Breaking News

Buronan Jual Pangan Abal-Abal Tertangkap Tengah Malam, Jaksa Agung: Tak Ada Tempat Aman untuk Sembunyi!

Liputan08.com – Aksi kejar-kejaran buronan kembali menegangkan jagat penegakan hukum. Kali ini, Tim SIRI (Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Toni Waluyo, buronan kasus perdagangan pangan ilegal, di Tegalombo, Tanjungrejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis dini hari (10/7/2025), tepat pukul 00.40 WIB.

Penangkapan ini dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Pati, serta dibantu Kodim 0718 Pati, terhadap terpidana yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak kasusnya diputus Mahkamah Agung tahun lalu.

“Toni Waluyo terbukti memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu yang tercantum pada label kemasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya, Kamis (10/7).

Toni dijatuhi hukuman 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024. Saat penangkapan, Toni tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar.

“Tersangka saat ini dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Pati sebelum dipindahkan ke wilayah hukum Kejati Nusa Tenggara Barat,” jelas Harli.

Penangkapan Toni Waluyo merupakan bagian dari operasi intelijen Kejaksaan Agung untuk mempercepat eksekusi putusan pengadilan terhadap para buronan.

Jaksa Agung RI melalui pesan resminya mengimbau semua DPO untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Kami akan terus memburu para buronan demi kepastian hukum yang adil bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya yang disampaikan melalui Puspenkum Kejagung.

Toni Waluyo diketahui adalah warga Dusun Gempol RT 02/RW 01, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dan bekerja sebagai wiraswasta.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya