liputan08.com Palembang, 7 Agustus 2025 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah). Uang ini terdiri dari pecahan Rp100.000 dan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Menurutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya penting menetapkan tersangka dan melakukan pemidanaan, tetapi juga sangat penting melakukan penyelamatan keuangan negara.
“Langkah penyitaan uang sebesar Rp506 miliar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam penyelamatan keuangan negara. Selain itu, kami juga masih melakukan pemblokiran aset lain yang diperkirakan akan dilelang dengan estimasi nilai sekitar Rp400 miliar. Jika semua berjalan sesuai rencana, total penyelamatan keuangan negara dari kasus ini hampir mencapai Rp1 triliun dari estimasi kerugian sebesar Rp1,3 triliun,” jelas Vanny, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami alat bukti dan mengusut keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Vanny.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pinjaman dari bank pelat merah, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Penyidik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Tags: Kejaksaan Tinggi Sumsel, Koruptor
Baca Juga
-
24 Mar 2025
Buka Puasa Buahkan Catatan Khusus Keprihatinan
-
12 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Hadiri Entry Meeting Evaluasi APBD 2025 di BPKP Jabar: Fokus Efisiensi Anggaran
-
22 Okt 2024
Pos Walesi Satgas Yonif 641/Bru Berperan Aktif dalam Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Jayawijaya
-
13 Mar 2025
Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwansyah Desak Sanksi Berat bagi AKBP Fajar Widyadharma Jika Terbukti Bersalah
-
04 Feb 2025
Presiden Meksiko Balas Trump dengan Data Akurat: 70% Senjata Ilegal di Meksiko Berasal dari AS
-
19 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Tinjau Lokasi Rumah Subsidi untuk Wartawan di Banten dan Tangerang
Rekomendasi lainnya
-
04 Agu 2025
Sekda Bogor Ajak ASN Tingkatkan Etos Kerja dan Respons Cepat ke Masyarakat
-
22 Apr 2025
Dua Saksi Kunci Kasus Jiwasraya Koruptor Makin Tak Nyaman Bukti Kian Menguat!
-
16 Des 2025
Kejati Riau Tangkap Dua Tikus Koruptor Dana PI 10 Persen Blok Rokan, Negara Rugi Rp64,2 Miliar
-
13 Mei 2025
Lapangan Tenis Kapten Muslihat Diresmikan, Bupati Rudy Susmanto Mantapkan Pakansari Jadi Pusat Olahraga Kabupaten Bogor
-
15 Okt 2025
Kejati Kepri Tegas: Pengembalian Uang Negara Tak Hapus Pidana Korupsi PNBP
-
26 Jan 2025
Polda Jateng Siapkan Langkah Strategis Hadapi Puncak Mudik Isra Miraj dan Imlek 2025




