liputan08.com Jakarta — Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung bersama Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Oditurat Jenderal TNI resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas pada Senin, 1 Desember 2025. Proses ini merupakan bagian dari penanganan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021.
Sebanyak tiga tersangka diserahkan, yakni:
1. Laksda TNI (Purn) L, mantan Kepala Badan Pertahanan Kemhan RI periode 2015–2017 (selaku PPK).
2. TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE. Ltd sekaligus tenaga ahli satelit yang diangkat PPK.
3. GKS, Direktur (CEO) Navayo International AG.
Penyidik menemukan bahwa pada 1 Juli 2016, Tersangka Laksda TNI (Purn) L selaku PPK menandatangani kontrak pengadaan peralatan terminal satelit dengan Navayo International AG senilai USD 34,19 juta, kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.
Namun kontrak tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 54 Tahun 2010, dan Navayo ditunjuk tanpa proses lelang. Penunjukan itu diketahui berasal dari rekomendasi tersangka TAVH.
Akibatnya, peralatan yang dibeli tidak dapat digunakan karena tidak sesuai spesifikasi kebutuhan Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan perhitungan BPKP yang didukung ahli keuangan negara, kerugian negara mencapai:
USD 20.901.209,9 (pembayaran pokok)
USD 483.642,74 (bunga)
Total kerugian: USD 21.384.851,89 atau setara Rp306.829.854.917,72 (kurs 15 Desember 2021).
Kasus ini juga berlanjut ke arbitrase internasional. Tersangka GKS memenangkan gugatan di ICC Singapura (Putusan Case No. 24072/HTG, 22 April 2021), yang kemudian berimplikasi pada upaya penyitaan aset milik Pemerintah Indonesia di Paris, Prancis.
Kejaksaan memisahkan penanganan berkas:
Laksda TNI (Purn) L dan TAVH: Ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba.
GKS: Tidak ditahan karena berstatus DPO dan akan disidangkan in absentia.
Berdasarkan keputusan Ketua MA RI No. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025, perkara akan diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menyatakan:
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menyelesaikan perkara koneksitas satelit 123° BT secara profesional dan akuntabel. Para tersangka akan segera menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Kabid Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, S.H., M.H., menambahkan:
“Kerugian negara dalam perkara ini sangat signifikan dan menjadi perhatian publik. Penanganan secara koneksitas menunjukkan sinergi Kejaksaan dan TNI dalam menegakkan hukum.”
Tags: Kejaksaan Agung, Koruptor
Baca Juga
-
11 Des 2025
Polri Dinilai Lamban Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak, API DKI Jakarta Minta Penyidikan Dipercepat
-
24 Des 2025
LARWASDA 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Cegah Kebocoran Keuangan Rp44,23 Miliar
-
04 Sep 2025
Membongkar Mafia Minyak: 6 Pejabat Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung
-
19 Nov 2025
Siswa Menunggu, Dapur MBG Sudah Siap Namun Anggaran BGN Belum Cair
-
05 Agu 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pemaparan Program Adipura 2025 di Jakarta
-
01 Okt 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dr Usep Nukliri S.Ag. MM: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan dan Ketahanan Bangsa
Rekomendasi lainnya
-
20 Okt 2025
Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot
-
05 Agu 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pemaparan Program Adipura 2025 di Jakarta
-
28 Okt 2025
Sepuluh Saksi Diperiksa, Keringat Dingin Mengiringi Bayang Jeruji Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
25 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Bahas Transfer of Prisoner dan Penanganan Over Kapasitas Lapas
-
17 Des 2025
Dari Mimbar Masjid DPP Golkar, KH DR Dian Assafri Nasai: Pejabat Wajib Punya Budaya Malu, Jangan Jadi Raja Kecil
-
20 Okt 2025
Ayo Ikuti Lomba Menulis Tingkat Nasional Bertema: “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia”




