Breaking News

Kasus Minyak Mentah Pertamina: Kejagung Dalami Keterangan 5 Saksi Baru

Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung memeriksa lima orang saksi, Selasa (14/10/2025).

Kelima saksi tersebut masing-masing berinisial RF, selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak; MRH, Senior Supervisor Quality and Laboratorium PT Orbit Terminal Merak; NBL, Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak; AFN, Pegawai Bank BRI; serta BP, Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Setiap saksi yang diperiksa memiliki peran penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa hukum dalam kasus tersebut. Tim penyidik akan menelusuri seluruh alur pengelolaan minyak mentah agar tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam tata kelola dan distribusi minyak mentah, serta pengelolaan produk hasil kilang selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam proses tata kelola minyak mentah dan produk kilang, untuk memperkuat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya