Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Didik Sudiarto (DS), mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten. DS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa aset Plaza Klaten. Penahanan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, sesaat setelah status tersangka diumumkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus, Leo Jimmy Agustinus, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng melakukan pemeriksaan intensif terhadap DS.

“Tersangka DS kami tahan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan sewa aset Plaza Klaten yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023,” ujar Arfan dalam keterangan pers.
Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak swasta selama 25 tahun dan kontraknya berakhir pada tahun 2018. Sejak 2019, pengelolaan aset tersebut seharusnya kembali dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Klaten melalui mekanisme perjanjian sewa dan proses pemilihan mitra kerja secara terbuka melalui lelang.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dalam proses pengelolaan. Didik Sudiarto diduga menunjuk langsung PT MMS sebagai pengelola Plaza Klaten tanpa melalui prosedur lelang yang semestinya.
“Pengelolaan dilakukan secara tidak transparan dan tanpa mekanisme pemilihan terbuka, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam pengelolaan aset daerah,” terang Arfan.
Akibat dari pelanggaran prosedur tersebut, potensi penerimaan kas daerah dari sewa Plaza Klaten selama periode 2019–2022 diperkirakan mencapai Rp14,2 miliar. Namun, realisasi yang masuk ke kas daerah hanya sebesar Rp3,9 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp10,2 miliar.
“Tindakan tersangka DS secara langsung telah menyebabkan potensi kerugian yang signifikan bagi keuangan daerah,” tegas Arfan.
Selain dugaan pelanggaran prosedur, penyidik juga menemukan indikasi bahwa DS menerima gratifikasi dari pihak PT MMS dalam bentuk fasilitas dan uang saku pada beberapa kesempatan, dengan nominal yang bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp10 juta.
“Penerimaan gratifikasi ini jelas bertentangan dengan peraturan dan memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengelolaan sewa Plaza Klaten,” imbuh Arfan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini. Penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyimpangan pengelolaan aset daerah tersebut.
Tersangka DS saat ini ditahan di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tags: Kejati Jateng Tahan Didik Sudiarto Koruptor Tak Lagi Bisa Tidur Nyenyak!
Baca Juga
-
10 Jan 2025
Kodim 0808 Blitar Dorong Minat Belajar Matematika Melalui Metode Gasing
-
01 Agu 2025
Wakil Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Program Jumat Keliling untuk Serap Aspirasi Warga
-
13 Des 2024
Pemkab Bogor Resmi Kukuhkan Badan Pengurus Geopark Halimun Salak Periode 2024-2029, Sasar Pengelolaan Lebih Profesional
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Berikan Bantuan kepada Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
-
02 Okt 2024
Kebanyakan Pungli, Gunung Pancar di Sentul Bogor Sepi Pengunjung karena Wisatawan Kapok
-
30 Nov 2024
TNI Yonif 641/Bru Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Kelila
Rekomendasi lainnya
-
12 Des 2024
Tim Resmob Polresta Surakarta Bekuk Dua Pelaku Curanmor, 2 Unit Motor Berhasil Diamankan
-
21 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Wanira Apresiasi Pelayanan Publik Dekat Masyarakat di Kecamatan Sukaraja
-
23 Jul 2025
Cegah Banjir Susulan, Pemkab Bogor Naturalisasi Kali Rengas di Parung
-
30 Jan 2025
Prajurit TNI Dikeroyok di Pancur Batu Kodam I/BB Tegaskan Tidak Ada Penjarahan dan Tindak Tegas Pelaku
-
03 Mar 2025
Rudy Susmanto Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Bandang di Cisarua, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
07 Agu 2025
Silaturahmi Hangat, Kadis PU Bina Marga Lampung Temui Pangeran Sultan Pengayom Adat Demi Kemajuan Tanggamus




