liputan08.com Palembang, 7 Agustus 2025 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah). Uang ini terdiri dari pecahan Rp100.000 dan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Menurutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya penting menetapkan tersangka dan melakukan pemidanaan, tetapi juga sangat penting melakukan penyelamatan keuangan negara.
“Langkah penyitaan uang sebesar Rp506 miliar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam penyelamatan keuangan negara. Selain itu, kami juga masih melakukan pemblokiran aset lain yang diperkirakan akan dilelang dengan estimasi nilai sekitar Rp400 miliar. Jika semua berjalan sesuai rencana, total penyelamatan keuangan negara dari kasus ini hampir mencapai Rp1 triliun dari estimasi kerugian sebesar Rp1,3 triliun,” jelas Vanny, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami alat bukti dan mengusut keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Vanny.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pinjaman dari bank pelat merah, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Penyidik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Tags: Kejaksaan Tinggi Sumsel, Koruptor
Baca Juga
-
05 Mar 2025
Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
24 Okt 2024
Haul Akbar Ponpes Kananga Menes Banten, KH Achmad Yaudin Sogir: Bukti Kecintaan Santri kepada Guru
-
26 Nov 2025
Kejati Kepri Hentikan 4 Perkara Lewat Restorative Justice, Prioritaskan Keadilan Humanis
-
20 Jan 2025
Gaji Honorer Kota Depok Lebih Rendah dari Kuli Bangunan
-
15 Jan 2025
Tahap II Kasus Korupsi Komoditas Timah, Tersangka HL Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
-
14 Des 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Program Genting, Upaya Konkret Turunkan Angka Stunting
Rekomendasi lainnya
-
28 Jan 2025
Sinergi Pengamanan Perbatasan: Satgas Pamtas RI-RDTL Gelar Apel dan Diskusi Strategis
-
18 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
22 Mar 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi LKPJ 2024 yang Disampaikan Bupati Rudy Susmanto
-
21 Jan 2025
Pemkab Bogor dan BPTJ Percepat Integrasi Transportasi Massal untuk Warga
-
15 Mei 2025
Kemacetan Parah di Jalur Tegar Beriman, DPRD Soroti Kinerja Dishub dan Satpol PP Jangan Hanya Diam!
-
20 Feb 2025
Bupati Bogor Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Tembakau Sintetis: Ini Kado Istimewa di Awal Tahun




