Liputan08.com – Aksi kejar-kejaran buronan kembali menegangkan jagat penegakan hukum. Kali ini, Tim SIRI (Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Toni Waluyo, buronan kasus perdagangan pangan ilegal, di Tegalombo, Tanjungrejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis dini hari (10/7/2025), tepat pukul 00.40 WIB.
Penangkapan ini dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Pati, serta dibantu Kodim 0718 Pati, terhadap terpidana yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak kasusnya diputus Mahkamah Agung tahun lalu.

“Toni Waluyo terbukti memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu yang tercantum pada label kemasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya, Kamis (10/7).
Toni dijatuhi hukuman 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024. Saat penangkapan, Toni tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar.
“Tersangka saat ini dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Pati sebelum dipindahkan ke wilayah hukum Kejati Nusa Tenggara Barat,” jelas Harli.
Penangkapan Toni Waluyo merupakan bagian dari operasi intelijen Kejaksaan Agung untuk mempercepat eksekusi putusan pengadilan terhadap para buronan.
Jaksa Agung RI melalui pesan resminya mengimbau semua DPO untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Kami akan terus memburu para buronan demi kepastian hukum yang adil bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya yang disampaikan melalui Puspenkum Kejagung.
Toni Waluyo diketahui adalah warga Dusun Gempol RT 02/RW 01, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dan bekerja sebagai wiraswasta.
Tags: Buronan Jual Pangan Abal-Abal Tertangkap Tengah Malam, Jaksa Agung: Tak Ada Tempat Aman untuk Sembunyi!
Baca Juga
-
03 Jun 2025
Rudy Susmanto Tegaskan Semangat Nasionalisme di Hari Jadi Bogor ke 543 Bogor Dibangun oleh Cinta, Dijaga oleh Komitmen
-
21 Jan 2026
Edarkan Barang Jahanam Lintas Negara, Tiga Pengedar Biadab Dituntut Penjara Seumur Hidup di Tanjungpinang
-
18 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated
-
10 Jul 2025
Korupsi Rp86,2 Miliar di PT MUJ: Kejari Bandung Buru Aset dan Dalami Aliran Dana Haram
-
08 Des 2025
Angka 8 Jadi Simbol Kepemimpinan: Presiden Prabowo dan Bupati Rudy Susmanto Samakan Langkah Membangun Bogor
-
23 Jun 2025
Babinsa Wonodadi Aktif Dampingi Posyandu, Dorong Percepatan Penanganan Stunting di Blitar
Rekomendasi lainnya
-
18 Okt 2025
Bupati Bogor Apresiasi Bakti Sosial TNI AL, Sinergi Wujudkan Bogor Maju dan Lestari
-
17 Mar 2025
Cemburu Buta Berujung Penganiayaan: Pria di Demak Hajar Teman Pacarnya, Satu Pelaku Buron
-
25 Jan 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Masjid Nurul Wathon Harus Jadi Pusat Dakwah dan Pemberdayaan Sosial Umat
-
27 Jan 2025
Evaluasi Pemilu Kabupaten Bogor: Pj. Bupati Dorong Perbaikan Pilkada 2029
-
09 Nov 2024
KPUD Kabupaten Bogor dan Pemkab Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Penggunaan Sirekap Jelang Pilkada 2024
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor dan Forkopimda Siapkan Strategi Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025




