Liputan08.com Doloksanggul, Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2022.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah M.P., Kepala Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan; G.R., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); R.K., Wakil Direktur CV. Mirza Karya Sejati; serta T.H., pelaksana proyek di lapangan. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/03/2025, TAP-03/L.2.31/Fd.1/03/2025, dan TAP-04/L.2.31/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan pada 10 Maret 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas, Van Barata Semenguk, S.H., M.H., menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek ini mencapai Rp 824.532.452.
“Kami telah memiliki bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta dokumen yang menguatkan dugaan korupsi dalam proyek ini. Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ujar Van Barata Semenguk.(12/3/2025)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Selain penetapan tersangka, Kejari Humbahas juga telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan dengan masa tahanan 20 hari, terhitung sejak 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025 di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya infrastruktur jalan dalam pembangunan daerah. Masyarakat berharap Kejari Humbahas dapat menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
(Zakar)
Tags: Kejari Humbahas Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 824 Juta
Baca Juga
-
23 Mar 2025
PWI Pusat Pembekuan PWI Jawa Barat oleh Hendry Ch Bangun Ilegal dan Tanpa Kewenangan
-
31 Des 2024
Perbedaan Status Tanah Kementerian Kehutanan dan Tanah Perhutani
-
18 Des 2024
Sekda Ajat Sebut Pentingnya Pramuka Dalam Pendidikan Karakter Gen Z dan Alfa
-
17 Mei 2026
Rudy Susmanto: Kirab Budaya Tatar Sunda Jadi Energi Persatuan dan Kecintaan pada Budaya Sunda
-
13 Apr 2025
Rudy Susmanto Hadiri Mancing Massal di Setu Gedung Kesenian Dorong Pemanfaatan Ruang Publik untuk Warga
-
26 Mar 2026
Rudy Susmanto Sampaikan Duka Mendalam atas Tragedi Sungai Cileungsi, Kunjungi Keluarga Korban
Rekomendasi lainnya
-
31 Des 2024
Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru, Satgas Pamtas RI-RDTL Gelar Karya Bhakti di Kapela Santu Yoseph
-
15 Mei 2025
Kemacetan Parah di Jalur Tegar Beriman, DPRD Soroti Kinerja Dishub dan Satpol PP Jangan Hanya Diam!
-
17 Okt 2025
Kota Bogor Masuk Daftar Penerima Proyek PSEL dalam Perpres 109 Tahun 2025
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan
-
20 Jan 2025
Bentrok Antar Perguruan Silat di Sragen: 12 Orang Diamankan, Polisi Bertindak Cepat
-
24 Apr 2025
Bupati Bogor dan Dandim 0621 Terima Penghargaan Atas Kesuksesan TMMD ke 123 Tahun 2025


