Breaking News

Totok Suryanto: Tak Perlu Takut Wartawan Jika Transparan dan Taat Aturan

liputan08.com CIBINONG, 4 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Radar Bogor menggelar seminar bertema keterbukaan informasi dan kemitraan dengan media di Auditorium Setda Kabupaten Bogor pada Kamis, 4 September 2025. Acara ini dihadiri oleh hampir seluruh kepala sekolah dan kepala desa se-Kabupaten Bogor. Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan lokal terhadap peran penting media serta etika dalam menjalin relasi dengan insan pers.

Hadir sebagai narasumber kunci, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyampaikan paparan mendalam terkait posisi wartawan dalam kehidupan demokrasi dan tanggung jawab etis yang melekat pada profesi jurnalis. Selain Totok, turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan, yakni Analis Penuntut Yohanna Martalina, serta Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto.

Dalam pemaparannya, Totok Suryanto menekankan pentingnya kepala sekolah dan kepala desa memahami peran wartawan sebagai pengawal keterbukaan informasi publik, bukan sebagai ancaman.

“Wartawan itu menjalankan tugas mulia dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Jangan takut menghadapi wartawan selama kita menjalankan tugas secara transparan dan sesuai aturan. Justru rasa takut itu muncul apabila ada sesuatu yang ingin disembunyikan,” tegas Totok di hadapan para peserta seminar.

Ia juga memberikan edukasi tentang jenjang profesionalitas wartawan berdasarkan struktur organisasi Dewan Pers.

“Wartawan itu ada jenjangnya — muda, madya, dan utama. Kalau ada seseorang datang mengaku wartawan, tetapi tidak menjalankan kerja jurnalistik yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, maka kita patut waspada. Tanyakan identitas medianya, kartu pers-nya, serta klarifikasi apakah medianya terdaftar secara resmi. Kewaspadaan bukan berarti anti terhadap wartawan, tapi bagian dari edukasi literasi media,” tambahnya.

Totok Suryanto menegaskan bahwa sekolah dan pemerintahan desa memiliki hak untuk mempertanyakan identitas jurnalis, dan jika ditemukan tindakan menyimpang, masyarakat bisa mengadukannya melalui mekanisme resmi yang telah disiapkan Dewan Pers.

“Dewan Pers telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi, apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana oleh oknum yang mengaku wartawan, kasusnya bisa dilimpahkan ke penegak hukum. Namun kami juga membuka ruang mediasi apabila kasusnya berkaitan dengan sengketa pemberitaan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan, meskipun memiliki perlindungan hukum, tetap tunduk pada aturan negara seperti warga negara lainnya.

“Perlu kami garis bawahi: selama kita benar dan terbuka, tidak ada yang perlu ditakuti. Kalau ada pihak yang merasa terganggu dengan kehadiran wartawan, bisa jadi karena ada sesuatu yang ingin disembunyikan. Prinsip keterbukaan informasi harus menjadi semangat kepala sekolah, kepala desa, maupun perangkat publik lainnya. Ingat, wartawan bukan musuh, tetapi mitra dalam membangun pemerintahan yang akuntabel,” pungkas Totok.

Ia juga menegaskan bahwa Dewan Pers akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran etik atau keberatan terhadap pemberitaan. Masyarakat berhak menggunakan hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Catatan Redaksi:
Acara ini menjadi momentum penting bagi para kepala sekolah dan kepala desa untuk memahami cara menghadapi media secara profesional dan tidak reaktif. Kehadiran perwakilan Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan menegaskan sinergi antarlembaga dalam menjaga iklim pers yang sehat dan bertanggung jawab..

Reporter: Zarkasi

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya