liputan08.com Jakarta — Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung bersama Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Oditurat Jenderal TNI resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas pada Senin, 1 Desember 2025. Proses ini merupakan bagian dari penanganan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021.
Sebanyak tiga tersangka diserahkan, yakni:
1. Laksda TNI (Purn) L, mantan Kepala Badan Pertahanan Kemhan RI periode 2015–2017 (selaku PPK).
2. TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE. Ltd sekaligus tenaga ahli satelit yang diangkat PPK.
3. GKS, Direktur (CEO) Navayo International AG.
Penyidik menemukan bahwa pada 1 Juli 2016, Tersangka Laksda TNI (Purn) L selaku PPK menandatangani kontrak pengadaan peralatan terminal satelit dengan Navayo International AG senilai USD 34,19 juta, kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.
Namun kontrak tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 54 Tahun 2010, dan Navayo ditunjuk tanpa proses lelang. Penunjukan itu diketahui berasal dari rekomendasi tersangka TAVH.
Akibatnya, peralatan yang dibeli tidak dapat digunakan karena tidak sesuai spesifikasi kebutuhan Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan perhitungan BPKP yang didukung ahli keuangan negara, kerugian negara mencapai:
USD 20.901.209,9 (pembayaran pokok)
USD 483.642,74 (bunga)
Total kerugian: USD 21.384.851,89 atau setara Rp306.829.854.917,72 (kurs 15 Desember 2021).
Kasus ini juga berlanjut ke arbitrase internasional. Tersangka GKS memenangkan gugatan di ICC Singapura (Putusan Case No. 24072/HTG, 22 April 2021), yang kemudian berimplikasi pada upaya penyitaan aset milik Pemerintah Indonesia di Paris, Prancis.
Kejaksaan memisahkan penanganan berkas:
Laksda TNI (Purn) L dan TAVH: Ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba.
GKS: Tidak ditahan karena berstatus DPO dan akan disidangkan in absentia.
Berdasarkan keputusan Ketua MA RI No. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025, perkara akan diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menyatakan:
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menyelesaikan perkara koneksitas satelit 123° BT secara profesional dan akuntabel. Para tersangka akan segera menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Kabid Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, S.H., M.H., menambahkan:
“Kerugian negara dalam perkara ini sangat signifikan dan menjadi perhatian publik. Penanganan secara koneksitas menunjukkan sinergi Kejaksaan dan TNI dalam menegakkan hukum.”
Tags: Kejaksaan Agung, Koruptor
Baca Juga
-
05 Des 2025
Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi
-
19 Agu 2025
Refleksi Setahun Badan Gizi Nasional: Intervensi Gizi dan Penciptaan Lapangan Kerja untuk Penguatan Ekonomi Nasional
-
15 Okt 2025
BRI Insurance dan Perumda PPJ Kolaborasi Lindungi Pedagang Pasar di Kota Bogor
-
09 Feb 2026
Nazirwan Yahu: Dari Sungai Penuh ke Pusat Industri Konstruksi Nasional, Konsistensi yang Menyalakan Perusahaan
-
15 Des 2025
Delapan Wartawan Diduga Dikriminaisasi Saat Investigasi Oknum Kades di Bogor, Kebebasan Pers Terancam
-
04 Des 2025
PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera
Rekomendasi lainnya
-
25 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dorong Semangat Olahraga di Papua, Bagikan Bola dan Net Voli ke SMA Eragayam
-
24 Nov 2025
DIDUGA Langgar Prosedur, Alih Kelola PKBM Insan Kamila Dipersoalkan: DPRD Minta Disdik Bogor Bertindak Transparan
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
-
30 Jul 2025
Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated: Empat Saksi Diperiksa, Bayang-Bayang Jeruji Besi Menghantui Jika Terbukti Terlibat
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal
-
12 Jan 2026
Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber




