Breaking News

Sikat Koruptor! Kejaksaan Agung Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

liputan08.com Jakarta, 18 September 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah MA, Direktur Utama PEP Cepu sejak Januari 2024; NA, Perencana Ahli Madya di Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI; serta AAHP, VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan, “Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas tersangka HW dan rekan-rekannya yang diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.”

Menurut Anang, “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi menjaga tata kelola sumber daya energi nasional yang berintegritas.”

Saksi-saksi yang diperiksa diharapkan dapat memberikan keterangan yang membantu tim penyidik mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam lima tahun terakhir. Dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi sorotan mengingat besarnya peran PT Pertamina sebagai perusahaan negara dalam pengelolaan energi nasional.

Sementara itu, AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan, “Kami kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan ini agar segera terungkap kebenarannya.”

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam upaya memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya