Liputan08.com Doloksanggul, Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2022.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah M.P., Kepala Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan; G.R., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); R.K., Wakil Direktur CV. Mirza Karya Sejati; serta T.H., pelaksana proyek di lapangan. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/03/2025, TAP-03/L.2.31/Fd.1/03/2025, dan TAP-04/L.2.31/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan pada 10 Maret 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas, Van Barata Semenguk, S.H., M.H., menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek ini mencapai Rp 824.532.452.
“Kami telah memiliki bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta dokumen yang menguatkan dugaan korupsi dalam proyek ini. Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ujar Van Barata Semenguk.(12/3/2025)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Selain penetapan tersangka, Kejari Humbahas juga telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan dengan masa tahanan 20 hari, terhitung sejak 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025 di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya infrastruktur jalan dalam pembangunan daerah. Masyarakat berharap Kejari Humbahas dapat menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
(Zakar)
Tags: Kejari Humbahas Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 824 Juta
Baca Juga
-
10 Apr 2025
Jonartak Dinata Resmi Dilantik Gantikan M. Suratman, Kader NasDem Minta DPRD Tanggamus Jauh dari KKN
-
13 Agu 2025
Aktivis Bogor Desak Batalkan Tender Revitalisasi GOR Pajajaran, Tuduh Ada Rekayasa Dokumen
-
25 Nov 2025
HGN 2025: Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Kesejahteraan Guru
-
14 Okt 2024
JAM-Datun: Kejaksaan Perkuat Sistem Single Prosecution dan Advocaat Generaal dalam RPJP Nasional 2025-2045
-
12 Jul 2025
Pemkab Bogor Tertibkan Sampah Liar di Cigudeg dan Tenjo, Tiga Armada Dikerahkan
-
11 Nov 2024
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta, Sita 90 Kg Sabu
Rekomendasi lainnya
-
29 Jun 2025
PWI Kabupaten Bogor Siap Gelar Konferensi Luar Biasa: Momen Persatuan dan Kebangkitan Wartawan
-
15 Mar 2025
Jaro Ade Tarling di Cigudeg, Serahkan Bantuan Renovasi Masjid dan Ingatkan Bahaya Narkoba
-
12 Mar 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukung Pengamanan Lebaran, Bupati Rudy Susmanto Pantau Operasi Ketupat Lodaya 2026
-
11 Jul 2025
Sikat Habis Mafia Energi! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka, Termasuk Bos-Bos Pertamina
-
06 Feb 2025
HEBOH! Polisi Bongkar Sindikat Timah Ilegal di Bekasi, WNA dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
-
09 Sep 2026
DP3AP2KB dan Diskominfo Kolaborasi Edukasi Remaja, Bahas Jejak Digital dan Etika Antar Generasi





