liputan08.com JAKARTA — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan Light Crude Oil. Lelang akan digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB melalui situs resmi lelang.go.id.
Lelang ini dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Objek yang dilelang terdiri dari satu unit kapal tanker MT Arman 114, IMO 9116412, buatan tahun 1997 di Korea Selatan, yang saat ini sedang membawa muatan Light Crude Oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel. Kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118 miliar.
Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus, yakni:
1.Badan usaha dengan izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi; atau
2.Badan usaha dengan izin usaha niaga minyak dan gas bumi; atau
3.Kontraktor/afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Dokumen persyaratan diunggah melalui lelang.go.id dan dikirimkan secara fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.
Aanwijzing 24 November 2025
Kejaksaan juga mengumumkan bahwa aanwijzing atau penjelasan lelang akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam pada Senin, 24 November 2025, pukul 14.00–16.00 WIB. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui seluruh hasil aanwijzing dan kondisi objek lelang sesuai prinsip “as is where is”.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang ini merupakan bagian dari langkah tegas negara dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana.
“Lelang kapal MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara. Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Anang di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, menegaskan pentingnya kepatuhan peserta dalam melengkapi persyaratan.
“Kami mengimbau seluruh calon peserta untuk memperhatikan batas waktu pengiriman dokumen serta mengikuti aanwijzing agar memahami seluruh ketentuan lelang,” katanya.
Tags: Kapal Tanker MT Arman 114
Baca Juga
-
24 Des 2025
LARWASDA 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Cegah Kebocoran Keuangan Rp44,23 Miliar
-
01 Sep 2025
Wilson Lalengke Desak Reformasi Total Rekrutmen Pemimpin: “Stop Kirim Figur Tanpa Kapasitas ke Senayan!”
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
-
09 Jan 2026
Bupati Bogor Ikuti Rapat Tingkat Menteri: Penguatan Pemulihan Hulu Ciliwung sebagai Strategi Mitigasi Banjir Jabodetabek
-
17 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2025 untuk Dukung Pengembangan Energi Panas Bumi Berkelanjutan
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat
Rekomendasi lainnya
-
15 Okt 2025
BRI Insurance dan Perumda PPJ Kolaborasi Lindungi Pedagang Pasar di Kota Bogor
-
16 Sep 2025
Mafia Tanah di Sorong: Ahli Waris Marga Bewela Cabut Surat Pelepasan Tanah Adat
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan
-
30 Sep 2025
Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
-
21 Agu 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK
-
19 Nov 2025
Pemkot Bogor Raih Peringkat Kedua Nasional Pengelolaan ASN di BKN Award 2025




