liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) mulai melakukan pendataan bangunan pondok pesantren (ponpes) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, setelah insiden runtuhnya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Jawa Timur.
Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf, mengatakan kegiatan pendataan dan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh bangunan ponpes memenuhi kelengkapan administrasi perizinan sesuai ketentuan.
“Pendataan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Dinas, sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” jelas Yusuf.
Menurutnya, pengawasan kali ini difokuskan pada bangunan-bangunan ponpes di wilayah kerja UPT I. Langkah awal dilakukan melalui koordinasi dengan camat dan lurah setempat, mengingat lokasi pondok pesantren tersebar di berbagai kecamatan.
“Wilayah kerja kami mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur. Setiap kecamatan telah ditugaskan petugas pengawas untuk melakukan verifikasi dan pendataan langsung di lapangan,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Selanjutnya, tim UPT melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi dengan pengelola pesantren sekaligus memeriksa kondisi fisik bangunan.
“Fokus kami memastikan kelengkapan perizinan, seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Jika izin sudah lengkap, nilai aset pesantren akan lebih kuat dan memberikan kepastian hukum bagi pengelola,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan bentuk antisipasi pemerintah daerah terhadap potensi risiko keselamatan bangunan, menyusul kejadian serupa di beberapa daerah, termasuk di Ciomas. Pemkab Bogor siap memberikan pendampingan dan bantuan perizinan bagi pondok pesantren yang belum memiliki legalitas bangunan.
“Kami berharap pengelola pondok pesantren proaktif melengkapi perizinan. Ini bukan semata-mata untuk kepentingan administrasi, tetapi demi keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi pemilik maupun para santri,” pungkas Yusuf.
Tags: Pemkab Bogor
Baca Juga
-
31 Okt 2025
Kota Bogor Diusulkan Jadi Contoh Nasional Gerakan Jumat Bersih
-
21 Okt 2025
Bupati dan DPRD Bogor Bahas Raperda Disabilitas, Wujudkan Layanan Publik Inklusif
-
21 Jan 2025
PWI Kabupaten Bogor Dilantik Pj. Bupati Bachril: Jadikan Pers Pilar Informasi yang Edukatif dan Konstruktif
-
12 Jan 2025
Pangdam I/BB Berikan Dukungan Moril kepada Keluarga Prajurit dengan Anak Berkebutuhan Khusus
-
18 Mei 2025
Dahlan Dahi Mediasi Konflik Internal PWI Menuju Rekonsiliasi dan Kongres Bersama pada Agustus 2025
-
05 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kps Anjangsana ke Rumah Guru SMP, Bapak Maros, di Distrik Teluk Etna
Rekomendasi lainnya
-
14 Jan 2025
Kapolda Sumsel Hadiri Rakor Ketahanan Pangan, Polda Sumsel Optimalkan 940,4 Hektare Lahan untuk Program Swasembada Pangan
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II
-
11 Mei 2025
Bogor Run 2025 Semarakkan HJB ke-543, Rudy Susmanto Dorong Event Olahraga Bertaraf Nasional
-
04 Agu 2025
Sekda Bogor Ajak ASN Tingkatkan Etos Kerja dan Respons Cepat ke Masyarakat
-
18 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara RPJMD Harus Mengakomodir Aspirasi Masyarakat
-
11 Jun 2025
Koruptor BJB Panas Dingin, Kejagung Periksa 13 Saksi Terkait Kredit PT Sritex




