Breaking News

Terbongkar! Kredit Ekspor Fiktif LPEI Jadi Ladang Korupsi Pejabat dan Pengusaha

Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp81,3 miliar.

Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya telah resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang sejak Senin (14/7/2025) sore. Ketiga tersangka yaitu:
DSD, mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode 2013–2019,
JAS, mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta periode 2014–2018,
HP, Direktur PT Kemilau Harapan Prima (KHP).

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni DS, yang menjabat sebagai Relationship Manager Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta periode 2014–2017, belum ditahan karena sedang mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama bersekongkol untuk meloloskan fasilitas pembiayaan kepada PT KHP meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif dan kelayakan usaha.

“Mereka memuluskan pengajuan pembiayaan dari PT KHP menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta. Akibatnya, fasilitas kredit itu menjadi macet dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp81,3 miliar,” jelas Lukas.

Sebagai informasi, LPEI atau Indonesia Eximbank merupakan lembaga keuangan milik negara yang memiliki mandat strategis untuk mendorong pembiayaan ekspor nasional. Melalui lembaga ini, negara memberikan dukungan pembiayaan kepada pelaku usaha berorientasi ekspor.

Namun, dalam perkara ini, PT KHP—perusahaan yang bergerak di sektor tekstil dan berbasis di Sragen, Jawa Tengah—memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI pada periode 2016–2018 secara tidak sah.

Menurut penyidik, permohonan kredit dari PT KHP seharusnya tidak layak disetujui karena didukung oleh dokumen yang tidak benar. Meski demikian, pengajuan tersebut tetap disetujui oleh pejabat LPEI yang terlibat.

Setelah pencairan, PT KHP tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana pinjaman. Bahkan, ketika diberikan perpanjangan waktu oleh LPEI, perusahaan tetap gagal melakukan pembayaran.

“Dana pembiayaan tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh HP selaku direktur utama perusahaan,” tegas Lukas.

Lebih lanjut, peran masing-masing tersangka dinilai saling melengkapi dalam upaya merekayasa kelayakan pembiayaan. DS dan JAS mengusulkan pemberian fasilitas kredit kepada PT KHP, sedangkan DSD memberikan persetujuan analisis risiko tanpa dasar yang valid.

“Ketiga pejabat LPEI tersebut memahami bahwa permohonan kredit tidak memenuhi syarat, namun tetap meloloskan pencairan dana,” imbuh Lukas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Jawa Tengah menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk terhadap tersangka DS yang belum hadir dalam pemeriksaan. Lembaga penegak hukum ini berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di lembaga keuangan milik negara.

CAPTION FOTO
Tiga tersangka, masing-masing DSD (mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI), JAS (mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta), dan HP (Direktur PT Kemilau Harapan Prima), mengenakan rompi oranye saat resmi ditahan oleh Kejati Jawa Tengah.

Edit:Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya