Liputan08.com – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan perlunya perubahan besar dalam paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal itu ia sampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kamis (27/11/2025).
Dalam arahannya, Jaksa Agung menyatakan bahwa Kejaksaan harus meninggalkan pola lama yang menjadikan hukum sebagai tujuan akhir (law as an end). Penegakan hukum, tegasnya, harus menjadi instrumen yang secara nyata menghadirkan kemaslahatan publik (law as a means for public welfare).
“Keberhasilan penegakan hukum bukan lagi soal banyaknya kasus, tetapi seberapa besar dampak sistemik yang dihasilkan untuk negara dan rakyat,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan tiga indikator utama yang kini menjadi ukuran keberhasilan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi:
1. Efek Jera dan Penindakan Aktor Inti
Penindakan harus menyasar korupsi kelas besar (big fish) dan memutus mata rantai kejahatan yang bersifat sistemik, sehingga mengubah kalkulasi ekonomi calon pelaku korupsi.
2. Pemulihan Kerugian Negara yang Terukur
Masyarakat, kata Jaksa Agung, menunggu bukti nyata bahwa uang negara yang dikorupsi benar-benar kembali dan dapat dimanfaatkan untuk program kesejahteraan rakyat. Lambannya asset recovery dinilai turut memicu persepsi negatif publik.
3. Perubahan Tata Kelola Instansi Publik
Setiap perkara korupsi semestinya menjadi momentum reformasi. “Proses hukum harus menghasilkan perbaikan sistem pengadaan, integritas layanan, dan tindakan korektif di instansi terkait,” tegasnya.
Burhanuddin juga menekankan bahwa jajaran Kejaksaan di daerah adalah wajah institusi dan berhadapan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, ia tidak menoleransi penanganan perkara yang dilakukan asal-asalan, tidak profesional, atau yang berpotensi merugikan negara maupun merusak lingkungan.
“Tidak boleh ada kompromi yang mengorbankan kepentingan rakyat. Setiap perkara harus memberikan kontribusi maksimal bagi perubahan sistemik dan penyelamatan kekayaan negara,” ujarnya.
Kegiatan Bimtek turut diisi pengarahan oleh Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta jajaran direktur JAM Pidsus, para Kajati, Aspidsus, dan Kajari dari seluruh Indonesia.
Tags: Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat
Baca Juga
-
17 Des 2024
KPI IAI-N Laa Roiba Bogor Angkat Dakwah Tradisional di Panggung Media Baru Melalui Konferensi Internasional
-
30 Okt 2024
Polda Jateng Kerahkan 573 Personil untuk Amankan Debat Perdana Cagub-Cawagub Jateng di MCC Semarang
-
03 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target
-
02 Okt 2025
Berpotensi Membahayakan, Wali Kota Bogor Dedie Rachim Soroti Pohon Karet Kebo Tua di Pintu Keluar Balai Kota
-
01 Sep 2025
Pemkab Bogor Berikan Keringanan Pajak Besar-Besaran: Diskon 100 Persen, Penghapusan Denda, dan Bebas Pajak untuk Ketetapan di Bawah Rp100.000
-
27 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Bupati Bogor Kerahkan 224 Petugas untuk Amankan dan Periksa Kesehatan Hewan Kurban
Rekomendasi lainnya
-
05 Des 2024
Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun
-
18 Sep 2025
Sekda Ajat: Dekranasda Harus Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Internasional
-
07 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
-
29 Okt 2024
Pembangunan Pos Pengamanan Gabungan di Kediaman Presiden Prabowo di Bogor Capai 71 Persen
-
08 Feb 2025
Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang, Diamankan Warga Karangreja
-
17 Okt 2024
Tiga Guru Besar Hukum Apresiasi Prestasi Kejaksaan di Era Jaksa Agung ST Burhanuddin




