liputan08.com Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Nursahir, A.Md. als Sahir bin Abdul Hamid, di Jl. Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (31/7/2025).
Nursahir, yang merupakan mantan pegawai negeri sipil dan terpidana kasus korupsi, sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp110.372.384. Vonis tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015.
Kasus ini bermula dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Nursahir dalam proyek pengembangan dan peningkatan produksi perikanan Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2012. Proyek tersebut melibatkan pengadaan kapal motor 5 GT sebanyak 2 unit dan Gill net 30 buah untuk dua desa di Kecamatan Cocong dengan nilai kontrak Rp123.258.500 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi yang bersembunyi, tanpa pandang bulu. Penangkapan Nursahir menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menegakkan kepastian hukum dan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Selama proses penangkapan, Nursahir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Setelah diamankan, terpidana langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk menjalani eksekusi hukuman.
Anang Supriatna juga mengimbau kepada seluruh buronan DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, terutama korupsi. Kami akan terus memonitor dan menangkap mereka demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan buronan demi keadilan dan pemberantasan korupsi di tanah air.
Tags: Buronan Koruptor, Kejaksaan Agung, Tim SIRI
Baca Juga
-
08 Apr 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Keberhasilan Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025: Penurunan Kecelakaan Capai 30 Persen
-
06 Nov 2024
Rutan Rengat dan Polsek Rengat Barat Gelar Razia Gabungan di Blok Hunian untuk Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
-
15 Agu 2025
Musolla Darul Muflihin: Warisan Ulama yang Kini Menanti Uluran Tangan Umat
-
28 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Gelar Penyuluhan Kesehatan di Perbatasan TTU untuk Tingkatkan Kesadaran Warga
-
26 Jun 2025
Pemkab Bogor Percepat Normalisasi Sungai Cileungsi-Cikeas, Jaro Ade: Ini Komitmen Nyata Cegah Banjir
-
16 Mei 2025
Jaksa Agung Terima Kunjungan Mendiktisaintek, Bahas Penguatan Pendampingan Hukum di Dunia Pendidikan Tinggi
Rekomendasi lainnya
-
13 Agu 2025
Indocement Gelar Quarry Life Award 2025: Dorong Inovasi dan Edukasi untuk Pelestarian Lingkungan Tambang
-
01 Mei 2025
Bupati Bogor Minta Langkah Konkret Tangani HIV/AIDS Jangan Tutup Mata, Ini Tanggung Jawab Kita
-
14 Jan 2025
Dedikasi IPDA Bakti Nurcahyo Bangun TPA Prabu Kresna di Salatiga Demi Generasi Berkarakter
-
08 Apr 2025
Usai Libur Lebaran, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sidak RSUD dan Sekolah, Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Publik Berkualitas
-
22 Feb 2025
Anggota DPRD Fraksi PKB Kunjungi Sekolah Sampah di Citeureup: Apresiasi Inisiatif Cerdas dan Peduli Lingkungan
-
01 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Kehutanan Bahas Penegakan Hukum Kehutanan dalam Pertemuan di Kejaksaan Agung




