
Liputan08.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah. Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kambuhan.
Kelima tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah YL (46), warga Mojoagung, Jombang; AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya; SI (36), warga Sukomanunggal, Surabaya; RU (37), asal Blega, Bangkalan, Madura; dan IM (28), warga Sampang, Madura.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel di wilayah Waru dan Gedangan.
“Dari olah TKP dan rekaman CCTV, kami mengidentifikasi dan membekuk dua pelaku utama, yakni YL dan AR. Modusnya dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T,” jelas Kompol Fahmi saat konferensi pers, Senin (7/7/2025).
YL diketahui telah beraksi di sedikitnya tujuh lokasi berbeda, termasuk warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, hingga sebuah kafe di Jombang. Sementara rekannya, AR, tercatat sebagai residivis yang sudah enam kali keluar-masuk penjara sejak tahun 2009 karena kasus serupa.
Keduanya bahkan sempat melakukan aksi pencurian bersama di sejumlah titik, seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, serta wilayah Sedati. AR juga mengaku beberapa kali beraksi sendirian di salon dan tempat cuci motor.
Tiga tersangka lainnya—SI, RU, dan IM—merupakan bagian dari jaringan pencurian yang mencuri sepeda motor Honda Vario milik warga di kawasan minimarket Pepelegi, Waru. Motor hasil curian dijual kepada dua penadah berinisial IM dan KM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Komplotan ini bekerja cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, berjudi, dan memenuhi kebutuhan harian,” ungkap Kompol Fahmi.
Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi masih memburu dua penadah berinisial IM dan KM yang diduga menjadi bagian penting dari jaringan peredaran kendaraan curian tersebut. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat ini. (*)
Tags: Dua Residivis Kembali Beraksi, Polresta Sidoarjo Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor
Baca Juga
-
02 Jul 2025
Konvergensi Media dan Etika Informasi: KPI IAI-N Laa Roiba Gelar Jurnalis Fair 2025
-
29 Mar 2025
Hasil Investigasi Awak Media Sukamulya Rumpin Bak Surganya Mafia Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal
-
05 Des 2024
Penurunan Kasus Stunting di Kabupaten Bogor Capai 1,91 Persen Berkat Program Gotasmil
-
22 Nov 2024
Kabupaten Bogor Perluas Jangkauan Program Makan Gratis, Kini di SMPN 3 Cibungbulang
-
19 Mar 2025
PT Antam Bersinergi dengan Pemkab Bogor Dukung Kegiatan Tarawih Keliling dan Bantuan Sosial di Masjid At-Taqwa
-
11 Des 2024
Semangat Baru KPI Bergerak, Sukses Gelar Silaturahmi Akbar dan Musyawarah Besar 2024
Rekomendasi lainnya
-
10 Feb 2025
IWAPI Kabupaten Bogor Rayakan HUT ke-50 dengan Berbagi 1.000 Box Makanan Bergizi untuk ODGJ dan Anak Berkebutuhan Khusus
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Lepas 1.600 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2025
-
20 Jun 2025
Gaungkan Warisan Sejarah, Kabogorfest 2025 Hadirkan Autovibes Nostalgia Otomotif Tempo Dulu
-
10 Des 2024
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Setujui Dua Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Medan
-
09 Jun 2025
Jelang Kabogorfest 2025, Sekda Kabupaten Bogor Pastikan Seluruh Tenant dan Infrastruktur Siap
-
18 Mar 2025
Adhyaksa Mural Fest 2025: Seni Mural Sebagai Media Kampanye Antikorupsi