Breaking News

KH Achmad Yaudin Sogir Tegaskan Keterlambatan Pembayaran Akibat Kendala Sistem dan Supply Nasional

Liputan08.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga bukan disebabkan kelalaian Pemerintah Kabupaten Bogor, melainkan akibat gangguan sistem nasional serta kendala teknis di lapangan.

Hal tersebut disampaikan KH Achmad Yaudin Sogir saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (2/1/2026). Ia menekankan bahwa persoalan ini terjadi secara nasional dan tidak hanya dialami oleh Kabupaten Bogor.

“Keterlambatan ini ada pada sistem yang terhambat sejak tanggal 28 hingga 29. Gangguan tersebut terjadi secara nasional di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bogor,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir.

Menurutnya, dari sisi komitmen anggaran, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mungkin mengabaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Seluruh pembayaran telah diatur secara sistemik dan akan diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.

“Tidak mungkin pemerintah daerah tidak membayar. Semua pasti dibayar. Hanya saja, terdapat sebagian pihak ketiga penyedia jasa yang belum menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain kendala sistem, persoalan lain yang turut memengaruhi adalah keterbatasan pasokan material. Beberapa sumber bahan baku mengalami hambatan distribusi akibat penutupan sementara area pertambangan.

“Ada kekurangan supply material. Beberapa fasilitas seperti matching plant terhambat karena bahan baku dari kawasan pertambangan tertentu ditutup sementara. Ini menjadi faktor teknis yang tidak bisa dihindari,” ungkapnya.

KH Achmad Yaudin Sogir juga memaparkan progres administrasi yang saat ini terus berjalan. Dari sekitar 3.000 berkas yang diajukan, 1.300 berkas telah diproses dan berjalan, menunjukkan bahwa sistem tetap berfungsi meski belum sepenuhnya optimal.

“Jadi bukan satu berkas saja, masih banyak yang sudah berjalan. Masyarakat dan para penyedia jasa tidak perlu khawatir. Semua akan diselesaikan karena aturan dan mekanismenya sudah jelas,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat memahami persoalan ini secara objektif dan proporsional, serta mengedepankan komunikasi yang konstruktif agar proses penyelesaian berjalan lancar dan tidak menimbulkan keresahan publik.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya