liputan08.com Palembang, 7 Agustus 2025 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah). Uang ini terdiri dari pecahan Rp100.000 dan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Menurutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya penting menetapkan tersangka dan melakukan pemidanaan, tetapi juga sangat penting melakukan penyelamatan keuangan negara.
“Langkah penyitaan uang sebesar Rp506 miliar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam penyelamatan keuangan negara. Selain itu, kami juga masih melakukan pemblokiran aset lain yang diperkirakan akan dilelang dengan estimasi nilai sekitar Rp400 miliar. Jika semua berjalan sesuai rencana, total penyelamatan keuangan negara dari kasus ini hampir mencapai Rp1 triliun dari estimasi kerugian sebesar Rp1,3 triliun,” jelas Vanny, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami alat bukti dan mengusut keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Vanny.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pinjaman dari bank pelat merah, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Penyidik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Tags: Kejaksaan Tinggi Sumsel, Koruptor
Baca Juga
-
24 Feb 2025
Bus Listrik Gratis di Bogor: Uji Coba Angkut Penumpang dari Tugu Pancakarsa ke Bambu Kuning
-
22 Mar 2026
Tarian Iblis di Balik Jeruji: Ketika Negara Menjebak Nurani Rakyatnya Sendiri
-
22 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
08 Feb 2025
Kasau Disematkan Brevet Kehormatan Albara, Wujud Penghormatan atas Dukungan bagi Satbravo 90 Kopasgat
-
18 Feb 2025
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, 63 Paket Diamankan!
-
11 Okt 2025
Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf
Rekomendasi lainnya
-
10 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Impor Gula
-
26 Jan 2026
Musrenbang RKPD Cibinong 2026 Fokus pada Lingkungan, Banjir, dan Pendidikan
-
30 Nov 2024
TNI Yonif 641/Bru Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Kelila
-
16 Jan 2025
Kapolda Jateng Resmikan 11 Fasilitas Baru Tingkatkan Pelayanan Publik Polri
-
18 Jul 2025
Pemkab Bogor Genjot Pembangunan Jalan Bomang, Target Rampung 2025
-
16 Des 2024
Pangdam I/BB Tegaskan Komitmen TNI AD Berjuang Bersama Rakyat pada Hari Juang ke-79




