liputan08.com Jakarta – 11 September 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi berinisial RS, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 September 2025 pukul 21.30 WIB di kawasan Permata Hijau Residence PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh tim gabungan Kejagung dan Kejati Kalbar, setelah melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan RS.
Berdasarkan siaran pers resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, RS merupakan pria kelahiran Pontianak, 9 September 1988, berusia 37 tahun. Ia berprofesi sebagai karyawan swasta dan tinggal di Jl. Parit A. Husin, Pontianak, Kalimantan Barat.
RS diduga terlibat dalam perkara pengadaan tanah pembangunan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2015. Dalam proyek tersebut, Bank Kalbar melakukan pembelian 15 bidang tanah seluas total 7.883 m² di Jalan Ahmad Yani I, dengan nilai Rp99.173.013.750.
Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan tanah tersebut tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana tertuang dalam SK Dirut No: SK/141/DIR Tahun 2006 dan perubahannya SK/234/DIR Tahun 2013, yang berakibat pada kemahalan harga. Selisih harga berdasarkan bukti transfer dan nilai yang diterima pemilik tanah mencapai sekitar Rp30 miliar.
“RS memiliki peran yang sama dengan tersangka lain berinisial PAM, yakni sebagai Kuasa Penjual Tanah, yang diduga turut serta dalam rekayasa harga,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Saat diamankan, tersangka RS bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar tanpa hambatan. RS langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejati Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh buronan tindak pidana yang masih berkeliaran. Ia meminta jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap para DPO guna menegakkan kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung melalui siaran pers tersebut.
Penangkapan RS menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menindak tegas pelaku korupsi dan menyelesaikan tunggakan penanganan perkara yang melibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Tags: Tim SIRI Kejagung
Baca Juga
-
20 Agu 2025
Kisruh Jelang Musda Golkar Lampung: Legalitas 7 Ketua DPD II Dipertanyakan, DPP Dituding Intervensi
-
05 Nov 2025
Bayang-Bayang Hukuman Berat Mengintai Delapan Tersangka Korupsi Migas Pertamina
-
02 Feb 2026
Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung di Sidang Noel Ebenezer
-
06 Sep 2025
Wilson Lalengke Kecam Ketua PGRI Riau: Pernyataan Soal Wartawan dan Dana BOS Langgar Prinsip Transparansi dan UU Pers
-
12 Jan 2026
Antam Perkuat Cadangan Emas, Tambang Pongkor Jadi Fokus Utama Eksplorasi 2025
-
12 Feb 2026
PETI di Sungai Barito: Kejahatan Lingkungan yang Dibungkus Atas Nama Rakyat
Rekomendasi lainnya
-
25 Des 2025
Disaksikan Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung Kembalikan 893 Ribu Hektare Hutan dan Selamatkan Rp6,6 Triliun Uang Negara
-
19 Jan 2026
MK Batasi Jalur Pidana terhadap Wartawan: Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
-
10 Sep 2025
Restrukturisasi Pengurus Pusat Forum Pimred Multimedia Indonesia: Penguatan Organisasi dan Inklusi Tokoh Pers
-
28 Nov 2025
Jamintel Tegaskan Peran Intelijen Kejaksaan dalam Bela Negara di Era Digital pada Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian
-
05 Sep 2025
Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri




