Breaking News

Kejati Kepri Tegas: Pengembalian Uang Negara Tak Hapus Pidana Korupsi PNBP

Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 (sekitar Rp4,4 miliar) dari Abdul Chair Husain, selaku Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP). Pengembalian tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, periode 2015 hingga 2021, Selasa (14/10/2025).

Penyerahan uang hasil pengembalian kerugian negara dilakukan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik Kejati Kepri yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan beserta tim, di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang.

Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan, melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sebagai bentuk pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 khusus terkait aktivitas PT Bias Delta Pratama.

Selama periode 2015–2021, PT Bias Delta Pratama yang merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa dasar hukum yang sah, karena tidak memiliki kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar.

Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil sebesar 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal, sebagaimana seharusnya diatur dalam Perka Nomor 16 Tahun 2012.
Kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal dan tanpa perjanjian kerja sama yang memiliki dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP.

Menanggapi langkah pengembalian kerugian negara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Kepri untuk memulihkan kerugian negara, namun tidak menghapus tanggung jawab pidana dari pelaku tindak korupsi.

“Pengembalian tersebut merupakan prioritas untuk memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera, tetapi tidak menghapuskan pidana bagi pelaku,” tegas Kajati Kepri J. Devy Sudarso.

“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara. Ini adalah bagian dari upaya luar biasa dalam memastikan uang negara kembali ke kas negara,” lanjutnya.

Kejati Kepri menegaskan akan terus melakukan penyidikan mendalam terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam ini.
(Zakar)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya