Liputan08.com Doloksanggul, Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2022.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah M.P., Kepala Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan; G.R., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); R.K., Wakil Direktur CV. Mirza Karya Sejati; serta T.H., pelaksana proyek di lapangan. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/03/2025, TAP-03/L.2.31/Fd.1/03/2025, dan TAP-04/L.2.31/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan pada 10 Maret 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas, Van Barata Semenguk, S.H., M.H., menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek ini mencapai Rp 824.532.452.
“Kami telah memiliki bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta dokumen yang menguatkan dugaan korupsi dalam proyek ini. Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ujar Van Barata Semenguk.(12/3/2025)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Selain penetapan tersangka, Kejari Humbahas juga telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan dengan masa tahanan 20 hari, terhitung sejak 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025 di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya infrastruktur jalan dalam pembangunan daerah. Masyarakat berharap Kejari Humbahas dapat menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
(Zakar)
Tags: Kejari Humbahas Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 824 Juta
Baca Juga
-
13 Feb 2026
Rudy Susmanto Lantik 24 Pejabat, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah untuk Pelayanan Publik
-
12 Nov 2024
Razia Rutin di Rutan Kelas II B Rengat, Petugas Temukan Barang Terlarang di Kamar Warga Binaan
-
13 Mar 2026
Buka Puasa Bersama APDESI, Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Peran Strategis Pemerintah Desa dalam Pembangunan
-
06 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pos Kout Tahota Berbagi Sembako untuk Warga Distrik Tahota
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Siapkan Ribuan Personel untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
-
20 Des 2024
Rapat Kerja Kwarcab Bogor Tahun 2024, Siap Lahirkan Program Unggulan Pramuka Tahun 2025
Rekomendasi lainnya
-
10 Feb 2025
Jaksa Agung Setujui 4 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice! Langkah Berani atau Kontroversi?
-
21 Jan 2025
Pemkab Bogor Perkuat Pencegahan Wabah PMK dengan Vaksinasi Massal 2.800 Dosis
-
08 Okt 2025
Pedagang Kembali Kuasai Trotoar di Cibinong, KH Achmad Yaudin Sogir Geram: Jika Satpol PP Tak Mampu, Lebih Baik Mundur!
-
04 Mei 2025
Jahanam! Pemuda Jepara Cabuli 31 Anak, Polisi Temukan Bukti Penting di Kamar Kos dan Hotel
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
-
02 Feb 2025
Menteri LHK Hanif Faisol Tinjau Situ Lido dan Tekan Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor



