
liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) mulai melakukan pendataan bangunan pondok pesantren (ponpes) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, setelah insiden runtuhnya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Jawa Timur.
Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf, mengatakan kegiatan pendataan dan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh bangunan ponpes memenuhi kelengkapan administrasi perizinan sesuai ketentuan.
“Pendataan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Dinas, sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” jelas Yusuf.
Menurutnya, pengawasan kali ini difokuskan pada bangunan-bangunan ponpes di wilayah kerja UPT I. Langkah awal dilakukan melalui koordinasi dengan camat dan lurah setempat, mengingat lokasi pondok pesantren tersebar di berbagai kecamatan.
“Wilayah kerja kami mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur. Setiap kecamatan telah ditugaskan petugas pengawas untuk melakukan verifikasi dan pendataan langsung di lapangan,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Selanjutnya, tim UPT melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi dengan pengelola pesantren sekaligus memeriksa kondisi fisik bangunan.
“Fokus kami memastikan kelengkapan perizinan, seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Jika izin sudah lengkap, nilai aset pesantren akan lebih kuat dan memberikan kepastian hukum bagi pengelola,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan bentuk antisipasi pemerintah daerah terhadap potensi risiko keselamatan bangunan, menyusul kejadian serupa di beberapa daerah, termasuk di Ciomas. Pemkab Bogor siap memberikan pendampingan dan bantuan perizinan bagi pondok pesantren yang belum memiliki legalitas bangunan.
“Kami berharap pengelola pondok pesantren proaktif melengkapi perizinan. Ini bukan semata-mata untuk kepentingan administrasi, tetapi demi keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi pemilik maupun para santri,” pungkas Yusuf.
Tags: Pemkab Bogor
Baca Juga
-
09 Jun 2025
Estafet Komando Pasmar 1 Kolonel Marinir Ena Sulaksana Resmi Pimpin Prajurit Petarung Amfibi
-
07 Apr 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Kapolri, Menhub, dan TNI Pengamanan Mudik Lebaran 2025 Berjalan Sukses dan Membanggakan
-
24 Jun 2025
Kejaksaan Gandeng Operator Telekomunikasi, Perkuat Penegakan Hukum Berbasis Data
-
26 Jan 2025
Polda Jateng Siapkan Langkah Strategis Hadapi Puncak Mudik Isra Miraj dan Imlek 2025
-
29 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong PWI Jadi Jembatan Informasi Antara Pemkab dan Masyarakat
-
09 Okt 2024
Polisi Tangkap Lima Pelaku Perampokan di Kebon Jeruk, Beraksi Demi Narkoba
Rekomendasi lainnya
-
27 Nov 2024
Pemungutan Suara di TPS 18 Tarikolot Antusiasme Warga Tarikolot Tinggi Petugas TPS Optimis Partisipasi Mencapai 99%
-
27 Jun 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Santuni Anak Yatim di Momentum 1 Muharram 1447 H: Wujud Kepedulian dan Cinta Sesama
-
23 Nov 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Naikere Berikan Layanan Kesehatan dan Bubur Kacang Hijau untuk Warga Desa Sararti, Teluk Wondama
-
30 Okt 2024
Aksi Premanisme di Purworejo: Sunaryo Dikeroyok hingga Alami Luka Berat, Polisi Tangkap Tiga Tersangka
-
17 Apr 2025
Dalam Dua Jam Dua Pengedar Sabu Tumbang di Tangan Polisi Sragen! Kapolres Laporkan Kami Sikat!
-
13 Jul 2025
Warga RW 06 Tarikolot Gotong Royong Buka Akses Jalan ke TPU yang Terlantar, Harapkan Respons Cepat dari Pemerintah