Breaking News

Jaksa Agung Laporkan ke Presiden Prabowo: Satgas PKH Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan

liputan08.com JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan capaian kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk, disaksikan langsung oleh Presiden RI bersama jajaran kabinet dan pimpinan lembaga negara.

Turut hadir Menteri Pertahanan RI, para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, serta Pimpinan dan Anggota Satgas PKH, Direktur dan Komisaris PT Timah Tbk, serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam laporannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah mencatat sejumlah capaian strategis di tiga sektor utama: perkebunan, pertambangan, dan penebangan liar (illegal logging).

1. Penertiban Kawasan Perkebunan

Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.507.591,9 hektare kebun sawit kawasan hutan telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahapan.

Sementara itu, 1.814.632,64 hektare lainnya masih dalam proses verifikasi untuk tahap penyerahan berikutnya.

“Berdasarkan kajian indikasi nilai oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, penguasaan kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare ini memiliki nilai indikasi sekitar Rp150 triliun atau Rp46,55 juta per hektare,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

2. Penertiban Kawasan Pertambangan

Satgas PKH juga tengah melakukan penertiban kawasan hutan di sektor pertambangan.
Ditemukan sedikitnya 5.342,58 hektare kawasan tambang yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Selain itu, Satgas telah melakukan klarifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi, dengan total luasan 2.709,02 hektare yang tersebar di tujuh provinsi.
Hasilnya, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan seluas 5.209,29 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh 39 entitas perusahaan pertambangan.

3. Penindakan Aktivitas Penebangan Liar

Di sektor kehutanan, Satgas PKH mengidentifikasi praktik penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan produksi seluas sekitar 21.000 hektare di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
Dari total area tersebut, sekitar 500 hektare telah dirambah, seluruhnya berada dalam kawasan hutan lindung.

“Kegiatan illegal logging bukan hanya pelanggaran administratif atau perizinan, tetapi sudah masuk ranah pidana karena berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara,” tegas Burhanuddin.

“Kejaksaan akan mengusut tuntas dugaan aktivitas penebangan ilegal tersebut,” lanjutnya.

Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatan itu mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung dan Satgas PKH yang telah berperan besar dalam menyelamatkan aset negara bernilai triliunan rupiah serta menjaga kelestarian lingkungan.

Langkah-langkah penertiban kawasan hutan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya