
20 Agu 2025
Kejati Sumut Tangkap dan Serahkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut ke Jaksa Penuntut Umum
-
14 Agu 2025
Buron 11 Tahun Kasus Penggelapan BPKB Toyota Alphard Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
-
20 Okt 2025
Pangdam XXIII/Palaka Wira Mayjen TNI Jonathan Binsar Teguhkan Sinergi Ulama dan TNI Lewat Haul dan Maulid Akbar di Sulteng
-
02 Okt 2025
Mantan Gubernur Sumsel dan Mantan Wali Kota Palembang Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
-
05 Des 2025
Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi
-
13 Agu 2025
Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Arab Saudi, Diduga Modus TPPO Berkedok Nikah Rekayasa
Rekomendasi lainnya
-
15 Jan 2026
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus Mandek Bertahun-tahun, Laporan ke Kejagung Diduga Dihapus: Publik Pertanyakan Integritas Aparat
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset Rp62 Miliar Milik Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Denda Pajak
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
16 Des 2025
Kejaksaan dan Polri Perkuat Sinergitas Sambut KUHP dan KUHAP Baru 2026
-
23 Des 2025
Tikus Koruptor di Tubuh Kejaksaan, Eks Kajari Enrekang Diciduk JAM Pidsus dalam Kasus Suap BAZNAS




