Breaking News

Empat Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek BGS Pasar Cinde, Termasuk Mantan Gubernur Sumsel

Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan/pekerjaan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang. Salah satu dari empat tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan, AN.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 jo. PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.

Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan pers menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut adalah:
1. RY, Kepala Cabang PT. MB, ditetapkan berdasarkan surat TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025;
2. AN, Mantan Gubernur Sumatera Selatan, berdasarkan surat TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025;
3. EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra BGS, berdasarkan surat TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025;
4. AT, Direktur PT. MB, berdasarkan surat TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Vanny menjelaskan bahwa sebelumnya keempatnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami memperoleh cukup bukti bahwa keempat tersangka memiliki peran signifikan dalam pelaksanaan proyek kerja sama BGS yang menyimpang dari aturan hukum dan menimbulkan kerugian negara,” ujar Vanny.

Tersangka RY saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang mulai 2 Juli hingga 21 Juli 2025. Sementara tersangka AN dan EH diketahui sedang menjalani hukuman atas kasus lain, sedangkan AT belum hadir memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri dan telah dicekal.

Adapun perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vanny membeberkan, “Proyek BGS ini awalnya merupakan bagian dari rencana pembangunan fasilitas penunjang Asian Games 2018. Namun proses pengadaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan kontrak yang ditandatangani justru melanggar aturan serta menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde.”

Selain itu, ditemukan pula modus dugaan suap dan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang melibatkan mitra kerja sama dan pejabat tertentu.

Tak hanya itu, fakta mengejutkan juga terungkap dari bukti elektronik berupa percakapan via ponsel. Terdapat upaya menghalangi proses penyidikan dengan skenario “pemasangan badan” oleh pihak tertentu dengan kompensasi senilai Rp17 miliar dan mencari sosok pengganti sebagai tersangka.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal Obstruction of Justice jika terbukti ada yang berusaha menghalangi penyidikan. Ini masih terus kami dalami,” tegas Vanny.

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi dan masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab secara hukum.

“Kami pastikan penyidikan akan kami lanjutkan secara profesional dan transparan. Tidak akan ada pihak yang kebal hukum,” tutup Vanny.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya